Ingat, Di 6 Kondisi Ini Anda Harus Memperlambat Kendaraan!

12/10/2018 | Fatchur Sag

Foto rambu kecepatan di jalan tol

Jangan melebihi batas kecepatan meski jalanan lengang

Banyak alasan pengemudi memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi di jalan raya. Selain alasan ingin cepat sampai tujuan, kondisi jalanan yang lebar dan lalu lintas lengang tak dipungkiri sering dijadikan momen para pengemudi 'mengetes' kemampuan dirinya memacu kendaraan dengan kecepatan maksimal. Pada kenyataannya, ngebut di jalan raya melebihi batas kecepatan yang dianjurkan bukanlah sebuah keputusan yang bagus.

“Sekitar sepertiga korban kecelakaan yang meninggal di jalan di sebabkan karena  pelanggaran kecepatan,” tutur Direktur Pembina Keselamatan Transportasi (Dirbinkes) Ditjen Perhubungan Darat (Hubdat), Risal Wasal dalam paparannya saat Bimbingan Teknis Manajemen Kecepatan Tahun 2018 di Medan, Selasa (7/8/2018) lalu.

>>> Membeli mobil baru, cek daftar harga mobil terupdate dan terlengkap di Mobilmo.com

Artinya, kecelakaan yang disebabkan faktor kecepatan kendaraan angkanya masih tinggi, bahkan bisa dibilang sangat dominan. Data Korlantas Mabes Polri, pada tahun 2016 ngebut di jalan raya jadi penyumbang kasus kecelakaan di jalan raya sebesar 18 persen. Tahun 2017 perilaku ngebut menyumbang kasus kecelakaan sebanyak 14.033 kasus dengan jumlah korban meninggal dunia 4.792 orang,  luka berat 2.388 dan luka ringan 16.442 orang.

>>> Memprihatinkan, Tiap 1 Jam 3 - 4 Orang Indonesia Meninggal Karena Kecelakaan Lalu Lintas

Foto Bus Sugeng Rahayu terperosok di sawah

Nyawa sering kali jadi taruhan manakala tak bisa mengontrol kecepatan kendaraan

Jadi, yang terbaik buat pengemudi selain mematuhi rambu-rambu lalu lintas adalah mengemudi dengan batas kecepatan yang dianjurkan dan memperlambat kendaraan pada kondisi-kondisi tertentu. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dijelaskan ada 6 kondisi dimana pengemudi wajib memperlambat kendaraannya:

  • Akan melewati Kendaraan Bermotor Umum yang sedang menurunkan dan menaikkan Penumpang;
  • Akan melewati Kendaraan Tidak Bermotor yang ditarik oleh hewan, hewan yang ditunggangi, atau hewan yang digiring;
  • Cuaca hujan dan/atau genangan air;
  • Memasuki pusat kegiatan masyarakat yang belum dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas;
  • Mendekati persimpangan atau perlintasan sebidang kereta api; dan/atau
  • Melihat dan mengetahui ada pejalan kaki yang akan menyeberang.

Sebenarnya bukan hanya ke enam kondisi di atas saja pengemudi wajib memperlambat kendaraan. Saat akan berbelok di persimpangan, akan bayar tol, akan berhenti atau parkir, mendekati traffic light, melewati gundukan dan jalan berlobang dan yang lain juga wajib memperlambat kendaraan untuk mengurangi risiko kecelakaan.

>>> Ingin Berkendara Saat Hujan Deras? Jangan Nekat, Perhatikan Dulu Tipsnya Supaya Aman

Foto polisi menjaga lalu lintas di sekitar sekolah

Masuk kawasan sekolah, jangan ngebut!

>>> Klik di sini untuk mengupdate tips dan trik otomotif terbaru lainnya!

Berita sama topik

  • 10/01/2022 | Abdul

    Ingin Menyalip Kendaraan, Perhatikan Etika Dan Aturannya

    Di jalanan saling menyalip menjadi salah satu hal yang lumrah, apalagi saat seseorang terburu-buru maka akan melaju lebih cepat agar sampai tujuan. Namun menyalip kendaraan juga ada aturan dan etikanya jadi tidak boleh dilakukan sembarangan karena bisa menimbulkan bahaya.

  • 13/09/2021 | Abdul

    Mengetahui Jarak Antar Rest Area Jalan Tol Sebagai Tambahan Informasi

    Pembangunan rest area di jalan tol terdapat aturannya. Jadi dalam pemilihan lokasi untuk pembangunan tidak sembarangan. Jarak antar rest area jalan tol diatur dalam PUPR Nomor 10 Tahun 2008. Dengan mengetahui jaraknya maka saat perjalanan dengan mobil bisa memperhitungkan akan istirahat di rest area yang pas.

  • 03/05/2021 | Fatchur Sag

    Pantas Dilarang, Ini Risiko Besar Putar Balik di Jalan Tol

    Ada aturan yang harus dipahami dan dipatuhi pengendara, bahwa putar balik di jalan tol sangat dilarang mempertimbangkan risiko buruk yang mengancam di depan.