Tilang Elektronik Mulai Diuji Coba di Jawa Timur

08/01/2020 | Fatchur Sag

Dalam rangkan meningkatkan ketertiban berlalu lintas serta mengurangi angka kecelakaan Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Timur (Ditlantas Polda Jatim) melakukan uji coba tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) dengan memanfaatkan CCTV (Closed Circuit Television) mulai hari ini, Rabu 8 Januari 2020 hingga 7 hari ke depan. Tilang elektronik sendiri bakal diberlakukan secara resmi mulai 14 Januari 2020.

Foto menunjukkan Rambu-rambu tilang elektronik

Uji coba tilang elektronik di Jawa Timur mulai 8 Januari 2020

Sebagaimana yang sudah diterapkan di provinsi DKI Jakarta, tilang elektronik di Jawa Timur bakal merekam berbagai pelanggaran yang dilakukan pengendara kendaraan bermotor. Meski masih bersifat uji coba, polisi tetap bakal mencatatnya sebagai pelanggaran untuk dikenakan tindakan tilang.

Capture pelanggaran bakal dicetak dan surat konfirmasi dikirim ke alamat pelanggar sesuai data nopol kendaraan. Di dalam surat disertakan pula keterangan pelanggaran yang dilakukan serta barcode yang bisa dilihat di situs www.etle.jatim.polri.go.id.

“Pelanggar yang menerima surat konfirmasi bisa mendatangi Mall pelayanan publik Siola atau Polres Pelabuhan Tanjung Perak (posko Gakkum) untuk melakukan konfirmasi. Petugas akan menerbitkan surat tilang usai di input data,” tutur Dirlantas Polda Jatim, Kombes Budi Indra Dermawan, seperti dikutip dari ntmcpolri, Selasa (7/1/2020).

>>> Polisi Ungkap, Penyebab Kecelakaan Lalu Lintas Sepanjang 2019 Didominasi Kesalahan Manusia

Foto menunjukkan polisi menjelaskan sistem tilang elektronik

Dirlantas Polda Jatim siap menerapkan tilang elektronik

Proses berikutnya pelanggar wajib membayar denda melalui rekening Bank BRI. Pelanggar bisa melakukan konfirmasi jika merasa keberatan atau merasa tidak melanggar sebelum lewat 10 hari. Jika dibatalkan maka kewajiban membayar denda gugur.

>>> Ingin membeli mobil di indonesia? Dapatkan daftarnya di sini

Tapi, jika terbukti melanggar dan disahkan lewat persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, lalu tidak segera membayar denda hingga lewat 15 hari, maka STNK otomatis diblokir melalui ERI (Electronic Registration and Identification).

“Untuk membuka blokir STNK, pelanggar harus mendatangi Posko Gakkum untuk proses e-Tilang. Lalu pelanggar diarahkan membayar denda tilang,” tegas Kombes Budi.

Sebagai permulaan penerapan tilang elektronik, sejumlah kamera di pasang di beberapa titik. Tercatat ada 757 kamera CCTV sudah terpasang di Kota Surabaya dan 25 diantaranya sudah terhubung dengan Dirlantas Polda Jatim. Tidak lama lagi kamera-kamera yang lain juga bakal dihubungkan ke pusat monitoring Dilantas Polda Jatim.

"Untuk sementara e-tilang ini akan diterapkan di Surabaya, baru ke depan juga akan diterapkan di semua daerah di Jawa Timur. Sebulan sampai dua bulan ini berlangsung untuk plat (nomor) L (Surabaya) dan W (Sidoarjo)," tambahnya.

>>> Mobil Sudah, Tilang Elektronik Bakal Menyasar Sepeda Motor

Foto menunjukkan polisi sedang menjelaskan Target pelanggaran kena tilang elektronik di Surabaya

Untuk sementara tilang elektronik di Jawa Timur berlaku di Surabaya dan Sidoarjo

>>> Berita terlengkap dari dunia otomotif hanya ada di Cintamobil.com

Berita sama topik

  • 10/01/2022 | Abdul

    Ingin Menyalip Kendaraan, Perhatikan Etika Dan Aturannya

    Di jalanan saling menyalip menjadi salah satu hal yang lumrah, apalagi saat seseorang terburu-buru maka akan melaju lebih cepat agar sampai tujuan. Namun menyalip kendaraan juga ada aturan dan etikanya jadi tidak boleh dilakukan sembarangan karena bisa menimbulkan bahaya.

  • 13/09/2021 | Abdul

    Mengetahui Jarak Antar Rest Area Jalan Tol Sebagai Tambahan Informasi

    Pembangunan rest area di jalan tol terdapat aturannya. Jadi dalam pemilihan lokasi untuk pembangunan tidak sembarangan. Jarak antar rest area jalan tol diatur dalam PUPR Nomor 10 Tahun 2008. Dengan mengetahui jaraknya maka saat perjalanan dengan mobil bisa memperhitungkan akan istirahat di rest area yang pas.

  • 03/05/2021 | Fatchur Sag

    Pantas Dilarang, Ini Risiko Besar Putar Balik di Jalan Tol

    Ada aturan yang harus dipahami dan dipatuhi pengendara, bahwa putar balik di jalan tol sangat dilarang mempertimbangkan risiko buruk yang mengancam di depan.