Sering Picu Kecelakaan, Ini 9 Cara Pemerintah Menghabisi Hidup Truk ODOL

04/10/2019 | Fatchur Sag

Kecelakaan maut Tol Cipularang pada 2 September 2019 memicu investigasi besar-besaran dari pemerintah. Mulai Kementerian Perhubungan, Kepolisian, Jasa Marga, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan yang lain semuanya bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya mengerucut pada satu tudingan, yaitu truk ODOL (over dimension over loading).

Proses evakuasi Truk Hino yang terlibat kecelakaan di tol Cipularang, 2 September 2019

Truk ODOL picu kecelakaan besar di Tol Cipularang, 2 September 2019

Kini berbagai skenario disiapkan agar kejadian yang sama tidak terulang. Tidak hanya di jalan tol tapi juga di berbagai jalanan di Indonesia mengingat daerah jelajah truk ODOL bukan hanya jalan tol. Truk besar dengan muatan berlebih juga banyak ditemui di berbagai daerah baik di Jawa maupun di luar Jawa.

1. Tilang elektronik

Perluasan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) hingga ruas jalan tol diwacanakan Jasa Marga dan mendapat sambutan dari Kepolisian, Kemenhub serta banyak pihak. Dengan adanya kamera pengawas diharapkan pemantauan terhadap truk-truk ODOL bisa lebih intens.

>>> Serius Atasi ODOL, Jasa Marga Pasang Kamera Pengawas di 8 Titik Ruas Tol Jakarta

2. Jembatan timbang Weight In Motion (WIM)

Jembatan timbang Weight In Motion (WIM) langsung mendeteksi berat kendaraan serta muatannya secara aktual, mirip dengan jembatan-jembatan timbang yang ada saat ini. Bila kendaraan ternyata melebih batas yang diizinkan, truk akan ditandai dengan sticker sehingga memudahkan penindakan saat keluar dari gerbang tol.

3. Dipotong-potong

Foto saat pemotongan lebihan dimensi truk ODOL

Jika tidak diperhatikan, lebihan dimensi truk ODOL bakal dipotong paksa

Jika yang terjaring adalah truk dengan modifikasi dimensi melebihi standar pabrik, lebihan akan dipotong oleh petugas. Jadi, buat pemilik truk yang merasa melakukan pelanggaran ini disarankan mengembalikan damp truk ke dimensi asalnya daripada dipotong petugas yang pengerjaannya mungkin tidak rapi.

4. Tidak dipakai untuk proyek

Adalah Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) yang meminta pemerintah tidak menggunakan truk-truk ODOL pada semua proyeknya. Terhadap proyek swasta juga demikian disarankan tidak menggunakan truk ODOL untuk meminimalisir potensi kecelakaan.

>>> Kecelakaan Tol Cipularang, Biar Tak Terulang KNKT Minta Pemerintah Tak Pakai Truk Odol Untuk Seluruh Proyek

5. Denda besar dan Penjara

Bukan kendaraannya saja yang disasar, Kemenhub mengusulkan denda besar dan hukuman kurungan bagi pelaku ODOL baik itu pengemudi, pemilik kendaraan, maupun pemilik jasa atau yang memerintah. Kemenhub mengusulkan denda truk ODOL hingga puluhan juta rupiah.

"Saya mengusulkan agar ada sanksi kurungan. Kalau tidak begini, enggak akan ada jeranya. Karena denda dengan keuntungan yang didapat tidak sebanding," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dalam diskusi bertajuk 'Road to Zero, ODOL Trucks On the roads' yang di gelar Forum Wartawan Otomotif (Forwot) di Jakarta, Kamis (10/3/2019). "Saya juga usulkan ke DPR agar dendanya mungkin hingga puluhan juta (Rupiah) karena enggak akan jera dengan denda yang sekarang ini," tambahnya.

>>> Cintamobil.com punya koleksi mobil bekas berbagai merek

6. Tutup Tempat Uji Kir Nakal

Salah satu pemandangan dalam uji kir kendaraan niaga

Tidak boleh ada main mata di tempat uji Kir kendaraan

Meski tidak secara langsung melakukan ODOL, tempat uji Kir nakal punya peranan besar terhadap perilaku ODOL di lapangan. Untuk hal ini Kemenhub bakal melakukan digitalisasi sistem uji Kir. Begitu pula jika ada tempat uji Kir yang tidak sesuai standar sertifikasi baik sarana maupun pelayanannya diancam bakal ditutup.

>>> Tilang Elektronik Di Jalan Tol, Bukan Plat B Juga Kena

7. Mulai 2020 dilarang total masuk tol

Rencana ini bakal diberlakukan mulai 2020. Truk ODOL dilarang total masuk tol. Bagi yang melanggar, truk akan dikawal untuk keluar di pintu gerbang terdekat disertai tilang.

"Tahun 2020 sudah ada kejelasan terkait ODOL di jalan tol , berarti kita memberikan waktu dua tahun (kepada pemilik truk dan barang sejak 2018). Kalau sekarang kita berikan peringatan. Ke depan kalau melanggar, mereka harus keluar jalan tol," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam keterangan resmi, Minggu (22/9/2019).

8. Tindak diler truk

Suasana peluncuran Hino Profia ZS

Diler dilarang menawarkan penambahan dimensi yang melanggar ketentuan

Diler memang tidak berurusan langsung dengan modifikasi dimensi yang dilakukan para pelaku ODOL. Tapi tetap bisa ditindak jika ketahuan memberi iming-iming dalam promosinya bahwa kendaraan bisa ditambah dimensinya sekian-sekian hingga melebihi batas yang diizinkan.

9. Muatan disita

Sejalan dengan sanksi over loading, truk yang kelebihan muatan akan disita muatannya. Untuk yang satu ini masih sebatas wacana sebab perlu persiapan besar untuk bisa diimplementasikan seperti tempat penyimpanan atau gudang, tempat penurunan, serta alat untuk menurunkan muatan.

>>> Beragam berita informatif dunia otomotif hanya di Mobilmo

Berita sama topik

  • 10/01/2022 | Abdul

    Ingin Menyalip Kendaraan, Perhatikan Etika Dan Aturannya

    Di jalanan saling menyalip menjadi salah satu hal yang lumrah, apalagi saat seseorang terburu-buru maka akan melaju lebih cepat agar sampai tujuan. Namun menyalip kendaraan juga ada aturan dan etikanya jadi tidak boleh dilakukan sembarangan karena bisa menimbulkan bahaya.

  • 13/09/2021 | Abdul

    Mengetahui Jarak Antar Rest Area Jalan Tol Sebagai Tambahan Informasi

    Pembangunan rest area di jalan tol terdapat aturannya. Jadi dalam pemilihan lokasi untuk pembangunan tidak sembarangan. Jarak antar rest area jalan tol diatur dalam PUPR Nomor 10 Tahun 2008. Dengan mengetahui jaraknya maka saat perjalanan dengan mobil bisa memperhitungkan akan istirahat di rest area yang pas.

  • 03/05/2021 | Fatchur Sag

    Pantas Dilarang, Ini Risiko Besar Putar Balik di Jalan Tol

    Ada aturan yang harus dipahami dan dipatuhi pengendara, bahwa putar balik di jalan tol sangat dilarang mempertimbangkan risiko buruk yang mengancam di depan.