Masih PSBB, Pemprov DKI Jakarta Tak Berlakukan Ganjil Genap Hingga 23 April

21/04/2020 | Fatchur Sag

Aturan ganjil genap di Jakarta yang rencananya kembali diberlakukan 20 April 2020 batal dilaksanakan. Pemerintah Provinsi (Pemprov) sepakat memperpanjang pencabutan sementara aturan tersebut hingga 23 April atau bersamaan dengan berakhirnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ibu kota.

"Peniadaan Kebijakan sistem Ganjil Genap diperpanjang sampai dengan masa berakhirnya PSBB DKI Jakarta." tulis Dinas Perhubungan DKI Jakarta di akun Instagram @dishubdkijakarta.

Gambar menunjukkan pengumuman perpanjangan pencabutan ganjil genap di Jakarta

Pemrov DKI Jakarta memperpanjang masa pencabutan aturan ganjil genap hingga selesai PSBB

Informasi serupa disampaikan Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya yang menuturkan akan mengevaluasi kembali peniadaan aturan ganjil genap setelah PSBB selesai.
 
“Diinformasikan bahwa diperpanjang dan ganjil genap tetap ditiadakan sampai dengan tanggal 23 April 2020,” tutur Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, seperti dikutip dari NTMC Polri, (20/4/2020). “Iya (mengikuti PSBB) dan akan dievaluasi kembali,” tambahnya.

>>> Pemprov DKI Perpanjang Masa Bebas Ganjil Genap Hingga 19 April 2020

Tilang tetap berlaku

Foto salah satu Check Point atau pos pengawasan PSBB di DKI Jakarta

Polisi turut mengawal jalannya pelaksanaan PSBB

Tidak ada aturan ganjil genap bukan berarti juga tak ada pengawasan. Polisi tetap memberlakukan tindakan tilang atas pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengguna kendaraan bermotor, baik secara langsung maupun tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE). Termasuk pelanggaran berkendara yang tertangkap di check point atau pos pemeriksaan PSBB juga dikenakan tindakan tilang.

Berbeda dengan pelanggaran atas aturan PSBB seperti tidak memakai masker, naik motor boncengan, serta tidak menerapkan physical distancing bagi pengguna mobil. Polisi tidak memberikan tindakan tilang dan hanya memberikan teguran dan arahan. Terkecuali jika pelanggar yang jelas-jelas salah ngotot dan cenderung melawan petugas bakal dikenakan pasal pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan.

Tidak ada razia di jalan

NTMC Polri juga menginformasikan untuk sementara waktu Dirlantas Polda Metro tidak akan menggelar razia lalu lintas secara khusus, terutama yang berkaitan dengan surat-surat dan kelengkapan kendaraan bermotor. Hal ini untuk mengurangi kontak fisik warga dengan petugas untuk mencegah penularan virus corona. Akan tetapi untuk pelanggaran-pelanggaran berat yang dinilai membahayakan pengendara tetap dilakukan tilang.

>>> Meski Ada Kelonggaran, Driver OJOL Tetap Dilarang Mengangkut Penumpang Selama PSBB

Foto menunjukkan ojek online berboncengan 3 antarkan penumpang

Pelanggaran membahayakan tetap ditilang sesuai aturan yang berlaku

>>> Beragam berita informatif dunia otomotif hanya di Mobilmo

Berita sama topik

  • 10/01/2022 | Abdul

    Ingin Menyalip Kendaraan, Perhatikan Etika Dan Aturannya

    Di jalanan saling menyalip menjadi salah satu hal yang lumrah, apalagi saat seseorang terburu-buru maka akan melaju lebih cepat agar sampai tujuan. Namun menyalip kendaraan juga ada aturan dan etikanya jadi tidak boleh dilakukan sembarangan karena bisa menimbulkan bahaya.

  • 13/09/2021 | Abdul

    Mengetahui Jarak Antar Rest Area Jalan Tol Sebagai Tambahan Informasi

    Pembangunan rest area di jalan tol terdapat aturannya. Jadi dalam pemilihan lokasi untuk pembangunan tidak sembarangan. Jarak antar rest area jalan tol diatur dalam PUPR Nomor 10 Tahun 2008. Dengan mengetahui jaraknya maka saat perjalanan dengan mobil bisa memperhitungkan akan istirahat di rest area yang pas.

  • 03/05/2021 | Fatchur Sag

    Pantas Dilarang, Ini Risiko Besar Putar Balik di Jalan Tol

    Ada aturan yang harus dipahami dan dipatuhi pengendara, bahwa putar balik di jalan tol sangat dilarang mempertimbangkan risiko buruk yang mengancam di depan.