Mobil, Motor, GrabWheels Dilarang Pakai Jalur Sepeda, Skuter Listrik Pribadi Diperbolehkan
30/11/2019 | Fatchur Sag
Maraknya penggunaan skuter listrik di jalanan ibu kota menimbulkan polemik banyak kalangan. Ada yang melarang, ada yang mengizinkan, dan masing-masing memiliki argumen. Menurut Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, pengguna skuter listrik sepanjang itu milik pribadi dan bukan untuk komersil tidak menyalahi aturan alias diizinkan. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 128 Tahun 2019 tentang Penyediaan Jalur Sepeda.
Tengah digandrungi, penggunaan skuter listrik dibatasi secara ketat
“Dalam pergub diperbolehkan mereka (pengguna skuter listrik pribadi) melintas di jalur sepeda,” tutur Syafrin Liputo, sebagaimana dilansir dari ntmcpolri, (28/11/2019).
>>> Mengemudi Saat Hujan, Anda Wajib Lakukan 5 Hal Ini
Dijelaskan, dengan landasan tersebut pihak Dishub DKI tidak akan melarang penggunaan skuter listrik milik pribadi di jalur sepeda karena diyakini para pemilik mengetahui dan bisa mengoperasikan secara baik tanpa membahayakan. “Beda kalau yang skuter pribadi dijadikan alat angkut perorangan.” jelas Syafrin.
Lain halnya jika skuter listrik dijadikan alat angkut perorangan seperti GrabWheels karena belum tentu si penyewa bisa mengoperasikannya dengan mahir. Pihaknya bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melarang beroperasi di jalan raya, di jalur sepeda maupun di trotoar. GrabWheels dan yang sejenisnya hanya boleh beroperasi di lokasi-lokasi tertentu yang telah memiliki kesepakatan dengan pengelolanya, seperti di bandara, stadion, perumahan, atau beberapa kawasan wisata.
>>> NHTSA Sarankan Pengemudi Menepi Untuk Makan, Buat Apa?
Alasan keselamatan, skuter listrik komersil dilarang dimana-mana
“Kami sepakat dengan kepolisian untuk operator tersebut dilarang operasi di jalan raya, karena itu sangat mengganggu,” kata Syafrin.
Sebagai pendorong agar aturan ini dipatuhi, polisi bakal menerapkan sistem tilang dan tilang elektronik. Siapapun yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa denda maksimal Rp 250 ribu atau kurungan maksimal satu bulan.
>>> Beragam berita informasi dunia otomotif hanya di Mobilmo
Berita sama topik
-
27/09/2021 | Fatchur Sag
Mulai Pertengahan 2022, Mobil Honda Dilengkapi Google Built-In
Kolaborasi Honda-Google berlanjut, mulai paruh kedua 2022 model terbaru Honda bakal dilengkapi fitur Google Built In sebagai layanan konektivitas kendaraan.
-
30/07/2021 | Fatchur Sag
Mahalnya Biaya Kepemilikan Mobil Terbang
Dengan prospek yang semakin nyata, perlu diketahui bahwa biaya kepemilikan mobil terbang tidaklah murah. Ada biaya lain yang berkaitan yang harus disiapkan.
-
05/12/2020 | Fatchur Sag
Genap 10 Tahun, Penjualan Nissan LEAF Lebih Dari 500.000 Unit
Sebuah pencapaian istimewa buat Nissan, 10 tahun sejak peluncuran Nissan LEAF pada Desember 2020, mobil itu telah terjual lebih dari 500.000 unit secara global.