Mobil Sudah, Tilang Elektronik Bakal Menyasar Sepeda Motor
09/12/2019| Fatchur Sag
Sudah setahun lebih Polda Metro Jaya memberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE), yaitu sejak 1 November 2018 pada kendaraan roda empat. Selama waktu itu pula tilang sistem baru itu sukses menurunkan tingkat pelanggaran lalu lintas secara signifikan. Para pengendara mobil meski tanpa pengawasan langsung dari petugas meningkat kesadarannya mengikuti aturan berkendara yang baik, seperti mengenakan seatbelt, tidak menerobos lampu merah, dan yang lain.
Ditlantas Polda Metro Jaya bakal terapkan tilang elektronik untuk sepeda motor
Kini, polisi bakal menerapkan tilang elektronik pada sepeda motor. Jika tak ada halangan, rencananya tilang bakal diberlakukan tahun depan. "Tahun depan akan kita terapkan ke sepeda motor," tutur Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Gatot Eddy Pramono, di acara launching E-TLE Development Program, E-Drives, di Jakarta, Kamis (5/12/2019).
Sebagaimana penerapan untuk kendaraan roda empat, tilang elektronik pada sepeda motor diharapkan bisa menekan angka pelanggaran lalu lintas di jalan raya ibu kota, sehingga kecelakaan juga bisa diminimalisir. Meski demikian belum dijelaskan detail dan terperinci kapan tilang elektronik sepeda motor ini diberlakukan secara resmi. Begitu juga dengan fokus pelanggaran yang akan diawasi juga belum diinfokan secara terperinci.
>>> Jasa Marga dan Kepolisian Sepakat Terapkan Tilang Elektronik di Jalan Tol
Bukan hanya mobil, sepeda motor juga bakal diawasi menggunakan CCTV
Tilang elektronik merupakan terobosan baru Dirlantas Polda Metro Jaya dalam memanfaatkan teknologi untuk kepentingan penegakan hukum berlalu lintas. Diluncurkan pertama pada 1 November 2018, tilang elektronik terus dievaluasi dan dikembangkan.
Pada 1 Juli 2019 tilang elektronik mendapat pembaruan. Jika sebelumnya tilang hanya mengawasi pelanggaran di area luar mobil, tilang elektronik sistem baru bisa merekam pelanggaran yang dilakukan pengendara di dalam mobil, seperti tidak mengenakan sabuk pengaman dan menggunakan handphone saat mengemudi.
Tilang elektronik mengandalkan kamera CCTV yang dipasang di berbagai sudut jalan, yang akan merekam aktivitas pengendara selama 24 jam. Gambar yang diterima lantas dikirim ke back office Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya untuk kemudian dianalisis. Jika benar telah terjadi pelanggaran pengendara bakal mendapat surat tilang yang dikirim via pos dan dilanjutkan pada proses tilang sesuai aturan yang berlaku.
>>> Mobil, Motor, GrabWheels Dilarang Pakai Jalur Sepeda, Skuter Listrik Pribadi Diperbolehkan
Tilang elektronik diklaim sukses menekan angka pelanggaran lalu lintas
>>> Beragam berita informasi dunia otomotif hanya di Mobilmo
Berita sama topik
19/02/2021| Abdul
4 Penghargaan Di ASEAN NCAP Grand Prix Awards 2020 Diraih Oleh 2 Mobil Sedan Honda
Honda menjadi salah satu produsen mobil yang terkenal akan produk-produknya. Yang menarik adalah 2 mobil sedan Honda mendapatkan penghargaan ASEAN NCAP Grand Prix Awards 2020. Adapun yang diraihnya mencapai 4 penghargaan.
11/01/2021| Abdul
Logo Baru GM Dihadirkan, Jadi Tanda Masuk Dalam Industri Kendaraan Listrik
Lohgo baru GM dihadirkan untuk menjadi bukyti bahwa pihaknya telah siap untuk masuk dalam era kendaraan listrik. Bahkan CEO GM menggelontorkan dana besar untuk membuat kendaraan listriknya. Meskipun begitu, sebelumnya GM sudah memperkenalkan produknya dalam segmen mobil listrik yaitu Hummer EV dan Cadillac Lyriq.
11/01/2021| Abdul
Hadir Sejak 2005, SPBU Shell Hadir Juga Di Kota Kecil
SPBU Shell saat ini sudah disediakan untuk kota-kota kecil. Karena sebelumnya hanya disediakan untuk kota besar saja. Dengan begitu masyarakat tentunya akan lebih mudah beraktivitas menggunakan kendaraan saat bahan bakar bisa didapatkan dengan lebih mudah.