Ngeri, Pembunuh Paling Mematikan Berkeliaran Di Jalanan Indonesia

17/10/2018 | Fatchur Sag

Foto pemotor tewas di jalan raya

Pengemudi motor tewas mengenaskan di jalan raya Sumedang-Bandung, (5/5/2011)

Dalam paparan yang disampaikan dalam di acara Focus Group Discussion (FGD) beberapa waktu lalu Dirlantas Polda Sumatera Selatan (Sumsel), Kombes Pol M. Taslim Chairuddin menuturkan kasus kematian banyak orang di jalan raya saat ini masih jadi catatan luar biasa dan mengerikan karena korbannya korban kebanyakan adalah usia produktif. Mereka tewas juga secara mengenaskan seperti patah tulang di banyak bagian hingga tubuh hancur dengan organ berhamburan. Pembunuhnya adalah kecelakaan.

"Setelah saya mengevaluasi data, angka kematian akibat kecelakaan lalu lintas mayoritas dari usia produktif. Jika terus seperti ini, maka dampaknya akan sangat luas dan dapat menghancurkan bangsa," akta Kombes Taslim sebagaimana ditulis di situs resmi NTMC Polri, Sabtu (13/10/2018).

Kecelakaan di jalan raya dinyatakan sebagai penyebab kematian terbesar di Indonesia, bahkan disebut sebagai mesin pembunuh paling mematikan setelah penyakit jantung. Upaya penekanan angka kecelakaan diupayakan banyak pihak seperti sosialisasi budaya tertib berlalu lintas di berbagai kalangan seperti pelajar, komunitas otomotif hingga masyarakat umum, kegiatan safety riding dan safety driving. Himbauan keselamatan juga disampaikan melalui berbagai media seperti internet, baleho, rambu-rambu, hingga pengawasan langsung di jalan raya. Harapannya angka kecelakaan fatal bisa ditekan hingga titik terendah.

"Semoga kita bisa sampai nol dan tentunya itu akan terjadi dengan kerja keras kita," kata Kombes Taslim melanjutkan.

>>> Baca: Memprihatinkan, Tiap 1 Jam 3 - 4 Orang Indonesia Meninggal Karena Kecelakaan Lalu Lintas

Foto kecelakaan bus di Sukabumi

Bus masuk Jurang di Cikidang Sukabumi, Jawa Barat tewaskan puluhan penumpang (8/9/2018)

Prof. Nurhasan ISmail, S.H, M.Si Dosen Fakultas Hukum UGM di acara yang sama menuturkan setidaknya ada tiga upaya preventif yang harus dilakukan untuk menekan angka kecelakaan dan kematian di jalanan.

  • Pertama; Pemberian pemahaman kepada para pengemudi angkutan umum oleh perusahaan tentang mengemudi yang baik serta berbagai pelanggaran yang harus dihindari. Disamping itu, perusahaan harus memiliki tanggung jawab terhadap kelaikan dan kelayakan angkutan umum beroperasi.
  • Kedua; Peran orang tua dalam memberikan didikan kepada anak-anak tentang perilaku berkendara yang baik, beretika dan taat berlalu lintas. Ini penting mengingat anak-anak usia produktif belum memiliki kendali emosi yang stabil sehingga potensi kecelakaan sangat besar.
  • Ketiga; Penegakan hukum sesuai ketentuan. Fungsi utamanya sebagai shock teraphy agar mereka jera dan tidak mengulanginya di kemudian hari serta dalam rangka mendidik masyarakat untuk patuh aturan berlalu lintas seperti tidak melebihi batas kecepatan, tidak mengangkut barang melebihi batas, tidak menyalip di marka lurus dan yang lain.

>>> Baca: Ingin Menyalip Truk Tidak Boleh Sembarangan! Berikut Penjelasannya

Foto sepeda motor ditabrak mobil

Berhati-hatilah, jangan sampai Anda jadi korban di jalan raya

So, bagi pengendara yang tak ingin jadi korban pembunuh paling kejam di jalan raya (kecelakaan), waspadalah terhadap kondisi lalu lintas, jangan lakukan tindakan yang berpotensi kecelakaan dan jangan lupa berdoa mohon keselamatan kepada Yang Maha Kuasa.

>>> Klik di sini untuk mengupdate tips dan trik otomotif terbaru lainnya!

Berita sama topik

  • 10/01/2022 | Abdul

    Ingin Menyalip Kendaraan, Perhatikan Etika Dan Aturannya

    Di jalanan saling menyalip menjadi salah satu hal yang lumrah, apalagi saat seseorang terburu-buru maka akan melaju lebih cepat agar sampai tujuan. Namun menyalip kendaraan juga ada aturan dan etikanya jadi tidak boleh dilakukan sembarangan karena bisa menimbulkan bahaya.

  • 13/09/2021 | Abdul

    Mengetahui Jarak Antar Rest Area Jalan Tol Sebagai Tambahan Informasi

    Pembangunan rest area di jalan tol terdapat aturannya. Jadi dalam pemilihan lokasi untuk pembangunan tidak sembarangan. Jarak antar rest area jalan tol diatur dalam PUPR Nomor 10 Tahun 2008. Dengan mengetahui jaraknya maka saat perjalanan dengan mobil bisa memperhitungkan akan istirahat di rest area yang pas.

  • 03/05/2021 | Fatchur Sag

    Pantas Dilarang, Ini Risiko Besar Putar Balik di Jalan Tol

    Ada aturan yang harus dipahami dan dipatuhi pengendara, bahwa putar balik di jalan tol sangat dilarang mempertimbangkan risiko buruk yang mengancam di depan.