Ini Ancaman Hukuman Buat Sopir Truk Goyang Kapten Oleng
28/01/2019 | Fatchur Sag
Ketahuan lakukan aksi Goyang Kapten Oleng, sopir bisa dipidana
Goyang Kapten Oleng jadi fenomena baru di kalangan sopir truk. Dengan melakukan aksi zig zag saat mobil melaju berkecepatan tinggi, sopir merasa bangga bisa menunjukkan keahliannya dalam mengemudi. Sayang, aksi yang ditujukan menghibur orang lain yang melihat ini sangat tidak diizinkan oleh kepolisian maupun Undang-Undang Lalu Lintas. Goyang Kapten Oleng merupakan aksi berbahaya dan berpotensi mengancam keselamatan. Ancaman hukumannya pun cukup berat bagi sopir truk yang ketahuan melakukan aksi ini mulai dari dipenjara bertahun-tahun hingga denda puluhan juta rupiah.
Seperti kasus yang baru saja terjadi di Kabupaten Bantul - Yogyakarta dan viral di internet, sebuah truk menabrak pemotor menyebabkan pemotor dan pemboncengnya harus menjalani perawatan serius di rumah sakit terdekat karena luka-luka hingga patah tulang kaki. Kecelakaan itu ternyata gara-gara sopir melakukan aksi Goyang Kapten Oleng namun gagal mengendalikan kendaraan. Truk kemudian nyelonong ke jalur kanan dan langsung menabrak pemotor yang datang dari arah berlawanan.
>>> Ini beritanya: Tiru Goyang Kapten Oleng Truk Tabrak Pemotor Hingga Patah Kaki
Korp Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) menyoroti peristiwa tersebut dengan serius. Kakorlantas Polri Irjen Pol Refdi Andri secara tegas mengatakan aksi Goyang Kapten Oleng atau melakukan zig zag di jalan raya sudah masuk kategori pelanggaran hukum sebab ada unsur kesengajaan dan berpotensi membahayakan keselamatan banyak orang. "Ini sudah termasuk unsur kesengajaan dan ada perencanaan. Bisa dipidana kalau melakukan zig-zag begitu," tutur Irjen Refdi sebagimana dikutip dari TribunNews, Rabu (23/1/2019).
>>> Awas, Truk Ketahuan Goyang Kapten Oleng Sopir Terancam Pidana
Apa ancaman hukuman buat si sopir?
Sebagai pelanggaran hukum sudah pasti ada konsekuensi yang harus ditanggung sopir truk yang ketahuan melakukan tindakan berbahaya Goyang Kapten Oleng berupa sanksi hukum. Jenisnya bermacam-macam mulai dipenjara hingga denda hingga puluhan juta rupiah. Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 311 disebutkan:
(1) Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah).
(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp 8.000.000,00 (delapan juta rupiah).
(4) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
(5) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
>>> Antisipasi Kecelakaan, Jangan Asal Nyelonong Saat Melintas Di Persimpangan
Bodohnya sopir truk turuti kemauan anak-anak untuk Goyang Kapten Oleng
Selain ancaman penjara dan denda, sopir truk yang ketahuan melakukan aksi Goyang Kapten Oleng juga diancam dicabut SIM-nya dan harus menanggung seluruh kerugian yang diakibatkan tindakannya. Ancaman ini diatur dalam Undang-Undang yang sama di atas pada pasal 314. Disebutkan:
"Selain pidana penjara, kurungan, atau denda, pelaku tindak pidana Lalu Lintas dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi atau ganti kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana lalu lintas."
Tidak ada keuntungan sama sekali bagi sopir truk dengan melakukan aksi Goyang Kapten Oleng di jalan raya kecuali kesenangan sesaat. Selebihnya adalah potensi bahaya, mencelakakan diri sendiri maupun orang lain serta ancaman hukuman yang sangat berat. Jadi sebaiknya berhenti melakukan aksi nekat ini!
>>> Klik di sini untuk mengupdate tips dan trik otomotif terbaru lainnya!
Berita sama topik
-
10/01/2022 | Abdul
Ingin Menyalip Kendaraan, Perhatikan Etika Dan Aturannya
Di jalanan saling menyalip menjadi salah satu hal yang lumrah, apalagi saat seseorang terburu-buru maka akan melaju lebih cepat agar sampai tujuan. Namun menyalip kendaraan juga ada aturan dan etikanya jadi tidak boleh dilakukan sembarangan karena bisa menimbulkan bahaya.
-
13/09/2021 | Abdul
Mengetahui Jarak Antar Rest Area Jalan Tol Sebagai Tambahan Informasi
Pembangunan rest area di jalan tol terdapat aturannya. Jadi dalam pemilihan lokasi untuk pembangunan tidak sembarangan. Jarak antar rest area jalan tol diatur dalam PUPR Nomor 10 Tahun 2008. Dengan mengetahui jaraknya maka saat perjalanan dengan mobil bisa memperhitungkan akan istirahat di rest area yang pas.
-
03/05/2021 | Fatchur Sag
Pantas Dilarang, Ini Risiko Besar Putar Balik di Jalan Tol
Ada aturan yang harus dipahami dan dipatuhi pengendara, bahwa putar balik di jalan tol sangat dilarang mempertimbangkan risiko buruk yang mengancam di depan.