Wajib Tahu, Sanksi Pelanggaran Lalu Lintas Bisa Makin Berat dan Berlipat

23/01/2020 | Fatchur Sag

Sanksi merupakan konsekuensi yang harus diterima pihak-pihak yang ketahuan melanggar aturan, utamanya si pengemudi. Semakin banyak pelanggaran dilakukan, semakin besar sanksi yang harus ditanggung. Misal, dalam kasus pengemudi tidak memiliki SIM, lalu membawa kendaraan di jalan raya ngebut balapan dengan kendaraan lain dan terjadi kecelakaan hingga menimbulkan korban jiwa.

Foto menunjukkan Truk kontainer terbalik

Truk kontainer terguling di rest area Rest Area KM 97 jalur B Tol Cipularang, terungkap truk mengalami rem blong serta pengemudi tidak memiliki SIM

Pengemudi tidak memiliki SIM seperti di atas dicatat sebagai satu pelanggaran. Melanggar pasal 77 UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksinya pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000. Kemudian ngebut balapannya melanggar pasal 115 dengan ancaman pidana kurungan maksimal satu tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000.

Untuk kecelakaan yang timbul karena kelalaiannya hingga menimbulkan korban jiwa diancam menggunakan pasal 310. Ancaman hukumannya pidana kurungan maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp12.000.000. Tapi kalau kecelakaan yang timbul karena kecerobohan (bukan lalai) ancaman hukumannya lebih besar sesuai pasal 311, yaitu penjara 12 tahun atau denda maksimal Rp24.000.000.

Silahkan dihitung, jika sanksi pelanggaran-pelanggaran di atas diakumulasi berapa lama pengemudi harus mendekam di penjara dan/atau berapa besar denda yang harus ditanggung.

>>> Ini 3 Pelanggaran Lalu Lintas Paling Banyak Dilakukan Pengguna Jalan Tol

Foto bus yang mengalami kecelakaan di Tol Cipali 14 September 2019

Pemilik kendaraan turut bertanggung jawab atas kecelakaan yang disebabkan kelalaian pengemudinya

Sanksi jika kendaraan bermotor mengalami kecelakaan lalu lintas bahkan tidak hanya dibebankan kepada si pengemudi. Pada pasal 234 Undang-Undang tersebut di atas disebutkan; ada pihak lain yang terkadang harus ikut bertanggung jawab, yaitu pemilik kendaraan bermotor, perusahaan pemilik kendaraan, hingga 'pihak ketiga' yang berkaitan seperti instansi yang bertanggung jawab di bidang Jalan serta sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Maka tak mengherankan jika ada kasus kecelakaan besar, kepala instansi berkaitan bisa saja dipecat atau mengundurkan diri dari jabatannya sebagai bentuk pertanggung jawaban.

>>> Polisi Ungkap, Penyebab Kecelakaan Lalu Lintas Sepanjang 2019 Didominasi Kesalahan Manusia

Foto menunjukkan Smart SIM - desain baru

Pentingnya SIM sebagai bukti orang layak mengemudi

>>> Klik di sini untuk mengupdate tips dan trik otomotif terbaru lainnya!

Berita sama topik

  • 10/01/2022 | Abdul

    Ingin Menyalip Kendaraan, Perhatikan Etika Dan Aturannya

    Di jalanan saling menyalip menjadi salah satu hal yang lumrah, apalagi saat seseorang terburu-buru maka akan melaju lebih cepat agar sampai tujuan. Namun menyalip kendaraan juga ada aturan dan etikanya jadi tidak boleh dilakukan sembarangan karena bisa menimbulkan bahaya.

  • 13/09/2021 | Abdul

    Mengetahui Jarak Antar Rest Area Jalan Tol Sebagai Tambahan Informasi

    Pembangunan rest area di jalan tol terdapat aturannya. Jadi dalam pemilihan lokasi untuk pembangunan tidak sembarangan. Jarak antar rest area jalan tol diatur dalam PUPR Nomor 10 Tahun 2008. Dengan mengetahui jaraknya maka saat perjalanan dengan mobil bisa memperhitungkan akan istirahat di rest area yang pas.

  • 03/05/2021 | Fatchur Sag

    Pantas Dilarang, Ini Risiko Besar Putar Balik di Jalan Tol

    Ada aturan yang harus dipahami dan dipatuhi pengendara, bahwa putar balik di jalan tol sangat dilarang mempertimbangkan risiko buruk yang mengancam di depan.