Ini 3 Pelanggaran Lalu Lintas Paling Banyak Dilakukan Pengguna Jalan Tol
21/06/2019 | Fatchur Sag
Beroperasinya jalan tol Trans Jawa dan jalan tol lain di berbagai daerah membuat perjalanan dari satu kota ke kota lain lebih menyenangkan. Selain lebih lancar, waktu tempuh antar kota juga lebih singkat sehingga waktu yang dimiliki bisa dimaksimalkan untuk hal-hal yang bermanfaat dibanding dihabiskan di jalanan.
Sayang, kondisi jalan tol yang bagus dan lalu lintas yang tak terlalu ramai justru memunculkan satu permasalahan baru, yaitu perilaku pengemudi yang tidak mengindahkan aturan berlalu lintas. Di akui atau tidak diakui, Anda yang mengemudi di jalan tol pasti menjumpainya atau bahkan Anda sendiri melakukan pelanggaran.
Di perjalanan singkat yang kami lakukan dari pintu masuk jalan tol di kota Ungaran, Jawa Tengah hingga keluar di exit tol kota Weleri Kendal Jawa Tengah kami menjumpai banyak sekali pengguna jalan tol melakukan pelanggaran berlalu lintas dengan jenis yang beragam.
Pertama; Melanggar batas kecepatan
Rambu-rambu batas kecepatan bukan hiasan jalan raya
Batas kecepatan di jalan tol ditandai dengan adanya rambu-rambu kecepatan batas maksimum dan batas minimum. Batas atas 100 km/jam dan 80 km/jam, sedangkan batas bawah 60 km/jam. Pada prakteknya mayoritas pengendara melanggar batas kecepatan ini. Kami yang melaju dengan kecepatan maksimum sesuai yang diizinkan harus rela disalip pengendara lain dengan kecepatan cukup tinggi.
>>> Jangan Asal Ngebut Lewat Jalan Tol, Perhatikan Batas Kecepatan
Kedua; Berjalan pelan di lajur kanan
Harus tahu diri kalau kendaraan tak bisa cepat mesti berjalan di lajur kiri
Rambu-rambu lain yang banyak terpajang di sepanjang jalan tol adalah 'Lajur Kanan Hanya Untuk Mendahului'. Artinya pengendara harus selalu berada di selain lajur kanan, entah itu di lajur tengah atau di lajur kiri. Yang kami temui, banyak pengendara yang tetap menggunakan lajur kanan meski kendaraannya 'pelan' atau tidak sedang menyalip. Walhasil, hal ini membuat pengendara di belakang yang lebih cepat harus menyalip lewat kiri.
>>> Membentang Lebih Dari 1.000 Km, Ini Fakta Menarik Jalan Tol Trans Jawa
Ketiga; Menyalip lewat kiri menggunakan bahu jalan
Bahu jalan tidak boleh digunakan selain dalam situasi darurat
Rambu berikutnya yang sering dilanggar pengguna jalan tol yaitu larangan menyalip lewat kiri menggunakan bahu jalan. Biasanya hal ini dilakukan karena ada kendaraan lain yang berjalan konsisten di lajur kanan atau lajur kanan terlalu ramai sehingga tidak memungkinkan untuk menyalip kecuali lewat kiri. Yang lebih melanggar lagi, banyak pengendara tidak sabaran dan menyalip dengan kecepatan melebihi batas maksimum diizinkan melalui bahu jalan yang sebenarnya hanya boleh digunakan saat darurat saja.
>>> Ingin membeli mobil bekas? Dapatkan daftarnya di sini
Tiga pelanggaran tersebut paling banyak dilakukan pengguna jalan tol, namun yang paling besar persentasenya adalah pelanggaran batas kecepatan. Silahkan Anda buktikan sendiri, kalau pas bawa kendaraan di jalan tol berjalanlah dengan kecepatan maksimum diizinkan sesuai rambu-rambu. Anda pasti jadi yang paling pelan dibanding kendaraan lain.
Apapun alasannya (terkecuali darurat) melanggar rambu-rambu tetaplah pelanggaran. Dalam opini kami tidak adanya pemantauan dan tindakan tegas dari pihak berwajib atau pengelola jalan tol turut andil dalam terciptanya berbagai macam pelanggaran lalu lintas di jalan tol. Biasanya baru dipermasalahkan saat terjadi hal-hal buruk seperti kecelakaan fatal dengan banyak korban.
Penyesalan selalu datang belakangan
>>> Klik di sini untuk mengupdate tips dan trik otomotif terbaru lainnya!
Berita sama topik
-
10/01/2022 | Abdul
Ingin Menyalip Kendaraan, Perhatikan Etika Dan Aturannya
Di jalanan saling menyalip menjadi salah satu hal yang lumrah, apalagi saat seseorang terburu-buru maka akan melaju lebih cepat agar sampai tujuan. Namun menyalip kendaraan juga ada aturan dan etikanya jadi tidak boleh dilakukan sembarangan karena bisa menimbulkan bahaya.
-
13/09/2021 | Abdul
Mengetahui Jarak Antar Rest Area Jalan Tol Sebagai Tambahan Informasi
Pembangunan rest area di jalan tol terdapat aturannya. Jadi dalam pemilihan lokasi untuk pembangunan tidak sembarangan. Jarak antar rest area jalan tol diatur dalam PUPR Nomor 10 Tahun 2008. Dengan mengetahui jaraknya maka saat perjalanan dengan mobil bisa memperhitungkan akan istirahat di rest area yang pas.
-
03/05/2021 | Fatchur Sag
Pantas Dilarang, Ini Risiko Besar Putar Balik di Jalan Tol
Ada aturan yang harus dipahami dan dipatuhi pengendara, bahwa putar balik di jalan tol sangat dilarang mempertimbangkan risiko buruk yang mengancam di depan.