Masa Transisi Jakarta, Terdapat Kewajiban Pengguna Mobil Pribadi Perlu Diperhatikan
09/06/2020 | Abdul
Penyesuaian perlu dilakukan di masa transmisi PSBB. Adapun tujuan dari hal tersebut adalah untuk mencegah penyebaran dari virus corona (Covid-19). Jadi karena belum sepenuhnya hilang maka masyarakat perlu menerapkan PHBS (Perilaku Hidup Bersih dan Sehat) serta mengikuti protocol kesehatan. Bahkan ada kewajiban pengguna mobil pribadi yang perlu diperhatikan.
Berhubungan dengan hal tersebut seperti yang tertera pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif. Jadi memang terdapat beberapa peraturan yang perlu dipatuhi oleh masyarakat di Jakarta.
Kendaraan juga perlu dibersihkan menghindari virus menempel pada kendaraan
>>> Baca Juga, Layanan Perpanjangan SIM Telah Resmi Dibuka, Ini Waktunya
Lalu Lintas Dikendalikan Melalui Ganjil Genap Di Masa Transisi
Didalamnya juga terdapat aturan ganjil genap seperti pada pasal 17. Yang mana dalam pasal tersebut disebutkan bahwasanya kendaraan bermotor yang bersifat pribadi baik itu mobil dan juga sepeda motor untuk prinsipnya menggunakan ganjil genap ketika beroperasi di kawasan yang sedang dilakukan pengendalian lalu lintas.
Jadi sepeda motor ataupun mobil bisa melintasi jalanan tersebut dengan mengikuti angka terakhir pada plat nomor kendaraan. Kita ambil contoh adalah angka 3 maka berarti ganjil, jika begitu kendaraan tersebut tidak bisa melintas di wilayah tersebut pada saat tanggal genap, begitu juga sebaliknya.
>>> Baca Juga, Kebijakan New Normal Dari Pemerintah, Ini Kata Pengamat dalam industri Otomotif
Ada pengecualian kendaraan dalam aturan ganjil genap
>>> Ingin membeli mobil bekas terbaik di pasaran? Dapatkan informasinya di sini
Tapi tahukah Sobat bahwa terdapat beberapa kendaraan yang boleh melintasi jalanan tersebut meskipun melanggar aturan tanpa sanksi yaitu :
a. Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Indonesia;
b. Kendaraan Pemadam Kebakaran dan Ambulans;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
d. Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara;
e. Kendaraan Pejabat Negara;
f. Kendaraan Dinas Operasional berplat dinas, Kepolisian dan TNI;
g. Kendaraan yang membawa penyandang disabilitas;
h. Kendaraan angkutan umum (plat kuning);
i. Kendaraan angkutan barang, tidak termasuk double cabin;
J. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dan dari Kepolisian; dan
k. Angkutan roda dua dan roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan Kepada Dinas Perhubungan.
Bagi pengguna kendaraan pribadi harap memperhatikan informasi di atas, tujuannya agar tidak terkena sanksi. Bahlam terdapat aturan soal kapasitas daya angkut yaitu untuk mobil pribadi hanya boleh diisi oleh 2 orang perbarisnya, meskipun begitu ada pengecualian yakni dengan domisili serta alamat yang sama.
Kewajiban Pengguna Mobil Pribadi
"Kewajiban bagi pengguna kendaraan pribadi baik mobil maupun sepeda motor untuk:
1. Selalu menggunakan masker;
2. Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir setelah menggunakan kendaraan;
3. Membersihkan kendaraan sebelum dan/atau setelah dioperasikan; dan
4. Tidak berkendara jika sedang mengalami suhu tubuh diatas normal atau dalam keadaan sakit,".
>>> Lihat Juga, Kebijakan New Normal VS PSBB, Ini Kata Pengamat Otomotif
Tetap patuhi protokol kesehatan dalam masa transisi
Hal di atas merupakan bunyi pasal 22 ayat 2 (b). Jadi dalam masa transisi perlu memperhatikan protocol kesehatan. Hal tersebut diberlakukan pada semua kendaraan transportasi baik itu untuk mengangkut barang maupun orang. Dengan begitu semua pemilik kendaraan roda 4 diharapkan memperhatikan kewajiban pengguna mobil pribadi untuk langkah pencegahan dari Covid-19.
>>> Beragam berita informatif dunia otomotif hanya di Mobilmo
Berita sama topik
-
16/09/2021 | Abdul
Jadwal Perbaikan Ruas Jalan Tol Dalam Kota, Harap Diperhatikan
Perbaikan Ruas Jalan Tol Dalam Kota dilakukan mulai tanggal 13 - 19 September 2021. Pengendara yang ingin melintasinya diharapkan waspada. Nah kali ini kami berikan lokasi dan waktu pekerjaan yang dilakukan.
-
20/08/2021 | Fatchur Sag
Gaikindo Ingin Diskon PPnBM 100% Diperpanjang Lagi
Diklaim menyelamatkan industri otomotif, Gaikindo ingin Pemerintah memperpanjang lagi diskon PPnBM 100% setelah Agustus. Bila perlu sampai akhir tahun 2021.
-
06/04/2021 | Abdul
Rincian Diskon PPn BM Pada Mobil Dengan Mesin 1.500 cc – 2.500 cc Yang Baru Terbit
Diskon PPn BM untuk mobil dengan mesin berkapasitas 1.500 cc sampai 2.500 cc diberikan. Tentunya hal ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang ingin membeli mobil dengan mesin kapasitas antara 1.500 cc -2.500 cc. Dalam kebijakan tersebut terdapat 2 klasifikasi yang ada perbedaan diskon.