Mobil Sudah, Tilang Elektronik Bakal Menyasar Sepeda Motor
09/12/2019 | Fatchur Sag
Sudah setahun lebih Polda Metro Jaya memberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE), yaitu sejak 1 November 2018 pada kendaraan roda empat. Selama waktu itu pula tilang sistem baru itu sukses menurunkan tingkat pelanggaran lalu lintas secara signifikan. Para pengendara mobil meski tanpa pengawasan langsung dari petugas meningkat kesadarannya mengikuti aturan berkendara yang baik, seperti mengenakan seatbelt, tidak menerobos lampu merah, dan yang lain.
Ditlantas Polda Metro Jaya bakal terapkan tilang elektronik untuk sepeda motor
Kini, polisi bakal menerapkan tilang elektronik pada sepeda motor. Jika tak ada halangan, rencananya tilang bakal diberlakukan tahun depan. "Tahun depan akan kita terapkan ke sepeda motor," tutur Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Gatot Eddy Pramono, di acara launching E-TLE Development Program, E-Drives, di Jakarta, Kamis (5/12/2019).
Sebagaimana penerapan untuk kendaraan roda empat, tilang elektronik pada sepeda motor diharapkan bisa menekan angka pelanggaran lalu lintas di jalan raya ibu kota, sehingga kecelakaan juga bisa diminimalisir. Meski demikian belum dijelaskan detail dan terperinci kapan tilang elektronik sepeda motor ini diberlakukan secara resmi. Begitu juga dengan fokus pelanggaran yang akan diawasi juga belum diinfokan secara terperinci.
>>> Jasa Marga dan Kepolisian Sepakat Terapkan Tilang Elektronik di Jalan Tol
Bukan hanya mobil, sepeda motor juga bakal diawasi menggunakan CCTV
Tilang elektronik merupakan terobosan baru Dirlantas Polda Metro Jaya dalam memanfaatkan teknologi untuk kepentingan penegakan hukum berlalu lintas. Diluncurkan pertama pada 1 November 2018, tilang elektronik terus dievaluasi dan dikembangkan.
Pada 1 Juli 2019 tilang elektronik mendapat pembaruan. Jika sebelumnya tilang hanya mengawasi pelanggaran di area luar mobil, tilang elektronik sistem baru bisa merekam pelanggaran yang dilakukan pengendara di dalam mobil, seperti tidak mengenakan sabuk pengaman dan menggunakan handphone saat mengemudi.
Tilang elektronik mengandalkan kamera CCTV yang dipasang di berbagai sudut jalan, yang akan merekam aktivitas pengendara selama 24 jam. Gambar yang diterima lantas dikirim ke back office Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya untuk kemudian dianalisis. Jika benar telah terjadi pelanggaran pengendara bakal mendapat surat tilang yang dikirim via pos dan dilanjutkan pada proses tilang sesuai aturan yang berlaku.
>>> Mobil, Motor, GrabWheels Dilarang Pakai Jalur Sepeda, Skuter Listrik Pribadi Diperbolehkan
Tilang elektronik diklaim sukses menekan angka pelanggaran lalu lintas
>>> Beragam berita informasi dunia otomotif hanya di Mobilmo