Serius Atasi ODOL, Jasa Marga Pasang Kamera Pengawas di 8 Titik Ruas Tol Jakarta
24/09/2019 | Fatchur Sag
Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di ibu kota diperluas hingga jalan tol. PT Jasa Marga (Persero) Tbk menambah kamera pengawas di 8 titik untuk memantau pelanggaran para pengguna tol seperti tidak mengenakan sabuk keselamatan, menggunakan Hp, melanggar batas kecepatan, hingga truk ODOL (over loading over dimension).
Pemerintah lebih serius mengatasi truk ODOL
>>> Lintas Marga Ungkap 3 Penyebab Terbesar Kecelakaan di Jalan Tol Cipali
"ETLE akan diimplementasikan di jalan tol wilayah Jabotabek. Saat ini kami sedang mempersiapkan ETLE di delapan titik yang tersebar di Jalan Tol Dalam Kota Jakarta, Prof. Dr. Ir. Soedijatmo, Jakarta-Tangerang, Jakarta-Cikampek, Jagorawi, dan JORR Non S," tutur Direktur Operasi Jasa Marga, Subakti Syukur dalam keterangan resminya, Senin (23/9/2019). "Saat ini Jasa Marga telah memiliki kamera analitik kecepatan (speed camera) sehingga penerapan ETLE di jalan tol relatif jauh lebih mudah," tambahnya.
Guna memudahkan sosialisasi kepada pengguna jalan, rambu-rambu bakal di pasang di beberapa lokasi sehingga pengguna jalan bisa tahu ada kamera pengawas alias tilang elektronik sudah diberlakukan. Rencananya awal Oktober tilang elektronik di tol dalam kota ini bisa diberlakukan. Sementara untuk saat ini, masih dalam proses integrasi kamera milik Jasa Marga dengan sistem ETLE Kepolisian.
"Nantinya akan ada rambu-rambu sehingga pengguna jalan juga dapat menerima informasi dengan baik. Saat ini semuanya masih dalam proses integrasi antara Speed Camera milik Jasa Marga dan sistem ETLE Polda Metro Jaya. Ditargetkan awal bulan depan sudah bisa diluncurkan secara resmi," kata Subakti.
>>> Rencana Tilang Elektronik Truk ODOL di Jalan Tol, Kemenhub Dukung Penuh
Sosialisasi pemberlakuan tilang elektronik di jalan akan dilakukan dengan beragam cara
Untuk diketahui, 'perang' terhadap pelanggar lalu lintas di jalan tol tengah digencarkan pasca kecelakaan maut Tol Cipularang 2 September 2019 lalu yang menimbulkan banyak korban. Dua truk ODOL diduga kuat jadi pemicu utama terjadinya kecelakaan. Jasa Marga dan Kepolisian lantas berencana memperluas tilang elektronik hingga jalan tol untuk mempermudah pelarangan truk ODOL melintas. Tilang elektronik di jalan tol juga berlaku untuk mobil dengan plat nomor non B atau dari luar kota.
>>> Beragam berita informatif dunia otomotif hanya di Mobilmo