Meski Ada Kelonggaran, Driver OJOL Tetap Dilarang Mengangkut Penumpang Selama PSBB

16/04/2020 | Fatchur Sag

Menyusul diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan RI menggelar rapat dengan cara teleconference atau jarak jauh bersama dengan Dinas Perhubungan tingkat Provinsi, Kota dan Kabupaten di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) pada Senin, 13 April 2020.

Foto akses ke Kota Bogor ditutup karena diberlakukan PSBB

PSBB diberlakukan di wilayah Jabodetabek

Dalam rilis resminya di laman BPTJ Kemenhub, (13/4/2020) Salah satu maksud dalam rapat tersebut, yaitu agar aturan yang dikeluarkan masing-masing pemerintah daerah dengan daerah yang lain sinkron dan selaras.

“Mengingat Jabodetabek merupakan wilayah teraglomerasi dimana memiliki keterhubungan mobilitas antar wilayah satu sama lain, maka perlu keselarasan kebijakan pembatasan transportasi diantara wilayah jabodetabek agar tidak terjadi permasalahan dan hambatan di lapangan,” tutur pemimpin rapat yang juga Kepala BPTJ Polana B. Pramesti.

Meski terjadi keselarasan bukan berarti harus sama persis, aturan pemerintah daerah bisa disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing daerah mengingat karakteristik wilayah di Jabodetabek yang berbeda-beda.

>>> Berkendara Aman Saat Pandemi Corona, Ikuti Aturan Pedoman PSBB Dari Pemerintah

Operasional Angkutan Umum

Gambar banner Aturan penumpang angkutan umum saat PSBB

Transportasi umum tidak dilarang, tapi harus memenuhi prosedur kesehatan

Salah satu poin yang langsung disepakati yaitu tidak ada penghentian total sarana transportasi. Semuanya setuju jika angkutan umum massal tetap beroperasi namun dengan pembatasan baik waktu maupun jumlah penumpang. Waktu dimulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB, sedangkan jumlah penumpang dibatasi 50 persen dari kapasitas maksimal serta menerapkan prosedur kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 di sektor transportasi seperti wajib memakai masker dan jaga jarak aman.

“Yang penting di dalam status PSBB ini, transportasi khususnya angkutan penumpang tidak diberhentikan sama sekali, namun dilakukan pembatasan baik menyangkut waktu operasional ataupun jumlah penumpang,” tuturnya.

OJOL tetap dilarang mengangkut penumpang

Terkait polemik pasal 11 Peraturan Menteri Perhubungan No 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid- 19 yang memberi kelonggaran sepeda motor mengangkut penumpang dalam keadaan-keadaan tertentu, hal tersebut tetap berlaku.

Pertama; karena tidak seluruh lokasi terjangkau angkutan umum dan masyarakat bergantung pada sepeda motor. Kedua; hanya berlaku dalam kondisi benar-benar darurat. Sedangkan untuk ojek online (OJOL) tetap tidak diperbolehkan mengangkut penumpang.

>>> 10.000 Driver Ojek Online Dapat Cashback Rp15 Ribu Dari Pertamina Per Hari Tiap Isi BBM

Foto menunjukkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memanfaatkan jasa OJOL untuk salurkan bantuan COVID-19

OJOL tetap dilarang mengangkut penumpang selama PSBB

“Khusus untuk wilayah Jabodetabek, Saya ingin mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam bertransportasi dan tidak berpolemik tentang boleh tidak sepeda motor mengangkut penumpang, mengingat masih banyak alternatif moda transportasi lain yang bisa digunakan. Kalau kita ingin sehat, tentunya dengan sendirinya kita sebisa mungkin menghindari bertransportasi yang berisiko penularan Covid-19,” tutup Polana tegas.

>>> Beragam berita informatif dunia otomotif hanya di Mobilmo

Berita sama topik