Ancaman Virus Corona Tak Pengaruhi Pemberantasan Truk ODOL
19/03/2020 | Fatchur Sag
Fenomena virus Corona (COVID-19) muncul di tengah gencarnya pemerintah melakukan pemberantasan terhadap kendaraan over dimension over load atau ODOL. Bahkan kepopulerannya jauh meninggalkan ODOL dengan pembahasan yang selalu menjadi headline.
Meski demikian situasinya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Republik Indonesia memastikan tidak akan mengendur. Pihaknya bekerjasama dengan Kemenhub, Dinas Perhubungan (Dishub), Badan Pengaturan Jalan Tol (BPJT), dan pihak-pihak terkait bakal tetap melakukan pengawasan dan penindakan terhadap kendaraan-kendaraan ODOL.
>>> Target Zero ODOL 2023, Operator Jalan Tol Optimis Bisa Tercapai
Kendaraan ODOL terus dibatasi ruang geraknya
Informasi terbaru dari PJR Tol Cikampek, hingga Senin, 16 Maret 2020 tercatat sebanyak 74 kendaraan ODOL ditindak karena beroperasi di sejumlah ruas jalan tol. "Dari 177 kendaraan yang diperiksa, 52 kategori Overload dan 16 kategori overdimensi. Sisanya kendaraan tanpa dokumen.” tutur Kepala Induk PJR Tol Cikampek AKP Stanley Soselisa, seperti dikutip dari Kompas, (17/3/2020).
Pengemudi kendaraan-kendaraan tersebut di atas bakal dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku karena dianggap melanggar pasal Pasal 307 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman penjara maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.
Keputusan lain yang tetap dilaksanakan di tengah pandemik virus Corona yaitu larangan kendaraan ODOL melintas di jalan Tol Jakarta-Bandung mulai Senin (9/3/2020), dimulai dari Tanjung Priok menuju Cikampek, Cipularang menuju Bandung atau sebaliknya. Larangan diberlakukan buat semua truk ODOL, mengecualikan truk pengangkut 7 komoditas yang telah disepakati bersama.
>>> Dibikin Kapok, Truk ODOL Dilarang Lewat Tol Jakarta-Bandung
Truk ODOL rawan terhadap kecelakaan
>>> Ingin membeli mobil di indonesia? Dapatkan daftarnya di sini
"Larangan untuk melintasi Tol Jakarta-Bandung ini berlaku menyeluruh. Untuk truk yang mendapat pengecualian juga demikian, jadi semua harus melintasi jalan nasional, tidak lewat tol," tutur Direktur Pembinaan Keselamatan Kemenhub Risal Wasal, seperti dikutip dari Kompas, (8/3/2020).
Demi kelancaran larangan bakal ada sejumlah petugas yang memberikan arahan di titik-titik rawan ODOL dari kepolisian, Kemenhub, Dinas Perhubungan (Dishub), serta Badan Pengaturan Jalan Tol (BPJT). Kendaraan ODOL yang tertangkap basah masuk tol bakal diberhentikan dan ditilang. Pengemudi lalu diberikan pilihan mau putar balik, atau keluar pintu tol terdekat dengan pengawasan petugas.
>>> Klik di sini untuk mengupdate tips dan trik otomotif terbaru lainnya!
Berita sama topik
-
10/01/2022 | Abdul
Ingin Menyalip Kendaraan, Perhatikan Etika Dan Aturannya
Di jalanan saling menyalip menjadi salah satu hal yang lumrah, apalagi saat seseorang terburu-buru maka akan melaju lebih cepat agar sampai tujuan. Namun menyalip kendaraan juga ada aturan dan etikanya jadi tidak boleh dilakukan sembarangan karena bisa menimbulkan bahaya.
-
13/09/2021 | Abdul
Mengetahui Jarak Antar Rest Area Jalan Tol Sebagai Tambahan Informasi
Pembangunan rest area di jalan tol terdapat aturannya. Jadi dalam pemilihan lokasi untuk pembangunan tidak sembarangan. Jarak antar rest area jalan tol diatur dalam PUPR Nomor 10 Tahun 2008. Dengan mengetahui jaraknya maka saat perjalanan dengan mobil bisa memperhitungkan akan istirahat di rest area yang pas.
-
03/05/2021 | Fatchur Sag
Pantas Dilarang, Ini Risiko Besar Putar Balik di Jalan Tol
Ada aturan yang harus dipahami dan dipatuhi pengendara, bahwa putar balik di jalan tol sangat dilarang mempertimbangkan risiko buruk yang mengancam di depan.