Pemerintah Longgarkan Kredit Kendaraan Bermotor 1 Tahun, Ini Syaratnya!
02/04/2020 | Fatchur Sag
Masalah ekonomi menjadi paling terdampak oleh wabah virus Corona (COVID-19). Pembatasan aktivitas di luar rumah lewat kampanye Work from Home (WFH) membuat banyak kegiatan ekonomi masyarakat terganggu. Imbasnya penghasilan menurun tajam dibanding hari-hari normal.
Pemerintah akhirnya mengeluarkan kebijakan penangguhan kredit kendaraan selama satu tahun mulai 1 April 2020. Disebutkan kelonggaran kredit ini berlaku untuk pekerja sektor informal. Termasuk di dalamnya tukang ojek, sopir taksi, dan para nelayan yang memiliki tanggungan kredit kendaraan bermotor.
>>> Ada banyak pilihan mobil bekas impian Anda disini, ayo klik sekarang sebelum dibeli orang
Pemerintah tangguhkan kredit kendaraan bermotor
"Otoritas Jasa Keuangan juga menerbitkan beberapa kebijakan yaitu keringanan dan atau penundaan pembayaran leasing sampai dengan Rp 10 miliar termasuk untuk UMKM dan pekerja informal maksimal satu tahun serta memberikan keringanan pembayaran kredit atau leasing tanpa batasan plafon sesuai dengan kemampuan bayar debitur dan disepakati dengan bank atau lembaga leasing," tutur Presiden Jokowi dalam konferensi pers di Istana Bogor, Senin sore (31/3/2020).
"Tukang ojek, sopir taksi, serta nelayan yang sedang memiliki kredit motor atau mobil, saya sampaikan kepada mereka tidak perlu khawatir karena pembayaran bunga atau angsuran diberikan kelonggaran selama satu tahun," katanya lagi.
>>> Mau Kredit Mobil, Jangan Asal Pilih Leasing. Perhatikan Tiga Hal Berikut
Syarat dan cara pengajuan
Harus ada permohonan untuk keringanan kredit kendaraan bermotor
Untuk mendapatkan keringanan kredit kendaraan bermotor seperti yang dimaksud, ada ketentuan dan persyaratan yang harus dipenuhi sesuai kesepakatan Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI). Diantaranya tidak memiliki tunggakan sebelum 2 Maret 2020 atau bersamaan dengan pengumuman kasus Corona pertama di Indonesia. Lalu nominalnya tidak lebih dari 10 miliar seperti disebut Presiden di atas, serta memiliki jaminan atau pemegang unit kendaraan. Untuk kriteria lain mengikuti aturan yang ditetapkan perusahaan pembiayaan atau leasing.
Untuk pengajuan bisa dilakukan mulai 30 Maret 2020 dengan cara sebagai berikut:
- Pengajuan permohonan keringanan dapat dilakukan dengan cara mengisi formulir yang dapat didownload di website resmi perusahaan pembiayaan
- Pengembalian formulir dilakukan melalui email (tidak perlu mendatangi kantor perusahaan pembiayaan)
- Persetujuan permohonan restrukturisasi akan diinformasikan oleh perusahaan pembiayaan melalui email.
>>> Mau Beli Mobil, Kenali Perbedaan DP dan TDP
Penangguhan kredit tidak berlaku secara umum
>>> Klik di sini untuk mengupdate tips dan trik otomotif terbaru lainnya!
Berita sama topik
-
09/09/2021 | Abdul
Apa Alasan Dilarang Menyalip Di Terowongan Dan Jembatan?
Terdapat larangan menyalip di terowongan dan jembatan yang perlu diperhatikan. Hal tersebut berhubungan dengan keselamatan selama perjalanan dan tidak terjadi kecelakaan.
-
11/08/2021 | Doris Elisa
Kenapa Harga Ban Dunlop Ring 15 Lebih Mahal?
Apakah Anda ingin mengganti ban mobil Dunlop untuk mobil kesayangannya? Anda ingin mencari informasi, daftar harga ban mobil Dunlop khususnya harga ban Dunlop ring 15, dimana jual yang berkualitas dan bergengsi? Ikuti artikel ini, Mobilmo.com akan menjawab semua pertanyaan Anda.
-
06/08/2021 | Doris Elisa
Apakah Anda Sudah Tahu, Inilah Tujuan Ban Mobil Diberi Alur
Banyak orang yang salah pikir bahwa tujuan ban mobil diberi alur dan rambut itu hanya sebagai hiasan saja. Padahal, alur dan rambut berpengaruh besar pada pergerakan, keselamatan kendaraan dan pengemudi. Lantas mengapa ban mobil diberikan alur dan rambut?