Jangan Mengemudi Sambil Makan, Berbahaya!
17/08/2020| Fatchur Sag
Banyak faktor mempengaruhi keselamatan berkendara. Dari kondisi kendaraan, kondisi lalu lintas, kondisi alam, hingga kondisi pengemudi. Dari semua itu perilaku pengemudi memegang peranan paling penting.
Sejumlah aktivitas bisa dilakukan pengemudi saat mengemudi di jalan raya. Beberapa diantaranya diperbolehkan, namun sebagian besar dilarang. Terutama untuk aktivitas-aktivitas yang bisa mengalihkan perhatian dan konsentrasi. Bagaimana dengan makan?
Mengemudi sambil makan
Makan dan minum masuk salah satu aktivitas yang tidak terlalu sulit dilakukan sambil mengemudi. Terlebih makanan dengan kemasan praktis macam fast food yang dibeli secara drive thru. Namun sebaiknya dihindari mengingat dampak buruknya lebih besar dibanding keuntungannya.
Makan di dalam mobil bisa membuat ruang kabin kotor oleh remahan dan menimbulkan bau. Jika dilakukan sambil mengemudi bisa mengurangi konsentrasi hingga meningkatkan potensi kecelakaan lalu lintas.
>>> Memilih Parfum Mobil, Buat Kabin Wangi Agar Lebih Menyenangkan
Makin banyak outlet makanan drive thru, makin banyak yang mengemudi sambil makan
Bisa ditilang?
Nyaris tidak berbeda dengan mengemudi sambil menggunakan Hp, mengemudi sambil makan bisa mengurangi konsentrasi sebagaimana disebut di atas. Artinya, jika hal tersebut dilakukan pengemudi bisa dikenakan tindakan tilang karena melanggar aturan berlalu lintas.
Pada Pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) disebutkan, "(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. (2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki dan pesepeda."
Pelanggaran atas Pasal 106 di atas diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000, sesuai Pasal 283 Undang-Undang yang sama. Jika perbuatannya mengakibatkan kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa sanksinya lebih berat mulai dari penjara belasan tahun hingga denda puluhan juta rupiah.
Pasal 310 ayat 3 disebutkan, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)."
Pasal 311 ayat 5 disebutkan, "Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)."
Pasal 229 sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 di atas menerangkan penggolongan kecelakaan lalu lintas, meliputi kecelakaan lalu lintas ringan, kecelakaan lalu lintas kecelakaan sedang, dan kecelakaan lalu lintas berat.
>>> NHTSA Sarankan Pengemudi Menepi Untuk Makan, Buat Apa?
Mengemudi sambil makan meningkatkan potensi bahaya
Berita sama topik
24/11/2020| Abdul
Ingat, Ini Modal Saat Mengemudi Mobil Di Jalan Tol
Terdapat modal saat mengemudi mobil di jalan tol yang perlu diperhatikan. Apalagi jalan tol menjadi salah satu jalur favorit bagi para pengemudi mobil karena lebih cepat sampai tujuan.
26/10/2020| Abdul
Berniat Pergi Jauh DI Masa Pandemi Dengan Mobil, Ini Hal Yang Perlu Diperhatikan
Dalam masa pandemi yang sudah berbulan-bulan ini memang terasa membosankan. Oleh sebab itu beberapa orang memutuskan untuk pergi liburan atau pergi jauh di masa pandemi dengan mobil bersama keluarga.
17/10/2020| Fatchur Sag
Ditlantas Polda Jatim Siapkan Tilang Elektronik Seluruh Jatim
Ditlantas Polda Jawa Timur berencana menerapkan tilang elektronik di seluruh wilayah provinsi yang saat ini berlaku di Surabaya dan dipersiapkan di kota lain.