Ooh Ini Toh Pelanggaran Paling Sering Kena Tilang Polisi

25/09/2018 | Fatchur Sag

Gambar seorang polisi membuatkan surat tilang

Selalu saja ada pengendara mobil dan motor melanggar aturan (foto:suratkabar.id)

Banyaknya kasus kecelakaan yang terjadi di Indonesia hingga menimbulkan korban harta dan nyawa jadi indikasi kalau kesadaran berlalu lintas masyarakat Indonesia masih rendah. Demi egonya sendiri, mereka tidak mengindahkan etika dan aturan berlalu lintas yang baik. Mereka juga mengabaikan sisi keselamatan diri sendiri maupun orang lain. Data kecelakaan yang dihimpun Korlantas Polri selama satu tahun 2017, kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di seluruh jalanan Indonesia mencapai 128.740 kasus dengan angka kematian korban mencapai 32.066 orang. Artinya secara rata-rata dalam setiap 1 jam 3-4 orang Indonesia meninggal karena kecelakaan lalu lintas.

Kembali ke masalah pelanggaran lalu lintas. Polisi terus melakukan berbagai cara dan upaya menekan tingginya angka pelanggaran lalu lintas, seperti sosialisasi keselamatan lalu lintas kepada pelajar di berbagai sekolah, komunitas-komunitas mobil dan motor, mensyaratkan ujian tertulis dan praktek saat membuat SIM, melakukan pengawasan di banyak titik jalan raya, hingga melakukan razia pelanggaran lalu lintas. Tidak hanya polisi saja, kampanye keselamatan berlalu lintas juga digerakkan lembaga-lembaga dan berbagai organisasi seperti yang dilakukan Lalintas dengan kampanyenya 'Indonesia: Road to Safety' dan yang lain.

>>> Waspadalah, Jalan tol Cipali Bisa Bikin Pengemudi Terlena dan Mengantuk

Gambar Grafik kecelakaan lalu lintas 2017

Grafik menunjukkan angka kecelakaan yang tinggi di Indonesia pada 2017 (capture: Korlantas)

Memang tidak menghilangkan kasus pelanggaran seratus persen, tapi paling tidak angka pelanggaran bisa ditekan serendah-rendahnya. Menurut mantan Kakorlantas Polri yang sekarang menjabat sebagai Kapolda Maluku, Irjen Pol Royke Lumowa, ada banyak kasus pelanggaran di jalan raya kena tilang selama dirinya menjabat sebagai Kakorlantas Polri dari Desember 2016 hingga 13 Agustus 2018. Pelanggaran paling sering kena tilang polisi dilakukan oleh pengendara sepeda motor, yaitu tidak memakai helm. Entah apa yang berada dalam benak pemotor saat mereka memutuskan tidak mengenakan helm, yang jelas mereka mengabaikan nilai-nilai keselamatan.

Pelanggaran paling sering kena tilang polisi berikutnya adalah tidak bisa menunjukkan Surat Izin Mengemudi atau SIM. Ada dua kemungkinan pelanggaran ini terjadi, memang tidak punya SIM atau punya tapi tidak dibawa baik itu lupa atau disengaja. Lalu berikutnya ada pelanggaran melawan arus. Pelanggaran ini biasa terjadi di kota-kota besar dimana jalanan terpisah oleh sparator menjadi dua arah dan pintu putar balik jaraknya cukup jauh.

>>> Maksud Hati Ingin Selamat, Malah Tewas Kecemplung Jurang

Gambar seorang pemotor ditilang karena melanggar tidak pakai helm

Sudah tahu salah tidak pakai helm sebaiknya jangan ngeles (foto: pulsk.com)

Sementara pelanggaran paling sering kena tilang polisi yang dilakukan pengendara kendaraan roda empat atau lebih adalah melanggar rambu-rambu atau marka jalan.

“Kalau mobil (pelanggaran paling sering) melanggar rambu-rambu atau marka jalan. Itu yang berdasarkan pengalaman saya (saat menjabat sebagai Kakorlantas),” tutur Irjen Pol Royke Lumowa kepada awak media, Sabtu (25/8/2018) lalu.

>>> Dapatkan review mobil terbaru hanya ada di Mobilmo

Apa yang disampaikan Kapolda Maluku di atas diamini Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto. Menurutnya, pelanggaran paling sering kena tilan polisi di ibu kota didominasi pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm atau tidak bisa menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM), lalu melanggar rambur-rambu, melawan arus dan melanggar marka jalan,

“Jika dilihat datanya, pelanggaran paling banyak melanggar rambu-rambu, kedua melawan arus, dan ketiga markanya jalan juga banyak,” tutur AKBP Budiyanto.

Anehnya, meski para pelanggar dikenakan sanksi denda ratusan ribu hingga jutaan rupiah, pelanggaran masih saja banyak terjadi. Mereka seolah tidak kapok dan menganggap tilang polisi bagian dari risiko yang tidak mungkin menimpa tiap hari.

>>> Ingin Menyalip Truk Tidak Boleh Sembarangan! Berikut Penjelasannya

Gambar sebuah bus ditilang karena melanggar marka

Tak peduli mau mobil besar atau kecil, melanggar marka tetap ditilang karena membahayakan (foto: bojonegorokini)

>>> Klik di sini untuk mengupdate tips dan trik otomotif terbaru lainnya!

Berita sama topik

  • 09/09/2021 | Abdul

    Apa Alasan Dilarang Menyalip Di Terowongan Dan Jembatan?

    Terdapat larangan menyalip di terowongan dan jembatan yang perlu diperhatikan. Hal tersebut berhubungan dengan keselamatan selama perjalanan dan tidak terjadi kecelakaan.

  • 11/08/2021 | Doris Elisa

    Kenapa Harga Ban Dunlop Ring 15 Lebih Mahal?

    Apakah Anda ingin mengganti ban mobil Dunlop untuk mobil kesayangannya? Anda ingin mencari informasi, daftar harga ban mobil Dunlop khususnya harga ban Dunlop ring 15, dimana jual yang berkualitas dan bergengsi? Ikuti artikel ini, Mobilmo.com akan menjawab semua pertanyaan Anda.

  • 06/08/2021 | Doris Elisa

    Apakah Anda Sudah Tahu, Inilah Tujuan Ban Mobil Diberi Alur

    Banyak orang yang salah pikir bahwa tujuan ban mobil diberi alur dan rambut itu hanya sebagai hiasan saja. Padahal, alur dan rambut berpengaruh besar pada pergerakan, keselamatan kendaraan dan pengemudi. Lantas mengapa ban mobil diberikan alur dan rambut?