Ini Pelanggaran Yang Membuat Mobil Diderek Petugas

03/12/2019 | Fatchur Sag

Dibanding pemerintah provinsi lain, Pemprov DKI adalah yang paling gencar melakukan tindakan derek kendaraan yang melanggar larangan parkir. Tujuannya hanya satu, yaitu untuk ketertiban sebab parkir di sembarang tempat seringkali memicu keruwetan dan kemacetan. Meski demikian, tidak selalu upaya penertiban tersebut berjalan mulus. Para pemilik kendaraan kerap melakukan perlawanan karena merasa tidak melanggar aturan, walau akhirnya kendaraan tetap diderek.

Foto mobil sedang diderek petugas

Parkir sembarangan di perumahan juga bisa kena derek

Menurut Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, tindakan derek sebenarnya tidak perlu terjadi jika pemilik kendaraan memahami aturan dan mematuhinya. Pihaknya juga serta merta melakukan derek begitu saja terhadap kendaraan yang diparkir, tapi yang benar-benar melanggar aturan atau berhenti di sembarangan.

>>> Pelanggaran Paling Sering Kena Tilang Polisi

"Kita melihat kontribusinya terhadap kemacetan. Kalau kendaraannya memakan bahu jalan dan membuat lebar jalur berkurang tentu harus dipindahkan (diderek)," tutur Sigit, seperti dikutip dari Kompas, (9/11/2017).

Nah, bagi Anda belum tahu berikut hal-hal yang bisa membuat mobil diderek dan pemilik/pengemudinya didenda.

  • Berhenti di bawah rambu larangan dengan tanda S disilang merah. meski bukan untuk parkir alias hanya sebentar.
  • Parkir di bawah rambu larangan dengan tanda P disilang merah. Yang ini jelas-jelas melanggar, mau sebentar atau lama.
  • Parkir di bahu jalan raya. Meskipun tidak ada rambu-rambu, parkir di bahu jalan tidak diperbolehkan karena bisa mengganggu kelancaran lalu lintas.
  • Parkir di jalanan umum di pemukiman karena tidak punya garasi. Berbeda jika diparkir di tanah lapang, mobil tidak akan diderek. Untuk yang satu ini memang ada aturannya bagi pemilik mobil harus memiliki lokasi penyimpanan yang tidak mengganggu lalu lintas atau fasilitas publik.

>>> Parkir Liar Sembarangan, Hati-Hati Bisa Dilaporkan Dengan Aplikasi Ini

Gambar grafis sanksi parkir sembarangan

Larangan parkir sembarangan

Jadi, buat Anda yang berkendara di ibu kota sebaiknya tidak melakukan hal-hal bodoh di atas jika tidak ingin mobil diderek dan Anda didenda. Atau kalau Anda tinggal di ibu kota dan berencana membeli mobil, sebelumnya siapkan dulu garasinya, baik milik sendiri atau menyewa.

>>> Klik di sini untuk mengupdate tips dan trik otomotif terbaru lainnya!

Berita sama topik

  • 10/01/2022 | Abdul

    Ingin Menyalip Kendaraan, Perhatikan Etika Dan Aturannya

    Di jalanan saling menyalip menjadi salah satu hal yang lumrah, apalagi saat seseorang terburu-buru maka akan melaju lebih cepat agar sampai tujuan. Namun menyalip kendaraan juga ada aturan dan etikanya jadi tidak boleh dilakukan sembarangan karena bisa menimbulkan bahaya.

  • 13/09/2021 | Abdul

    Mengetahui Jarak Antar Rest Area Jalan Tol Sebagai Tambahan Informasi

    Pembangunan rest area di jalan tol terdapat aturannya. Jadi dalam pemilihan lokasi untuk pembangunan tidak sembarangan. Jarak antar rest area jalan tol diatur dalam PUPR Nomor 10 Tahun 2008. Dengan mengetahui jaraknya maka saat perjalanan dengan mobil bisa memperhitungkan akan istirahat di rest area yang pas.

  • 03/05/2021 | Fatchur Sag

    Pantas Dilarang, Ini Risiko Besar Putar Balik di Jalan Tol

    Ada aturan yang harus dipahami dan dipatuhi pengendara, bahwa putar balik di jalan tol sangat dilarang mempertimbangkan risiko buruk yang mengancam di depan.