Meski Ada Kelonggaran, Driver OJOL Tetap Dilarang Mengangkut Penumpang Selama PSBB
16/04/2020 | Fatchur Sag
Menyusul diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan RI menggelar rapat dengan cara teleconference atau jarak jauh bersama dengan Dinas Perhubungan tingkat Provinsi, Kota dan Kabupaten di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) pada Senin, 13 April 2020.
PSBB diberlakukan di wilayah Jabodetabek
Dalam rilis resminya di laman BPTJ Kemenhub, (13/4/2020) Salah satu maksud dalam rapat tersebut, yaitu agar aturan yang dikeluarkan masing-masing pemerintah daerah dengan daerah yang lain sinkron dan selaras.
“Mengingat Jabodetabek merupakan wilayah teraglomerasi dimana memiliki keterhubungan mobilitas antar wilayah satu sama lain, maka perlu keselarasan kebijakan pembatasan transportasi diantara wilayah jabodetabek agar tidak terjadi permasalahan dan hambatan di lapangan,” tutur pemimpin rapat yang juga Kepala BPTJ Polana B. Pramesti.
Meski terjadi keselarasan bukan berarti harus sama persis, aturan pemerintah daerah bisa disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing daerah mengingat karakteristik wilayah di Jabodetabek yang berbeda-beda.
>>> Berkendara Aman Saat Pandemi Corona, Ikuti Aturan Pedoman PSBB Dari Pemerintah
Operasional Angkutan Umum
Transportasi umum tidak dilarang, tapi harus memenuhi prosedur kesehatan
Salah satu poin yang langsung disepakati yaitu tidak ada penghentian total sarana transportasi. Semuanya setuju jika angkutan umum massal tetap beroperasi namun dengan pembatasan baik waktu maupun jumlah penumpang. Waktu dimulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB, sedangkan jumlah penumpang dibatasi 50 persen dari kapasitas maksimal serta menerapkan prosedur kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 di sektor transportasi seperti wajib memakai masker dan jaga jarak aman.
“Yang penting di dalam status PSBB ini, transportasi khususnya angkutan penumpang tidak diberhentikan sama sekali, namun dilakukan pembatasan baik menyangkut waktu operasional ataupun jumlah penumpang,” tuturnya.
OJOL tetap dilarang mengangkut penumpang
Terkait polemik pasal 11 Peraturan Menteri Perhubungan No 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid- 19 yang memberi kelonggaran sepeda motor mengangkut penumpang dalam keadaan-keadaan tertentu, hal tersebut tetap berlaku.
Pertama; karena tidak seluruh lokasi terjangkau angkutan umum dan masyarakat bergantung pada sepeda motor. Kedua; hanya berlaku dalam kondisi benar-benar darurat. Sedangkan untuk ojek online (OJOL) tetap tidak diperbolehkan mengangkut penumpang.
>>> 10.000 Driver Ojek Online Dapat Cashback Rp15 Ribu Dari Pertamina Per Hari Tiap Isi BBM
OJOL tetap dilarang mengangkut penumpang selama PSBB
“Khusus untuk wilayah Jabodetabek, Saya ingin mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam bertransportasi dan tidak berpolemik tentang boleh tidak sepeda motor mengangkut penumpang, mengingat masih banyak alternatif moda transportasi lain yang bisa digunakan. Kalau kita ingin sehat, tentunya dengan sendirinya kita sebisa mungkin menghindari bertransportasi yang berisiko penularan Covid-19,” tutup Polana tegas.
>>> Beragam berita informatif dunia otomotif hanya di Mobilmo
Berita sama topik
-
16/09/2021 | Abdul
Jadwal Perbaikan Ruas Jalan Tol Dalam Kota, Harap Diperhatikan
Perbaikan Ruas Jalan Tol Dalam Kota dilakukan mulai tanggal 13 - 19 September 2021. Pengendara yang ingin melintasinya diharapkan waspada. Nah kali ini kami berikan lokasi dan waktu pekerjaan yang dilakukan.
-
20/08/2021 | Fatchur Sag
Gaikindo Ingin Diskon PPnBM 100% Diperpanjang Lagi
Diklaim menyelamatkan industri otomotif, Gaikindo ingin Pemerintah memperpanjang lagi diskon PPnBM 100% setelah Agustus. Bila perlu sampai akhir tahun 2021.
-
06/04/2021 | Abdul
Rincian Diskon PPn BM Pada Mobil Dengan Mesin 1.500 cc – 2.500 cc Yang Baru Terbit
Diskon PPn BM untuk mobil dengan mesin berkapasitas 1.500 cc sampai 2.500 cc diberikan. Tentunya hal ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang ingin membeli mobil dengan mesin kapasitas antara 1.500 cc -2.500 cc. Dalam kebijakan tersebut terdapat 2 klasifikasi yang ada perbedaan diskon.