Mobil, Motor, GrabWheels Dilarang Pakai Jalur Sepeda, Skuter Listrik Pribadi Diperbolehkan

30/11/2019 | Fatchur Sag

Maraknya penggunaan skuter listrik di jalanan ibu kota menimbulkan polemik banyak kalangan. Ada yang melarang, ada yang mengizinkan, dan masing-masing memiliki argumen. Menurut Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, pengguna skuter listrik sepanjang itu milik pribadi dan bukan untuk komersil tidak menyalahi aturan alias diizinkan. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 128 Tahun 2019 tentang Penyediaan Jalur Sepeda.

Foto seorang sedang gunakan Skuter listrik

Tengah digandrungi, penggunaan skuter listrik dibatasi secara ketat

“Dalam pergub diperbolehkan mereka (pengguna skuter listrik pribadi) melintas di jalur sepeda,” tutur Syafrin Liputo, sebagaimana dilansir dari ntmcpolri, (28/11/2019).

>>> Mengemudi Saat Hujan, Anda Wajib Lakukan 5 Hal Ini

Dijelaskan, dengan landasan tersebut pihak Dishub DKI tidak akan melarang penggunaan skuter listrik milik pribadi di jalur sepeda karena diyakini para pemilik mengetahui dan bisa mengoperasikan secara baik tanpa membahayakan. “Beda kalau yang skuter pribadi dijadikan alat angkut perorangan.” jelas Syafrin.

Lain halnya jika skuter listrik dijadikan alat angkut perorangan seperti GrabWheels karena belum tentu si penyewa bisa mengoperasikannya dengan mahir. Pihaknya bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melarang beroperasi di jalan raya, di jalur sepeda maupun di trotoar. GrabWheels dan yang sejenisnya hanya boleh beroperasi di lokasi-lokasi tertentu yang telah memiliki kesepakatan dengan pengelolanya, seperti di bandara, stadion, perumahan, atau beberapa kawasan wisata.

>>> NHTSA Sarankan Pengemudi Menepi Untuk Makan, Buat Apa?

Foto pengguna skuter listrik GrabWheels di jalanan

Alasan keselamatan, skuter listrik komersil dilarang dimana-mana

“Kami sepakat dengan kepolisian untuk operator tersebut dilarang operasi di jalan raya, karena itu sangat mengganggu,” kata Syafrin.

Sebagai pendorong agar aturan ini dipatuhi, polisi bakal menerapkan sistem tilang dan tilang elektronik. Siapapun yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa denda maksimal Rp 250 ribu atau kurungan maksimal satu bulan.

>>> Beragam berita informasi dunia otomotif hanya di Mobilmo

Berita sama topik