Pertengahan Maret, Tilang Elektronik Berlaku di Cikarang
08/03/2021 | Fatchur Sag
Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bakal berlaku secara bertahap di seluruh wilayah kepolisian Indonesia, termasuk di Kabupaten Bekasi. Kepolisian Resor Metropolitan (Polrestro) Bekasi bahkan bakal menerapkannya mulai pertengahan Maret 2021 ini dengan lokasi awal perempatan Jalan RE Martadinata depan Simpang Grosir Cikarang (SGC).
”Mulai kita terapkan pertengahan bulan ini, di mana salah satunya adalah penegakan hukum yang transparan di bidang lalu lintas,” tutur Kasatlantas Polrestro Bekasi, Ojo Ruslani, dikutip dari NTMC Polri, (4/3/2021). ”Lokasi itu jadi titik sentral arus lalu lintas kendaraan, sehingga dijadikan awal penerapan sebelum nanti diterapkan di titik lain,” tambahnya.
Sasaran pelanggaran
Saat ini persiapan tengah dilakukan, dari pemasangan perangkat perekaman hingga monitor pengawas.
”Tadi malam sudah mulai proses pemasangan alat-alatnya, nanti akan disetting jaringan dan lainnya. Ya dalam waktu 2-3 akan selesai untuk nanti persiapan penerapan pada pertengahan Maret,” ungkapnya.
Pemasangan kamera CCTV sudah dilakukan di depan SGC Cikarang
>>> E-TLE Semakin Meluas, Tilang Elektronik Di Kota Bandung Segera Berlaku
Sama dengan daerah lain, tilang elektronik di Cikarang ini menyasar beberapa jenis pelanggaran seperti menggunakan HP saat mengemudi, tidak mengenakan safety belt, melanggar marka jalan, melanggar lampu merah, dan yang lain. Diharapkan dengan adanya tilang elektronik, disiplin warga berlalu lintas akan meningkat sehingga berdampak pada turunnya angka kecelakaan.
Untuk sosialisasi sendiri terus dilakukan dan tidak menemui kendala berarti. Ini karena tilang elektronik pernah diuji coba tahun lalu dan sekarang tinggal penerapannya.
”Seluruh masyarakat harus mendukungnya serta menjaga karena ini bagian dari upaya transparansi Polri. Sebelumnya juga pemerintah telah melakukan uji coba pada tahun sebelumnya, dan penerapanya akan dilakukan bulan ini,” tuturnya.
Tilang Elektronik
Seperti diketahui, tilang elektronik bakal dimaksimalkan secara nasional seiring gagasan Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo menghapus tilang langsung di lapangan. Nantinya jika sudah benar-benar diterapkan petugas di lapangan hanya mengatur lalu lintas dan tidak boleh melakukan penilangan.
Dengan demikian kebiasaan ‘damai’ yang sering dilakukan oknum bisa dihilangkan dan citra polisi semakin baik. Di sisi lain, hal ini juga untuk membangun kesadaran tertib berlalu lintas di masyarakat.
>>> Polisi Uji Coba Tilang Elektronik di Banten Hingga 31 Maret
Tilang elektronik untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat berlalu lintas
>>> Klik Di Sini Untuk Mengetahui Berita Otomotif Terbaru Lainnya
Berita sama topik
-
10/01/2022 | Abdul
Ingin Menyalip Kendaraan, Perhatikan Etika Dan Aturannya
Di jalanan saling menyalip menjadi salah satu hal yang lumrah, apalagi saat seseorang terburu-buru maka akan melaju lebih cepat agar sampai tujuan. Namun menyalip kendaraan juga ada aturan dan etikanya jadi tidak boleh dilakukan sembarangan karena bisa menimbulkan bahaya.
-
13/09/2021 | Abdul
Mengetahui Jarak Antar Rest Area Jalan Tol Sebagai Tambahan Informasi
Pembangunan rest area di jalan tol terdapat aturannya. Jadi dalam pemilihan lokasi untuk pembangunan tidak sembarangan. Jarak antar rest area jalan tol diatur dalam PUPR Nomor 10 Tahun 2008. Dengan mengetahui jaraknya maka saat perjalanan dengan mobil bisa memperhitungkan akan istirahat di rest area yang pas.
-
03/05/2021 | Fatchur Sag
Pantas Dilarang, Ini Risiko Besar Putar Balik di Jalan Tol
Ada aturan yang harus dipahami dan dipatuhi pengendara, bahwa putar balik di jalan tol sangat dilarang mempertimbangkan risiko buruk yang mengancam di depan.