Perlu Diperhatikan, Ini Jarak Aman Berkendara Yang Direkomendasikan Kepolisian

24/10/2019 | Abdul

Berkendara dengan mobil tidak hanya memegang kemudi dan menginjak pedal saja. Masih terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan, seperti misalnya mengetahui rambu-rambu dan juga tata tertib berkendara. Selain itu faktor keselamatan juga menjadi salah satu hal yang perlu diketahui seperti jarak dengan kendaraan lain. Pada segmen kali ini kami berikan informasi mengenai rekomendasi jarak aman berkendara dari kepolisian.

Gambar ini menunjukkan beberapa mobil melaju di jalan yang dengan 2 jalur berbeda

Jarak yang aman untuk menghindari terjadinya kecelakaan

>>> Baca Juga, Langkah Mengganti Saringan Bahan Bakar yang Perlu Anda Ketahui

Pastinya pengemudi mobil pernah mendengar mengenai jarak aman. Dari pihak Kepolisian Republik Indonesia juga mempunyai rekomendasi untuk para pengendara. Bahkan berhubungan dengan hal tersebut ada peraturannya.

Untuk aturannya ada pada Peraturan Pemerintah Pasal 62 No. 43 Tahun 1993 tentang Tata Cara Berlalu Lintas. Jadi dengan melalui peraturan yang terdapat pada Peraturan Pemerintah, pengendara wajib untuk menjaga jarak dengan kendaraan lain yang ada di depannya.

Adanya jarak aman berkendara bukan tanpa alasan, salah satu tujuan utamanya adalah untuk menghindari terjadinya kecelakaan yang bisa saja terjadi di jalan raya. Meskipun begitu tapi kadang masih ada pengemudi yang tidak paham dengan jarak yang direkomendasikan.

Padahal harapannya adalah, dengan mengikuti rekomendasi tersebut bisa menurunkan resiko terjadinya kecelakaan lalu lintas. Dengan jarak yang tepat maka pengemudi akan punya banyak waktu untuk melakukan manuver saat terjadi hal darurat di depannya.

>>> Ingin membeli mobil bekas terbaik di pasaran? Dapatkan informasinya di sini

Gambar ini menunjukkan 3 buah mobil sedang melaju dengan jarak berbeda

Jagalah jarak sesuai rekomendasi untuk keselamatan bersama

>>> Lihat Juga, Mengetahui Posisi Spion Yang Ideal Pada Mobil Agar Jarak Pandang Baik

Adapun salah satu cara atau langkah yang tergolong mudah dalam menjaga jarak dengan kendaraan di depan adalah dengan memastikan bahwa mobil yang ada di depan mempunyai jarak sekitar 3 detik. Bahkan dalam melakukan pengereman seperti dilansir dari situs resmi Nissan Indonesia menyebutkan, bahwasanya saat mengerem secara mendadak maka waktu yang dibutuhkan adalah 0,5 sampai 1 detikan.

Jadi pada waktu tersebut maka otak pengemudi akan memerintahkan otot kaki untuk melakukan penginjakan pedal rem. Setelah itu, untuk melakukan kerjanya pada sistem pengereman pada saat menerima perintah melalui pedal yang diinjak agar roda diperlambat lajunya juga memakan waktu 0,5 sampai 1 detik. Begitu juga pada kemampuan dari mobil saat mengerem sampai berhenti butuh waktu 0,5 sampai 1 detik. Jadi, kesimpulannya dengan waktu 3 detik maka semua proses tersebut dapat terlaksana.

Berhubungan dengan jarak aman berkendara, dari pihak TMC Polda Metro jaya juga memberi sosialisasi. Hal tersebut dikarenakan masih banyaknya pengendara yang melalaikan hal tersebut dan kecelakaan masih sering terjadi karena jarak antar kendaraan yang terlalu dekat.

>>> Klik di sini untuk mengetahui informasi tentang review Mobil terlengkap

gambar ini menunjukkan ilustrasi 2 mobil dengan jarak 30 detik

Semakin cepat laju mobil maka jarak aman juga semakin jauh

Berikut jarak aman saat mengendarai kendaraan dari Kepolisian berdasarkan kecepatannya.

KECEPATAN

JARAK MINIMAL

30 Km/Jam

15 Meter

40 Km/Jam

20 Meter

50 Km/Jam

25 Meter

60 Km/Jam

30 Meter

70 Km/Jam

35 Meter

80 Km/Jam

40 Meter

90 Km/Jam

45 Meter

100 Km/Jam

50 Meter

Demikianlah informasi yang dapat kami sampaikan mengenai rekomendasi jarak aman berkendara dari Kepolisian. Semoga bermanfaat dan jangan lupa membaca artikel menarik lainnya.

>>> Klik di sini untuk mengupdate tips dan trik otomotif terbaru lainnya!

Berita sama topik

  • 10/01/2022 | Abdul

    Ingin Menyalip Kendaraan, Perhatikan Etika Dan Aturannya

    Di jalanan saling menyalip menjadi salah satu hal yang lumrah, apalagi saat seseorang terburu-buru maka akan melaju lebih cepat agar sampai tujuan. Namun menyalip kendaraan juga ada aturan dan etikanya jadi tidak boleh dilakukan sembarangan karena bisa menimbulkan bahaya.

  • 13/09/2021 | Abdul

    Mengetahui Jarak Antar Rest Area Jalan Tol Sebagai Tambahan Informasi

    Pembangunan rest area di jalan tol terdapat aturannya. Jadi dalam pemilihan lokasi untuk pembangunan tidak sembarangan. Jarak antar rest area jalan tol diatur dalam PUPR Nomor 10 Tahun 2008. Dengan mengetahui jaraknya maka saat perjalanan dengan mobil bisa memperhitungkan akan istirahat di rest area yang pas.

  • 03/05/2021 | Fatchur Sag

    Pantas Dilarang, Ini Risiko Besar Putar Balik di Jalan Tol

    Ada aturan yang harus dipahami dan dipatuhi pengendara, bahwa putar balik di jalan tol sangat dilarang mempertimbangkan risiko buruk yang mengancam di depan.