Serentak, PLN Resmikan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum Baru Di Empat Kota

31/10/2019 | Fatchur Sag

Dalam rangka mendorong percepatan program elektrifikasi kendaraan bermotor di Indonesia, beragam persiapan dilakukan banyak pihak. Termasuk PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), yang paling bertanggung jawab terhadap kebutuhan listrik. Yang terbaru PLN melakukan langkah implementasi terhadap Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 dengan meresmikan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di empat kota sekaligus, yaitu Jakarta, Tangerang, Bandung, dan Denpasar pada 28 Oktober 2019.

Foto bersama saat Peresmian SPKLU di Aeon Mall BSD City Tangerang Banten

PLN terus menambah sarana pengisian daya untuk kendaraan listrik di tanah air

>>> Fasilitas Pengisian Daya Mobil Listrik Disiapkan Oleh PT MMKSI & PT PLN

Peresmian dilakukan di Aeon Mall, BSD City, Provinsi Banten dihadiri Direktur Ketenagalistrikan ESDM, Rida Mulyana, Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media, Fajar Harry Sampurno, Plt Direktur Utama PLN, Sripeni Inten Cahyani, dan Plt Komisaris Utama PLN, Ilya Avianti.

Dari empat kota tersebut di atas, 4 SPKLU diluncurkan untuk Jakarta yaitu 2 SPKLU di PLN Distribusi Jaya Raya (Disjaya) berupa ultra fast charging 125 kW dan fast charging 50 kW, 1 SPKLU normal charging (25 kW) di Senayan City Mall dan 1 SPKLU normal charging (25 kW) di Pondok Indah Mall.

Di Tangerang SPKLU PLN tersedia di Aeon Mall BSD City Tangerang Banten. Di Bandung tersedia di kantor PLN Soekarno Hatta dan di Bali terletak di kantor PLN Denpasar.

"Ini merupakan bukti konkret bahwa PLN turut serta dalam mengambil peran aktif mendorong e-mobility di Indonesia, khususnya dari sektor ketenagalistrikan," tutur Sripeni dalam keterangannya di acara peresmian di Tangerang, (28/10/2019). "PLN akan terus berinovasi dan berkarya untuk bertumbuhkembangnya ekosistem kendaraan listrik di Indonesia. Pembangunan SPKLU tidak akan hanya berhenti hingga di 4 (empat) lokasi yang saat ini diresmikan namun akan terus bertambah sesuai dengan kebutuhan masyarakat," lanjutnya.

>>> Listrik Rumah Hanya Segini, Kurang Banget Buat Ngecas Mobil Listrik

Foto seorang pengemudi taksi listrik Blue Bird mencoba sarana pengisian daya listrik milik PLN

PLN menargetkan hingga akhir tahun paling tidak 10 Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) baru akan berdiri di seluruh Indonesia dan akan terus dikembangkan di tahun depan hingga ada banyak SPKLU berdiri di berbagai tempat. Cara ini diyakini bakal turut mendongkrak minat masyarakat terhadap kendaraan listrik baik sepeda motor maupun mobil listrik.

>>> Klik di sini untuk mengupdate tips dan trik otomotif terbaru lainnya!

Berita sama topik

  • 10/01/2022 | Abdul

    Ingin Menyalip Kendaraan, Perhatikan Etika Dan Aturannya

    Di jalanan saling menyalip menjadi salah satu hal yang lumrah, apalagi saat seseorang terburu-buru maka akan melaju lebih cepat agar sampai tujuan. Namun menyalip kendaraan juga ada aturan dan etikanya jadi tidak boleh dilakukan sembarangan karena bisa menimbulkan bahaya.

  • 13/09/2021 | Abdul

    Mengetahui Jarak Antar Rest Area Jalan Tol Sebagai Tambahan Informasi

    Pembangunan rest area di jalan tol terdapat aturannya. Jadi dalam pemilihan lokasi untuk pembangunan tidak sembarangan. Jarak antar rest area jalan tol diatur dalam PUPR Nomor 10 Tahun 2008. Dengan mengetahui jaraknya maka saat perjalanan dengan mobil bisa memperhitungkan akan istirahat di rest area yang pas.

  • 03/05/2021 | Fatchur Sag

    Pantas Dilarang, Ini Risiko Besar Putar Balik di Jalan Tol

    Ada aturan yang harus dipahami dan dipatuhi pengendara, bahwa putar balik di jalan tol sangat dilarang mempertimbangkan risiko buruk yang mengancam di depan.