PSBB Diperluas di Jabodetabek, Polisi Tambah Check Point Menjadi 158 Titik
17/04/2020 | Fatchur Sag
Penanganan wabah virus Corona (COVID-19) makin serius dengan pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Setelah DKI Jakarta sukses memulai kebijakan tersebut pada 10 April 2020 lalu, giliran daerah lain melakukan hal serupa. PSBB diberlakukan juga di wilayah Jawa Barat di Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi, serta di wilayah Banten di Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan, mulai 15 April 2020.
PSBB mulai diberlakukan di berbagai wilayah
Sebagai acuan, segala aturan teknis terkait dengan PSBB di wilayah-wilayah tersebut serupa dengan yang diterapkan di DKI mulai dari pembatasan kegiatan ekonomi, sosial, keagamaan, hingga sarana transportasi, dengan beberapa penyesuaian. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya juga secara nyata memberikan dukungan dilaksanakannya PSBB di Jabodetabek dengan menambah pos check point atau pos pengawasan menjadi lebih banyak. Dari sebelumnya hanya 33 pos di DKI Jakarta menjadi 158 pos di seluruh Jabodetabek.
“Iya betul. Mulai hari ini petugas sudah mulai berjaga di titik-titik itu,” tutur Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo seperti dikutip dari Jawa Pos, Rabu (15/4/2020).
>>> Berkendara Aman Saat Pandemi Corona, Ikuti Aturan Pedoman PSBB Dari Pemerintah
Penindakan pelanggaran
Polisi memperbanyak pos pengawasan pelaksanaan PSBB
Terkait pelanggaran yang dilakukan para pengguna jalan, baik pengemudi motor, pengemudi mobil, maupun penumpang Polisi menerapkan skema penindakan yang sama. Tetap mengutamakan tindakan persuasif berupa himbauan, edukasi, serta pernyataan untuk tidak mengulanginya lagi. Baru jika aturan tidak diindahkan dan ada kecenderungan untuk melawan petugas, pelanggar akan dikenakan sanksi pidana.
Berikut jumlah pos check point PSBB di Jabodetabek:
- Tangerang Selatan : 26 titik
- Tangerang Kota : 23 titik
- Bekasi Kota : 34 titik
- Kabupaten Bekasi : 20 titik
- Depok : 20 titik
- Tanjung Priok : 1 titik
- Bandara Soekarno Hatta : 1 titik
- DKI Jakarta : 33 titik
>>> Meski Ada Kelonggaran, Driver OJOL Tetap Dilarang Mengangkut Penumpang Selama PSBB
Selama PSBB, OJOL dilarang mengangkut penumpang
>>> Beragam berita informatif dunia otomotif hanya di Mobilmo
Berita sama topik
-
10/01/2022 | Abdul
Ingin Menyalip Kendaraan, Perhatikan Etika Dan Aturannya
Di jalanan saling menyalip menjadi salah satu hal yang lumrah, apalagi saat seseorang terburu-buru maka akan melaju lebih cepat agar sampai tujuan. Namun menyalip kendaraan juga ada aturan dan etikanya jadi tidak boleh dilakukan sembarangan karena bisa menimbulkan bahaya.
-
13/09/2021 | Abdul
Mengetahui Jarak Antar Rest Area Jalan Tol Sebagai Tambahan Informasi
Pembangunan rest area di jalan tol terdapat aturannya. Jadi dalam pemilihan lokasi untuk pembangunan tidak sembarangan. Jarak antar rest area jalan tol diatur dalam PUPR Nomor 10 Tahun 2008. Dengan mengetahui jaraknya maka saat perjalanan dengan mobil bisa memperhitungkan akan istirahat di rest area yang pas.
-
03/05/2021 | Fatchur Sag
Pantas Dilarang, Ini Risiko Besar Putar Balik di Jalan Tol
Ada aturan yang harus dipahami dan dipatuhi pengendara, bahwa putar balik di jalan tol sangat dilarang mempertimbangkan risiko buruk yang mengancam di depan.