Kecelakaan di Jalan Tol, Antara Performa dan Pelanggaran Lalu Lintas

07/04/2020 | Fatchur Sag

Nissan GT-R yang dikendarai Wakil Jaksa Agung RI, Arminsyah meninggal dunia dalam kecelakaan di Tol Jagorawi KM 13B arah Jakarta, pada Sabtu (4/4/2020) pukul 14.25 WIB. Nissan GT-R yang dikendarainya menabrak pembatas jalan sebelum akhirnya terbakar habis. Dari penyelidikan awal diduga mobil melaju dengan kecepatan tinggi sebelum kecelakaan terjadi.

"Peristiwa terjadi ketika korban sedang melaju di jalan tol dari arah selatan di jalur cepat. Mobil menabrak pembatas jalan dan seketika mobil terbakar," tutur Kabid Humas Poda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, dalam keterangan tertulisnya, (4/4/2020).

Foto kondisi NIssan GT-R milik Wakil Jaksa Agung RI, Arminsyah yang terbakar habis

Nissan GT-R, tunggangan Wakil Jaksa Agung kecelakaan dan terbakar habis di jalan tol

Ada dua hal menarik dicermati dari kejadian tersebut, yaitu mobil performa tinggi dan batas kecepatan.

Nissan GT-R bukan nama asing. Mobil yang diluncurkan tahun 2017 ini adalah penerus sport car legendaris buatan Nissan yang sudah mengaspal sejak 1969, yaitu Nissan Sklyline GT-R.

Nissan GT-R dibekali mesin berkapasitas 3.800 cc turbocharged V6 yang mampu menghasilkan tenaga maksimum 565 Hp @6.800 rpm dan torsi 633 Nm @3.300-5800 Nm. Nissan GT-R Nismo lebih gahar lagi, mesin yang sama mampu menghasilkan tenaga hingga 600 Hp dan torsi 652 Nm. Dengan mesin tersebut mobil mampu berakselerasi 0-100 hanya dalam waktu 3,2 detik, bahkan 2,8 detik, serta mudah untuk mencapai kecepatan maksimal 315 km/jam.

Dengan performa luar biasa tersebut, dibutuhkan skill yang mumpuni untuk mengedarainya. Tidak hanya dalam mengoperasikan kendaraan, tapi juga mengontrol emosi saat berada di jalanan. Terlebih di jalan tol, dengan kondisi jalanan yang mulus, lebar, serta lalu lintas yang lengang pengendara lebih mudah terpancing untuk melaju kencang. Soal batas kecepatan tak dihiraukan. Toh, selama ini pelanggaran batas kecepatan di jalan tol adalah hal 'lumrah' karena jarang diproses.

>>> Rayakan Ulang Tahun Ke 50, Nissan Luncurkan GT-R50 Dalam Jumlah Terbatas

Foto menunjukkan tampilan Nissan GT-R Nismo

Nissan GT-R, mobil super berharga miliaran rupiah

>>> Ingin membeli mobil bekas terbaik di pasaran? Dapatkan informasinya di sini

Seperti diketahui batas kecepatan di jalan tol di atur dalam regulasi, yaitu batas atas 100 km/jam atau 80 km/jam, dan batas bawah 60 km/jam. Batas kecepatan juga ditandai dengan adanya rambu-rambu yang terpampang jelas di sepanjang jalan. Pada kenyataannya, batas kecepatan adalah aturan paling banyak dilanggar. Pengemudi yang membawa mobil di jalan tol dengan kecepatan stabil 80 km / jam atau 100 km/jam, bakal tahu berapa kali disalip kendaraan lain yang memiliki kecepatan lebih tinggi.

Apapun alasannya, mengemudi melebihi batas kecepatan tetaplah pelanggaran. Tak peduli juga apapun jenis mobilnya baik itu sport car seperti Nissan GT-R, mobil keluarga seperti Toyota Avanza dan Mitsubishi Xpander, atau mobil LCGC seperti Datsun Go. Tak peduli juga mobilnya truk muatan barang atau bus dengan banyak penumpang.

>>> Ini 3 Pelanggaran Lalu Lintas Paling Banyak Dilakukan Pengguna Jalan Tol

Foto menunjukkan rambu-rambu batas kecepatan di jalan tol

Ada batas kecepatan yang harus dipatuhi saat berkendara di jalan tol

So, baiknya disadari. Saat di jalan raya pengemudi tidak hanya harus mengutamakan keselamatan diri sendiri, tapi juga pengguna jalan yang lain. Jangan melanggar!

>>> Klik di sini untuk mengupdate tips dan trik otomotif terbaru lainnya!

Berita sama topik

  • 10/01/2022 | Abdul

    Ingin Menyalip Kendaraan, Perhatikan Etika Dan Aturannya

    Di jalanan saling menyalip menjadi salah satu hal yang lumrah, apalagi saat seseorang terburu-buru maka akan melaju lebih cepat agar sampai tujuan. Namun menyalip kendaraan juga ada aturan dan etikanya jadi tidak boleh dilakukan sembarangan karena bisa menimbulkan bahaya.

  • 13/09/2021 | Abdul

    Mengetahui Jarak Antar Rest Area Jalan Tol Sebagai Tambahan Informasi

    Pembangunan rest area di jalan tol terdapat aturannya. Jadi dalam pemilihan lokasi untuk pembangunan tidak sembarangan. Jarak antar rest area jalan tol diatur dalam PUPR Nomor 10 Tahun 2008. Dengan mengetahui jaraknya maka saat perjalanan dengan mobil bisa memperhitungkan akan istirahat di rest area yang pas.

  • 03/05/2021 | Fatchur Sag

    Pantas Dilarang, Ini Risiko Besar Putar Balik di Jalan Tol

    Ada aturan yang harus dipahami dan dipatuhi pengendara, bahwa putar balik di jalan tol sangat dilarang mempertimbangkan risiko buruk yang mengancam di depan.