Speed Bump Sering Disebut Polisi Tidur, Ini Ceritanya

20/04/2019 | Fatchur Sag

Ada banyak upaya masyarakat dalam menciptakan keselamatan di jalan raya baik bagi pengguna kendaraan bermotor maupun pejalan kaki. Salah satunya adalah membuat atau memasang polisi tidur di lokasi-lokasi tertentu yang dianggap rawan. Dengan adanya gundukan kecil mau tidak mau pengendara harus mengurangi kecepatan kendaraannya agar bisa melewati dengan nyaman dan juga aman.

Tahu tidak kalau polisi tidur ini nama aslinya adalah Speed Bump?

Foto sebuah mobil sedang melintasi speed bump dengan sangat hati-hati

Speed Bump dipasang untuk agar pengendara mengurangi kecepatan kendaraannya

New York Times dalam paparannya yang dikutip Wikipedia menulis implementasi awal dari gundukan kecil di jalan ini dilakukan pada 7 Juni 1906 di Chatham, New Jersey Amerika Serikat. Cara ini cukup jitu mengurangi kecepatan para pengendara yang akhirnya membuat angka kecelakaan menurun.

Pada masa-masa selanjutnya, Speed Bump juga dipraktekkan di berbagai negara di Amerika Latin, Asia, dan Eropa. Penyebutannya pun berbeda-beda, di Inggris orang menyebut sebagai Sleeping Policeman atau polisi tidur. Di Selandia Baru disebut sebagai Judder Bar atau hakim atau sang hakim. Di Kolombia, Kroasia, Slovenia dan Rusia orang menyebutnya lying-down policeman atau polisi berbaring. Di Indonesia orang lebih mudah menyebut sebagai polisi tidur dan itu berlaku hingga sekarang.

Apapun nama dan istilah yang digunakan, secara teknis semuanya sama, ide Speed Bump atau polisi tidur adalah membuat gundukan kecil atau benjolan menggunakan cor beton, aspal atau karet, dengan tinggi kurang lebih 10 cm dan lebar kurang lebih 30 cm. Adapun panjangnya bervariasi, ada yang menutup secara penuh sesuai ukuran lebar jalan, ada yang menyisakan sedikit celah sebagai aliran air, ada juga yang dibuat berjajar dua buah dengan celah zigzag seukuran ban sepeda motor.

>>> Ingat, Di 6 Kondisi Ini Anda Harus Memperlambat Kendaraan!

Beberapa sepeda motor tampak melintasi polisi tidur yang dibuat di jalanan pemukiman

Polisi tidur sudah ada sejak puluhan tahun silam

Tidak diketahui siapa yang mempopulerkan nama polisi tidur, namun nama ini sudah dicatat Abdul Chaer dalam Kamus Idiom Bahasa Indonesia (1984) dan diberi makna "rintangan (berupa permukaan jalan yang ditinggikan) untuk menghambat kecepatan kendaraan". Tentu saja ini jadi pertanda kalau istilah polisi tidur sudah ada sejak sebelum tahun 1984.

>>> Ingin membeli mobil bekas? Dapatkan daftarnya di sini

Apakah polisi tidur memiliki ketentuan yang diatur oleh negara?

Tentu saja, sebagai fenomena bermanfaat dan tak terpisah dari badan jalan, polisi tidur juga diatur oleh negara. Dalam Pasar 4 Keputusan Menteri Perhubungan No 3 Tahun 1994 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan disebutkan alat pembatas kecepatan ini ditampatkan di tidak lokasi jalan yaitu jalan di lingkungan pemukiman, jalan lokal yang mempunyai kelas jalan IIIC, dan jalan-jalan yang sedang dilakukan pekerjaan kontruksi.

Adapun spesifikasinya diatur dalam Pasal 6 yaitu berbentuk trapesium dengan tinggi maksimum 12 cm dan sudut kemiringan maksimum 15%. Polisi tidur juga harus diberi tanda berupa garis serong menggunakan cat warna putih.

Maka tak mengherankan jika polisi tidur paling banyak ditemui di jalanan-jalanan kawasan pemukiman, komplek perumahan dan yang sejenisnya. Bukan di jalan arteri, jalan tol atau jalan bebas hambatan yang lain.

>>> Pakar Keselamatan: Menyalip Dari Kiri Seperti Berjudi

Penampakan polisi tidur yang terbuat dari cor beton, lebih keras dan lebih awet

Realitanya banyak polisi tidur yang tidak diberi tanda warna putih dan ketinggiannya juga beragam

>>> Klik di sini untuk mengupdate tips dan trik otomotif terbaru lainnya!

Berita sama topik

  • 10/01/2022 | Abdul

    Ingin Menyalip Kendaraan, Perhatikan Etika Dan Aturannya

    Di jalanan saling menyalip menjadi salah satu hal yang lumrah, apalagi saat seseorang terburu-buru maka akan melaju lebih cepat agar sampai tujuan. Namun menyalip kendaraan juga ada aturan dan etikanya jadi tidak boleh dilakukan sembarangan karena bisa menimbulkan bahaya.

  • 13/09/2021 | Abdul

    Mengetahui Jarak Antar Rest Area Jalan Tol Sebagai Tambahan Informasi

    Pembangunan rest area di jalan tol terdapat aturannya. Jadi dalam pemilihan lokasi untuk pembangunan tidak sembarangan. Jarak antar rest area jalan tol diatur dalam PUPR Nomor 10 Tahun 2008. Dengan mengetahui jaraknya maka saat perjalanan dengan mobil bisa memperhitungkan akan istirahat di rest area yang pas.

  • 03/05/2021 | Fatchur Sag

    Pantas Dilarang, Ini Risiko Besar Putar Balik di Jalan Tol

    Ada aturan yang harus dipahami dan dipatuhi pengendara, bahwa putar balik di jalan tol sangat dilarang mempertimbangkan risiko buruk yang mengancam di depan.