Pantas Dilarang, Ini Risiko Besar Putar Balik di Jalan Tol
03/05/2021 | Fatchur Sag
Ada banyak rambu-rambu lalu lintas di jalan tol yang harus dipatuhi pengendara agar keselamatan terjaga. Salah satunya larangan putar balik. Rambu ini biasa terpasang di akses putar arah atau U-turn disertai caption Kecuali Petugas. Menandakan bahwa hanya petugas jalan tol yang boleh melakukannya.Lantas mengapa putar balik di jalan tol dilarang?
Bukan tanpa alasan jika putar balik di jalan tol dilarang. Hal itu demi kebaikan, baik bagi pengendara sendiri maupun pengguna jalan yang lain.
-
Pertama; berbahaya
Turn U di jalan tol hanya untuk petugas, atau situasi darurat
Jalan tol dirancang sebagai jalan bebas hambatan. Saat Anda melakukan putar balik, Anda harus berhenti di jalur kanan untuk persiapan putar balik. Ini sangat membahayakan mengingat jalur kanan adalah jalur cepat. Hanya digunakan untuk mendahului kendaraan lain yang berjalan lebih lambat. Anda yang berhenti di jalur kanan bisa membuat pengendara lain gugup hingga kehilangan kontrol yang memicu kecelakaan lebih besar.
Kalaupun tidak menimbulkan bahaya di jalur sendiri, Anda bisa membahayakan kendaraan lain dari arah berlawanan dengan fatalitas tak kalah besar.
>>> Teknik Aman Putar Balik Mobil Di Tengah Jalan
-
Kedua; melanggar aturan
Pada sistem transaksi tertutup pengendara melakukan pembayaran dengan kartu uang elektronik di gerbang tol kedua. Kartu akan mendeteksi dari gerbang tol mana pengendara masuk untuk kemudian memotong saldo sesuai tarif yang berlaku.
Dengan melakukan putar balik dan kembali masuk ke pintu tol sebelumnya pada sistem pembayaran tol tertutup Anda akan dikenakan sanksi Asal Gerbang Salah (AGS). Anda harus membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh karena tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.
Aturan ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 mengenai jalan tol. Pada pasal 86 pada ayat dua poin a sampai c, disebutkan:
"Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal: a. pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol; b. menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol; atau c. tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol."
Jadi jelas, risiko besar putar balik di jalan tol adalah sangat merugikan.
>>> Sering Lewat Jalan Tol, Tahukan Tentang Perbedaan Sistem Transaksi Terbuka Dan Tertutup
Putar balik di jalan tol bisa kena denda
>>> Beragam berita informatif dunia otomotif hanya di Mobilmo
Berita sama topik
-
10/01/2022 | Abdul
Ingin Menyalip Kendaraan, Perhatikan Etika Dan Aturannya
Di jalanan saling menyalip menjadi salah satu hal yang lumrah, apalagi saat seseorang terburu-buru maka akan melaju lebih cepat agar sampai tujuan. Namun menyalip kendaraan juga ada aturan dan etikanya jadi tidak boleh dilakukan sembarangan karena bisa menimbulkan bahaya.
-
13/09/2021 | Abdul
Mengetahui Jarak Antar Rest Area Jalan Tol Sebagai Tambahan Informasi
Pembangunan rest area di jalan tol terdapat aturannya. Jadi dalam pemilihan lokasi untuk pembangunan tidak sembarangan. Jarak antar rest area jalan tol diatur dalam PUPR Nomor 10 Tahun 2008. Dengan mengetahui jaraknya maka saat perjalanan dengan mobil bisa memperhitungkan akan istirahat di rest area yang pas.
-
15/03/2021 | Abdul
Sering Lewat Jalan Tol, Tahukan Tentang Perbedaan Sistem Transaksi Terbuka Dan Tertutup
Jalan tol menjadi favorit pengendara mobil saat bepergian, terutama ketika menempuh jarak jauh. Dari kondisi jalan terbilang terawat dan bisa lebih cepat sampai tujuan. Disamping hal tersebut, pengendara perlu membayarnya mengandalkan uang elektronik memakai kartu e-Toll. Bagi Sobat pengguna jalan tol diharapkan untuk mengetahui perbedaan sistem transaksi terbuka dan tertutup di jalan tol.