Persiapan Belum Kelar, Polda Metro Jaya Undur Penerapan Tilang Elektronik Di Tol Ibu Kota
15/10/2019 | Fatchur Sag
Menyusul rencana besar penghapusan truk ODOL (over dimension over loading) serta meminimalkan pelanggaran lalu lintas di ibu kota, Polda Metro Jaya bekerjasama dengan PT Jasa Marga berencana menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai Oktober 2019 ini.
Permerintah DKI Jakarta bakal terapkan tilang elektronik di jalan tol
Namun ada beberapa alasan hingga pada pertengahan Oktober rencana itu belum diterapkan. Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir, ada persiapan teknis yang belum selesai dilakukan PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) dan PT Jasa Marga (Persero) Tbk mulai CCTV yang kurang banyak hingga sistem operasi yang perlu diupdate.
"Jadi dari tim kami sampai saat ini masih melakukan koordinasi soal persiapan, ada beberapa hal teknis yang harus dilengkapi," tutur Nasir seperti dikutip dari Kompas.com, (14/10/2019).
>>> Tilang Elektronik Di Jalan Tol, Bukan Plat B Juga Kena
AKBP Muhammad Nasir tidak menjelaskan detail waktu penerapan tilang elektronik tol ibu kota ini, tapi dipastikan bakal dilakukan tahun ini dan bukan tahun depan. Untuk kapannya menunggu sampai segalanya siap yang diperkirakan tidak lama lagi.
"Kita tunggu situasinya. Sebentar lagi kan akan ada pelantikan presiden, dan hampir semua sektor itu fokus ke sana, bahkan sampai beberapa rencana-rencana juga ditahan dulu sampai pelantikan selesai. Tahun ini tetap kita kejar, jadi kita lihat lagi pembicaraan setelah acara itu (pelantikan)," ucap Nasir.
>>> Sering Tak Digubris, Ini 8 Potensi Bahaya Truk ODOL
Tilang elektronik jalan tol Ibu kota bakal menyasar truk ODOL dan juga non plat B
Sebagai informasi, rencana penerapan tilang elektronik di jalan tol ibu kota salah satu alasannya untuk memantau pergerakan truk-truk ODOL alias kelebihan dimensi dan kelebihan muatan. Tujuannya agar tidak terjadi lagi kecelakaan yang disebabkan truk kelebihan muatan seperti di Tol Cipularang 2 September 2019 silam.
>>> Klik di sini untuk mengupdate tips dan trik otomotif terbaru lainnya!
Berita sama topik
-
10/01/2022 | Abdul
Ingin Menyalip Kendaraan, Perhatikan Etika Dan Aturannya
Di jalanan saling menyalip menjadi salah satu hal yang lumrah, apalagi saat seseorang terburu-buru maka akan melaju lebih cepat agar sampai tujuan. Namun menyalip kendaraan juga ada aturan dan etikanya jadi tidak boleh dilakukan sembarangan karena bisa menimbulkan bahaya.
-
13/09/2021 | Abdul
Mengetahui Jarak Antar Rest Area Jalan Tol Sebagai Tambahan Informasi
Pembangunan rest area di jalan tol terdapat aturannya. Jadi dalam pemilihan lokasi untuk pembangunan tidak sembarangan. Jarak antar rest area jalan tol diatur dalam PUPR Nomor 10 Tahun 2008. Dengan mengetahui jaraknya maka saat perjalanan dengan mobil bisa memperhitungkan akan istirahat di rest area yang pas.
-
03/05/2021 | Fatchur Sag
Pantas Dilarang, Ini Risiko Besar Putar Balik di Jalan Tol
Ada aturan yang harus dipahami dan dipatuhi pengendara, bahwa putar balik di jalan tol sangat dilarang mempertimbangkan risiko buruk yang mengancam di depan.