LinkAja Resmi Diluncurkan, Bisa Buat Bayar Tol Tanpa Ngetap
02/07/2019 | Fatchur Sag
Pemerintah meluncurkan aplikasi dompet digital (e-wallet) LinkAja pada Minggu (30/6/2019) di Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta. Aplikasi ini diklaim punya banyak kelebihan dibanding dengan aplikasi dompet digital yang lain yang saat ini sudah beredar di masyarakat seperti OVO dan Go-Pay.
LinkAja diproyeksi menjadi e-wallet terbesar di Indonesia
Salah satu keunggulan yang dimiliki LinkAja menurut Danu Wicaksono, Direktur Utama PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja) adalah aplikasi ini telah bersinergi dengan layanan BUMN yang selama ini banyak dipakai masyarakat seperti transfer antar bank, pembayaran berbagai tagihan, asuransi, pembelian pulsa dan yang lain. Aplikasi LinkAja juga dapat digunakan untuk melakukan pembayaran transportasi publik mulai dari bus, taksi, kereta api, KRL, hingga pesawat terbang. Lalu bisa juga dipakai untuk melakukan pembayaran belanja di berbagai toko offline maupun online, pembayaran BBM di SPBU, untuk membayar tol dan yang lain.
"Salah satunya adalah melalui program digitalisasi SPBU bersama Pertamina, pengenalan pembayaran nirsentuh di jalan tol dengan Jasa Marga," tutur Danu di Jakarta, Minggu (30/6/2019). "Pembayaran digital di berbagai moda transportasi publik seperti kereta api, bus, LRT, MRT, pesawat, dan lain-lain," lanjutnya.
>>> Terlanjur Masuk Tol Dan Saldo E-Toll Tidak Cukup, Ini Solusinya
Bayar tol pakai aplikasi LinkAja tidak perlu ngetap
Semua layanan bisa dilakukan menggunakan LinkAja sebab aplikasi yang dikembangkan PT Fintek Karya Nusantara ini diisi oleh banyak BUMN seperti Telkomsel, BRI, BNI, dan Bank Mandiri, BTN, Pertamina, Jasa Marga dan Jiwasraya. Lalu beberapa BUMN lain juga bakal masuk seperti PT KAI, Angkasa Pura I dan Angkasa Pura II serta lainnya.
>>> Parkir Liar Sembarangan, Hati-Hati Bisa Dilaporkan Dengan Aplikasi Ini
Untuk saat ini pembayaran tol dengan LinkAja belum bisa dilakukan secara menyeluruh karena beberapa sarana masih dipersiapkan. So, ditunggu saja dan silahkan Download aplikasinya DI SINI!
Aplikasi LinkAja bisa digunakan untuk berbagai keperluan
>>> Temukan tips dan trik serta pengetahuan teknik seputar mobil hanya di Mobilmo.com
Berita sama topik
-
10/01/2022 | Abdul
Ingin Menyalip Kendaraan, Perhatikan Etika Dan Aturannya
Di jalanan saling menyalip menjadi salah satu hal yang lumrah, apalagi saat seseorang terburu-buru maka akan melaju lebih cepat agar sampai tujuan. Namun menyalip kendaraan juga ada aturan dan etikanya jadi tidak boleh dilakukan sembarangan karena bisa menimbulkan bahaya.
-
13/09/2021 | Abdul
Mengetahui Jarak Antar Rest Area Jalan Tol Sebagai Tambahan Informasi
Pembangunan rest area di jalan tol terdapat aturannya. Jadi dalam pemilihan lokasi untuk pembangunan tidak sembarangan. Jarak antar rest area jalan tol diatur dalam PUPR Nomor 10 Tahun 2008. Dengan mengetahui jaraknya maka saat perjalanan dengan mobil bisa memperhitungkan akan istirahat di rest area yang pas.
-
03/05/2021 | Fatchur Sag
Pantas Dilarang, Ini Risiko Besar Putar Balik di Jalan Tol
Ada aturan yang harus dipahami dan dipatuhi pengendara, bahwa putar balik di jalan tol sangat dilarang mempertimbangkan risiko buruk yang mengancam di depan.