Hingga 5 April, Jakarta Bebas Ganjil Genap dan Tidak Ada Car Free Day

26/02/2020 | Fatchur Sag

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memperpanjang masa bebas ganjil genap untuk seluruh jalanan di Jakarta hingga 5 April 2020. Kebijakan diambil mempertimbangkan situasi darurat virus Corona (COVID-19) yang masih berlanjut. Selain itu juga untuk meminimalisir penyebaran virus melalui sarana transportasi massal.

Gambar pengumuman Pembebasan ganjil genap diperpanjang

Ganjil genap DKI Jakarta ditiadakan hingga 5 April 2020

Meski bebas ganjil genap, diharapkan kepada warga Jakarta untuk beraktivitas di rumah dan membatasi kegiatan di luar. Terkecuali untuk keperluan yang benar-benar penting dan mendesak serta tidak bisa ditinggalkan.
 
“Iya betul, peniadaan sistem ganjil genap diperpanjang hingga 5 April 2020” tutur Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar sebagaimana ditulis NTMC Polri, (26/3/2020). "Tentunya penindakan pelanggaran ganjil genap ditiadakan,” tambahnya.

>>> Ini Kendaraan Yang Tidak Terpengaruh Aturan Ganjil Genap

Car Free Day ditiadakan

Sejalan dengan himbauan untuk tidak beraktivitas di luar rumah, kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau Car Free Day (CFD) hari Minggu 29 Maret dan 5 April 2020 juga DITIADAKAN. Hal tersebut untuk menghindari terjadinya kerumuman massa dalam jumlah banyak yang memperbesar potensi penyebaran virus Corona.

Melalui unggahannya di akun Instagram @dishubdkijakarta, Dishub DKI menyarankan warga berolahraga di dalam rumah seperti push up, sit up ataupun lari di tempat.

>>> Cegah Penyebaran COVID-19, Kemenhub Batalkan Program Mudik Gratis

Pengumuman Car Free Day ditiadakan sampai tanggal 5 April 2020

Tidak ada Car Free Day hingga 5 April 2020

>>> Berita terlengkap dari dunia otomotif hanya ada di Cintamobil.com

Berita sama topik

  • 10/01/2022 | Abdul

    Ingin Menyalip Kendaraan, Perhatikan Etika Dan Aturannya

    Di jalanan saling menyalip menjadi salah satu hal yang lumrah, apalagi saat seseorang terburu-buru maka akan melaju lebih cepat agar sampai tujuan. Namun menyalip kendaraan juga ada aturan dan etikanya jadi tidak boleh dilakukan sembarangan karena bisa menimbulkan bahaya.

  • 13/09/2021 | Abdul

    Mengetahui Jarak Antar Rest Area Jalan Tol Sebagai Tambahan Informasi

    Pembangunan rest area di jalan tol terdapat aturannya. Jadi dalam pemilihan lokasi untuk pembangunan tidak sembarangan. Jarak antar rest area jalan tol diatur dalam PUPR Nomor 10 Tahun 2008. Dengan mengetahui jaraknya maka saat perjalanan dengan mobil bisa memperhitungkan akan istirahat di rest area yang pas.

  • 03/05/2021 | Fatchur Sag

    Pantas Dilarang, Ini Risiko Besar Putar Balik di Jalan Tol

    Ada aturan yang harus dipahami dan dipatuhi pengendara, bahwa putar balik di jalan tol sangat dilarang mempertimbangkan risiko buruk yang mengancam di depan.