Sepekan Uji Coba Tilang Elektronik Untuk Sepeda Motor, Hasilnya Mencengankan

12/02/2020 | Fatchur Sag

Sukses dengan penerapan tilang elektronik atau E-TLE (electronic traffic law enforcement) untuk kendaraan roda empat, pengawasan perilaku pengendara kendaraan bermotor di jalan raya diperluas dengan pemberlakuan tilang elektronik untuk sepeda motor. Hal ini diterapkan Pemerintah DKI Jakarta bersama dengan Polda Metro Jaya mulai Sabtu, 1 Februari 2020 lalu.

>>> Tilang Elektronik Untuk Sepeda Motor Diuji Coba 1 Februari 2020

Hasilnya?

Foto Nampak sepeda motor melintas di jalur busway

Tilang elektronik sudah dimulai

>>> Tilang Elektronik Diuji Coba di Empat Titik Jalan Tol

Per tanggal 3 hingga 9 Februari 2020 ribuan pemotor tertangkap melakukan pelanggaran. Jenisnya bervariasi, tapi yang terbesar adalah menerobos jalur busway. “Selama sepekan sudah menjaring 1.201 pelanggar,” tutur Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, seperti ditulis ntmcpolri.info, (11/2/2020).

“Jenis pelanggaran yang paling banyak terjadi yaitu pelanggaran sepeda motor melintas jalur busway sejumlah 625 pelanggaran,” tambahnya.

Perlu diketahui, kamera E-Tle untuk sepeda motor sudah terpasang di ruas Jalan Sudirman-Thamrin Jakarta Pusat. Selain di jalur protokol Ditlantas Polda Metro Jaya juga memasang kamera e-TLE di busway Koridor 6 (Rute Ragunan-Dukuh Atas 2).

Penempatan kamera di busway tersebut dipilih, karena tingkat pelanggaran di jalur tersebut sangat tinggi. Pun masuk ke dalam kategori pelanggaran terbanyak sejak tilang elektronik juga menjaring sepeda motor.

>>> Tilang Elektronik Mulai Diuji Coba di Jawa Timur

Gambar animasi mengenali lokasi kamera tilang elektronik

Kenali titik kamera tilang elektronik agar tidak terjebak

Ada lima jenis pelanggaran yang akan membuat pemotor kena tindak, yaitu tidak menggunakan helm, melanggar stop line (batas berhenti di lampu merah), melanggar marka, menerobos traffic light, melintas di jalur busway.

Untuk penindakan tidak berbeda mekanisme tilang elektronik motor dan mobil. Setelah pelanggar tertangkap kamera, mereka akan mendapat surat konfirmasi dari kepolisian. Selanjutnya, pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi soal benar-tidaknya pelanggaran tersebut. Batas waktu untuk memberikan konfirmasi tersebut adalah lima hari.

>>> Beragam berita informasi dunia otomotif hanya di Mobilmo

Berita sama topik

  • 10/01/2022 | Abdul

    Ingin Menyalip Kendaraan, Perhatikan Etika Dan Aturannya

    Di jalanan saling menyalip menjadi salah satu hal yang lumrah, apalagi saat seseorang terburu-buru maka akan melaju lebih cepat agar sampai tujuan. Namun menyalip kendaraan juga ada aturan dan etikanya jadi tidak boleh dilakukan sembarangan karena bisa menimbulkan bahaya.

  • 13/09/2021 | Abdul

    Mengetahui Jarak Antar Rest Area Jalan Tol Sebagai Tambahan Informasi

    Pembangunan rest area di jalan tol terdapat aturannya. Jadi dalam pemilihan lokasi untuk pembangunan tidak sembarangan. Jarak antar rest area jalan tol diatur dalam PUPR Nomor 10 Tahun 2008. Dengan mengetahui jaraknya maka saat perjalanan dengan mobil bisa memperhitungkan akan istirahat di rest area yang pas.

  • 03/05/2021 | Fatchur Sag

    Pantas Dilarang, Ini Risiko Besar Putar Balik di Jalan Tol

    Ada aturan yang harus dipahami dan dipatuhi pengendara, bahwa putar balik di jalan tol sangat dilarang mempertimbangkan risiko buruk yang mengancam di depan.