Soal Penutupan Tol Jabodetabek, Jasa Marga Tunggu Keputusan Pemerintah
06/04/2020 | Fatchur Sag
Viral Surat Edaran dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) tentang pembatasan akses dari dan ke wilayah Jabodetabek selama masa darurat pandemi virus Corona (COVID-19). Terkait hal tersebut Jasa Marga selaku pengelola jalan tol memberikan tanggapan.
Secara tegas Jasa Marga mengatakan tidak ada penutupan jalan tol kecuali ada instruksi resmi dari pemerintah.
"Terkait penutupan jalan tol, Jasa Marga menunggu keputusan Pemerintah, karena berdasarkan PP nomor 15 tahun 2005, penutupan sementara jalan tol ditetapkan Menteri, dalam hal ini Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat," kata Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Dwimawan Heru dalam keterangan resminya, (1/4/2020).
>>> Pemerintah Longgarkan Kredit Kendaraan Bermotor 1 Tahun, Ini Syaratnya!
Lalu lintas di Jakarta masih beroperasi normal
Adapun yang berkaitan dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 juga harus ada persetujuan resmi Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Heru mengatakan, Jasa Marga sudah mempersiapkan segala hal jika PSBB diberlakukan dan pergerakan di tol dibatasi.
"Jasa Marga sudah menyiapkan protokol-protokol untuk berbagai alternatif yang nanti akan diputuskan oleh Pemerintah. Misalnya apakah pembatasan pergerakan kendaraan nantinya hanya jalan tol di Jakarta saja atau apakah nanti ruang lingkupnya lebih luas hingga Jabotabek." jelas Heru.
Surat Edaran dari BPTJ di atas menimbulkan banyak tanggapan mengingat isinya yang cukup ekstrem bakal menutup akses dari dan ke Kota Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi selama masa tanggap darurat COVID-19. Pembatasan berlaku untuk semua moda transportasi hingga penutupan jalan tol, jalan protokol, terminal dan stasiun. Disebutkan dalam edaran bernomor SE 5 BPTJ Tahun 2020 tersebut, penutupan dan pembatasan akses ditujukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona (COVID-19).
>>> Astra Resmi Mengoperasikan Simpang Susun Balaraja Timur
Jasa Marga tegaskan belum ada penutupan jalan Jabodetabek
Meski demikian juru bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati, menegaskan surat edaran tersebut tak berlaku sebagai Surat Keputusan atau instruksi resmi, melainkan bersifat rekomendasi.
"Tujuannya sebagai rekomendasi kepada daerah. Apabila sudah dikategorikan sebagai daerah PSBB, maka dapat melakukan pembatasan penggunaan moda transportasi untuk mengurangi pergerakan orang dalam upaya memutus rantai penyebaran covid-19," tutur Adita seperti dikutip dari Kompas, (2/4/2020).
>>> Beragam berita informasi dunia otomotif hanya di Mobilmo
Berita sama topik
-
10/01/2022 | Abdul
Ingin Menyalip Kendaraan, Perhatikan Etika Dan Aturannya
Di jalanan saling menyalip menjadi salah satu hal yang lumrah, apalagi saat seseorang terburu-buru maka akan melaju lebih cepat agar sampai tujuan. Namun menyalip kendaraan juga ada aturan dan etikanya jadi tidak boleh dilakukan sembarangan karena bisa menimbulkan bahaya.
-
13/09/2021 | Abdul
Mengetahui Jarak Antar Rest Area Jalan Tol Sebagai Tambahan Informasi
Pembangunan rest area di jalan tol terdapat aturannya. Jadi dalam pemilihan lokasi untuk pembangunan tidak sembarangan. Jarak antar rest area jalan tol diatur dalam PUPR Nomor 10 Tahun 2008. Dengan mengetahui jaraknya maka saat perjalanan dengan mobil bisa memperhitungkan akan istirahat di rest area yang pas.
-
03/05/2021 | Fatchur Sag
Pantas Dilarang, Ini Risiko Besar Putar Balik di Jalan Tol
Ada aturan yang harus dipahami dan dipatuhi pengendara, bahwa putar balik di jalan tol sangat dilarang mempertimbangkan risiko buruk yang mengancam di depan.