Tilang Elektronik Untuk Sepeda Motor Diuji Coba 1 Februari 2020

23/01/2020 | Fatchur Sag

Tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/ ETLE) efektif mengurangi pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengguna kendaraan bermotor khususnya roda empat. Efek yang lebih besar angka kecelakaan lalu lintas turut berkurang. Menurut Polda Metro Jaya jumlah pelanggaran di jalanan dalam kota hingga 27 persen. Oleh karena itu tilang elektronik bakal diperluas menyasar pengendara sepeda motor.

"Tahun depan akan kita terapkan ke sepeda motor," tutur Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Gatot Eddy Pramono, di acara launching E-TLE Development Program, E-Drives, di Jakarta, Kamis (5/12/2020) lalu.

>>> Mobil Sudah, Tilang Elektronik Bakal Menyasar Sepeda Motor

Foto menunjukkan sepeda motor berhenti di depan rambu-rambu tilang elektronik

Pemotor bakal disasar tilang elektronik

Uji coba mulai 1 Februari

Kabar terbaru dibagikan NTMC Polri kalau tilang elektronik untuk sepeda motor segera diberlakukan. Uji coba akan dimulai 1 Februari 2020. hingga maksimal satu pekan. “Uji coba enggak lama. Paling 3 hari sampai seminggu, kalau oke langsung kami tilang,” kata Kabid Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Fahri Siregar, sebagaimana dikutip dari ntmcpolri, Rabu (22/1/2020).

Untuk tahap awal, tilang elektronik untuk sepeda motor akan diterapkan di Jalan Sudirman – Thamrin dan koridor 6 Transjakarta, yaitu Ragunan – Dukuh Atas, menggunakan kamera E-TLE yang saat ini sudah beroperasi. Sedangkan pelanggar yang disasar yaitu sepeda motor plat nomor B dengan pelanggaran seperti menerobos lampu merah, tidak memakai helm, melanggar marka jalan, menggunakan HP, dan pelanggaran lain yang terekam.

“Ada 57 (kamera E-TLE) di ruas Sudirman – Thamrin, kami tingkatkan untuk penindakan sepeda motor plus 2 kamera yang di jalur Transjakarta,” terang Fahri.

>>> Masih Banyak Pelanggaran, CCTV Diperbanyak di Jalur Busway

Gambar animasi mengenali lokasi kamera tilang elektronik

Kenali titik kamera tilang elektronik agar tidak terjebak

Tilang elektronik

Sebagai informasi, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mulai menerapkan tilang elektronik pada 1 November 2018 dengan sasaran utamanya mobil. Hingga November 2019, sebanyak 54.074 kali berhasil direkam dan dikenakan tindakan tilang. Sebanyak 25.459 pelanggar telah melakukan konfirmasi dan pembayaran denda tilang. Sedangkan 28.615 pelanggar yang lain diblokir kendaraannya karena tidak menyelesaikan urusan.

Diharapkan dengan diterapkannya tilang elektronik untuk sepeda motor bisa mendorong pengendara untuk lebih tertib berlalu lintas dan mematuhi aturan yang berlaku.

>>> Beragam berita informasi dunia otomotif hanya di Mobilmo