Tilang Elektronik Di Jalan Tol, Bukan Plat B Juga Kena

21/09/2019 | Fatchur Sag

Tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) di jalan tol bakal segera dilakukan Polda Metro Jaya bekerjasama dengan PT Jasa Marga dengan sasaran pelanggaran beragam. Bahkan truk ODOL pun masuk dalam target tilang.

Foto Rambu-rambu tilang elektronik di salah satu jalan ibu kota

Tilang elektronik efektif turunkan angka pelanggaran

>>> Lintas Marga Ungkap 3 Penyebab Terbesar Kecelakaan di Jalan Tol 

Rencana awal pemberlakukan tilang elektronik di jalan tol dimulai awal Oktober 2019 dan diberlakukan terhadap kendaraan-kendaraan plat nomor B. Namun mendatang tilang elektronik juga menyasar pelanggaran yang dilakukan mobil non plat B.  

"Jadi semuanya, tidak seperti di Jalan Sudirman-Thamrin, jadi semua mobil yang melanggar akan dikenai tilang elektronik," tutur Kompol Arif Fazrulrrahman, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya seperti dikutip dari Kompas, (19/9/2019).

Selama ini pihak Polda Metro Jaya sudah merasakan manfaat penerapan tilang elektronik di dalam kota dimana jumlah pelanggaran mengalami penurunan cukup tajam hingga 70 persen. Karenanya Arif berharap tilang elektronik juga diberlakukan di jalan tol lain atau di daerah selain DKI Jakarta.

>>> Evaluasi Tol Cipularang, Jasa Marga Tambah Fasilitas Penunjang Keselamatan di Banyak Titik

Foto Kamera pengawas pelanggaran lalu lintas di salah satu persimpangan jalan

Tilang elektronik bakal diberlakukan di jalan tol

>>> Klik di sini untuk mengupdate tips dan trik otomotif terbaru lainnya!

Berita sama topik

  • 10/01/2022 | Abdul

    Ingin Menyalip Kendaraan, Perhatikan Etika Dan Aturannya

    Di jalanan saling menyalip menjadi salah satu hal yang lumrah, apalagi saat seseorang terburu-buru maka akan melaju lebih cepat agar sampai tujuan. Namun menyalip kendaraan juga ada aturan dan etikanya jadi tidak boleh dilakukan sembarangan karena bisa menimbulkan bahaya.

  • 13/09/2021 | Abdul

    Mengetahui Jarak Antar Rest Area Jalan Tol Sebagai Tambahan Informasi

    Pembangunan rest area di jalan tol terdapat aturannya. Jadi dalam pemilihan lokasi untuk pembangunan tidak sembarangan. Jarak antar rest area jalan tol diatur dalam PUPR Nomor 10 Tahun 2008. Dengan mengetahui jaraknya maka saat perjalanan dengan mobil bisa memperhitungkan akan istirahat di rest area yang pas.

  • 03/05/2021 | Fatchur Sag

    Pantas Dilarang, Ini Risiko Besar Putar Balik di Jalan Tol

    Ada aturan yang harus dipahami dan dipatuhi pengendara, bahwa putar balik di jalan tol sangat dilarang mempertimbangkan risiko buruk yang mengancam di depan.