Aturan Kota Ini Tak Punya Tempat Sampah Di Mobil Bisa Didenda Rp 500 ribu Hingga Dipenjara
22/03/2019 | Fatchur Sag
Kebiasaan membuang sampah sembarangan sepertinya memang tak bisa dihilangkan dari 'budaya' sebagian masyarakat Indonesia. Tak peduli di manapun, dan kapanpun mereka dengan seenaknya membuang bungkus makanan minuman secara asal. Entah apa yang ada di benak mereka, membuang sampah pada tempatnya sepertinya sulit dilakukan meski di dekatnya terdapat tempat sampah.
Membuang sampah sembarangan bermula dari kebiasaan
Bagi pengendara mobil, kebiasaan membuang sampah dilakukan dengan berbagai alasan. Selain alasan kepraktisan dengan hanya melemparkannya ke luar, juga karena tidak adanya tempat sampah di mobil sehingga sebagian pengendara yang sebenarnya mau membuang sampah pada tempatnya memilih membuang keluar.
>>> Buang Arang Sembarangan, 7 Mobil Terbakar Saat Ditinggal Nonton Bola
Banyak cara diambil pihak pemerintah atau yang berkepentingan dengan masalah kebersihan untuk mengatasi kebiasaan buang sampah sembarangan, tapi banyak juga yang tidak efektif bahkan cenderung diabaikan. Nah, untuk masalah buang sampah dari dalam mobil, ada cara tersendiri yang diterapkan Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat. Bukan hanya orangnya yang disasar karena membuang sampah di jalanan, tapi pemilik mobil juga diancam. Bagi yang ketahuan tidak menyediakan tempat sampah di mobil bakal dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu rupiah.
Aturan itu bukan hanya wacana, tapi sudah menjadi peraturan yang sah yang dituangkan dalam PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG NOMOR 9 TAHUN 2018 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH. Pada pasar 51 ayat 1 poin b disebutkan '(1) Setiap orang dan/atau Badan Usaha dikenakan sanksi uang paksa jika melakukan perbuatan berupa: ... b. tidak melengkapi tempat sampah pada kendaraan angkutan penumpang dan/atau barang, membuang sampah sembarangan, membuang sampah ke luar kendaraan, sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah);'
>>> 4 Masalah Pada Bodi Mobil Bikin Tampilan Kurang Menarik
Jadi, hati-hati buat Anda yang melintas di Kota Bandung, jangan sampai ketahuan membuang sampah dari dalam mobil ke jalanan atau tidak menyediakan tempat sampah di mobil. Bila tidak, bersiap-siaplah Anda bakal kena denda setengah juta rupiah. Ancaman bakal lebih besar lagi kalau Anda tidak menyerahkan denda dalam waktu 3x24 jam, Anda bisa dikenai sanksi pidana, seperti disebut dalam pasal 52 yang berbunyi:
Pasal 52
(1) Uang paksa penegakan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) dibayarkan kepada Kas Daerah paling lambat 3 x 24 jam sejak ditetapkan.
(2) Apabila pembayaran tidak dilaksanakan dalam jangka waktu 3 x 24 jam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka dapat dikenakan sanksi pidana.
>>> Klik di sini untuk mengupdate tips dan trik otomotif terbaru lainnya!
Berita sama topik
-
10/01/2022 | Abdul
Ingin Menyalip Kendaraan, Perhatikan Etika Dan Aturannya
Di jalanan saling menyalip menjadi salah satu hal yang lumrah, apalagi saat seseorang terburu-buru maka akan melaju lebih cepat agar sampai tujuan. Namun menyalip kendaraan juga ada aturan dan etikanya jadi tidak boleh dilakukan sembarangan karena bisa menimbulkan bahaya.
-
13/09/2021 | Abdul
Mengetahui Jarak Antar Rest Area Jalan Tol Sebagai Tambahan Informasi
Pembangunan rest area di jalan tol terdapat aturannya. Jadi dalam pemilihan lokasi untuk pembangunan tidak sembarangan. Jarak antar rest area jalan tol diatur dalam PUPR Nomor 10 Tahun 2008. Dengan mengetahui jaraknya maka saat perjalanan dengan mobil bisa memperhitungkan akan istirahat di rest area yang pas.
-
03/05/2021 | Fatchur Sag
Pantas Dilarang, Ini Risiko Besar Putar Balik di Jalan Tol
Ada aturan yang harus dipahami dan dipatuhi pengendara, bahwa putar balik di jalan tol sangat dilarang mempertimbangkan risiko buruk yang mengancam di depan.