Rincian Diskon PPn BM Pada Mobil Dengan Mesin 1.500 cc – 2.500 cc Yang Baru Terbit

06/04/2021 | Abdul

Seperti yang telah diketahui bersama, bahwasanya insentif PPn BM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) telah diberlakukan sebelumnya mulai 1 Maret 2021. Kebijakan relaksasi pajak ditujukan pada mesin mobil yang berkapasitas di bawah 1.500 cc. Hal tersebut membuat harga mobil lebih murah dan masyarakat berbondong-bondong membeli sebuah kendaraan. Namun saat ini diskon PPn BM pada kendaraan  telah direvisi kembali.

Gambar ini menunjukkan beberapa orang sedang melakukan pembelian mobil

Membeli mobil lebih murah dengan adanya diskon PPn BM

>>> Sudah Bisa Beli Tiket, Road to IMX 2021 Series: Virtual Stage Makassar Akan Diadakan Tanggal 3 Juni 2021

Jadi insentif pada mobil dengan mesin berkapasitas 1.500 cc- 2.500 cc juga diberikan oleh pihak Kemenkeu (Kementerian Keuangan). Untuk kebijakan yang diberikan tersebut dituangkan dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan) dengan Nomor 31/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.

Adapun diskon PPn BM yang diberikan tersebut terdapat rinciannya pada pasal 4 PMK 32/2021. Jadi terdapat 2 klasifikasi yang diberikan. Untuk yang pertama adalah mobil dengan sistem penggerak 4x2 selain station wagon atau sedan dengan daya tampung penumpang mencapai 10 orang termasuk dengan pengemudi dengan mesin diesel atau semi diesel.

Untuk besaran diskon yang diberikan pihak pemerintah adalah 50% yang diberlakukan mulai April sampai nanti bulan Agustus 2021. Setelah itu akan dilanjutkan dengan diskon 25% dari mulai September sampai dengan Desember 2021.

>>> Baca Juga, Sukses Diselenggarakan, Ini Rangkaian Program Pada Road to IMX 2021 Series

Gambar ini menunjukkan ilustrasi besaran pajak PPb BM pada mobil mesin 1.500 cc sampai 2.500 cc

Diskon PPn BM diberikan pada mobil dengan mesin 1.500 cc - 2.500 cc

>>> Baca Juga, Bulan Februari Mobil Murah Suzuki Jadi Kendaraan Yang Laris Manis

Sedangkan yang kedua ditujukan untuk kendaraan bermotor diesel atau semi diesel dengan sistem penggerak 4x4 selain station wagon atau sedan dengan kapasitas penumpang di bawah 10 penumpang termasuk dengan pengemudi. Untuk diskon yang diberikan pada klasifikasi kedua ini adalah 25% yang diberlakukan mulai April sampai Agustus 2021. Setelah itu dilanjutkan pada bulan September sampai Desember 2021 dengan diskon hanya 12,5% saja.

Terkait dengan pemberian insentif PPn BM pada kendaraan bermotor, jadi beleid yang diberikan tersebut merupakan perluasan atas adanya insentif sebelumnya yang hanya ditujukan pada mobil dengan mesin dibawah 1.500 cc. Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan (Menkeu) sebelumnya telah menyebutkan, bahwasanya untuk aturan pemberian insentif ataupun perluasan dengan dasar arahan yang diberikan pihak Presiden Joko Widodo. Dengan adanya hal tersebut diharapkan pemulihan dapat terjadi pada industri otomotif dan juga turunannya. Mengingat dalam sektor tersebut telah terpuruk selama masa pandemi Covid 19 cukup parah.

“Karena kita tidak boleh melakukan mobilitas terlihat pukulan sangat dalam dari sektor manufaktur otomotif dan terlihat baik alat angkut dan perdagangan kendaraan bermotor yang menyerap 2% tenaga kerja kita dengan tingkat upah yang relatif cukup baik, dia kemudian akan sangat terpengaruh,” ujar Sri Mulyani yang diungkapkannya pada beberapa waktu lalu.

>>> Sedang cari mobil bekas dengan harga bersaing? Cintamobil punya solusinya

Gambar ini menunjukkan beberapa mobil warna hitam

Adanya insentif PPn BM bisa menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk beli mobil

Tentunya dengan pemberian diskon PPn BM yang baru pada mobil membuat pasar otomotif kembali bergejolak. Jadi tidak hanya mobil dengan mesin di bawah 1.500 cc saja. Namun juga diatasnya bisa membuatnya kembali berjaya.

>>> Klik Di Sini Untuk Mengetahui Berita Otomotif Terbaru Lainnya

Berita sama topik