Dibikin Kapok, Truk ODOL Dilarang Lewat Tol Jakarta-Bandung

10/03/2020 | Fatchur Sag

Pemerintah semakin menunjukkan keseriusannya dalam memberantas truk Over Dimension and Over Load (ODOL) dari jalanan Indonesia. Terhitung mulai Senin (9/3/2020) ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi melarang truk ODOL melewati jalan Tol Jakarta-Bandung. Rute dimulai dari Tanjung Priok, Cikampek, hingga Bandung, Jawa Barat, atau sebaliknya. Keputusan ini diambil setelah Kemenhub berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) agar tidak terjadi silang pendapat seperti sebelumnya.

Foto menunjukkan Truk ODOL melintas di jalan tol

Truk-truk ODOL terus diperangi

>>> Ada Zero ODOL, Mitsubishi Fuso Yakin Penjualan Meningkat

"Mulai besok Senin (9/3/2020) jam 09.00 WIB, truk ODOL dari Tanjung Priok tak lagi masuk Cikampek untuk menuju Bandung, mereka harus ganti kendaraan yang sesuai regulasi kalau mau lewat tol," tutur Direktur Pembinaan Keselamatan Kemenhub, Rizal Wasal, seperti dikutip dari Kompas (8/3/2020).

Penindakan

Pemberlakukan larangan bakal melibatkan pihak-pihak terkait, khususnya Kepolisian dimana mereka memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan tilang jika terjadi pelanggaran. Truk ODOL yang tertangkap basah masuk tol bakal diberhentikan dan ditilang. Pengemudi lalu diberikan pilihan mau putar balik, atau keluar pintu tol terdekat dengan pengawasan petugas.

Ada beberapa alasan mengapa pelarangan truk ODOL melintas ini harus segera diberlakukan di tol Jakarta-Bandung. Pertama jalur tol ini punya tingkat kepadatan cukup tinggi. Truk ODOL dikhawatirkan memicu kemacetan atau memperparah kemacetan yang sudah ada. Kedua; jalan tol Jakarta-Bandung dan sebaliknya adalah jalur krusial untuk kegiatan ekonomi, seperti pengantaran barang, aktivitas ekspor impor, hingga angkutan umum massal jarak jauh.

>>> Ini Sebabnya Truk ODOL Masih Berkeliaran Meski Sering Ditilang

Foto menunjukkan salah satu pemandangan di Jalan Tol Purbaleunyi

Tol Jakarta-Bandung, krusial untuk kegiatan ekonomi

Masih menurut Rizal, pelarangan truk ODOL melewati tol Jakarta-Bandung juga merupakan awalan sebelum diberlakukannya larangan truk ODOL menyeberang naik kapal feri pada Mei 2020 mendatang.

"Untuk truk yang sesuai regulasi silakan lewat. Menyusul di Mei 2020 nanti, truk ODOL juga sudah tak bisa diangkut melalui Kapal Ferry, kalau sekarang hanya ditindak dulu dengan penilangan sekaligus sosialisasi," kata dia.

Diharapkan dengan kebijakan ini membikin kapok pengemudi truk ODOL atau perusahaannya karena mereka harus melintas di jalan non tol yang lebih jauh. Selain butuh waktu lebih lama konsumsi BBM juga lebih besar.

>>> Beragam Berita Informatif Dunia Otomotif Hanya Di Mobilmo