Masa Transisi Jakarta, Terdapat Kewajiban Pengguna Mobil Pribadi Perlu Diperhatikan

09/06/2020 | Abdul

Penyesuaian perlu dilakukan di masa transmisi PSBB. Adapun tujuan dari hal tersebut adalah untuk mencegah penyebaran dari virus corona (Covid-19). Jadi karena belum sepenuhnya hilang maka masyarakat perlu menerapkan PHBS (Perilaku Hidup Bersih dan Sehat) serta mengikuti protocol kesehatan. Bahkan ada kewajiban pengguna mobil pribadi yang perlu diperhatikan.

Berhubungan dengan hal tersebut seperti yang tertera pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif. Jadi memang terdapat beberapa peraturan yang perlu dipatuhi oleh masyarakat di Jakarta.

Gambar ini menunjukkan pembersihan panel pintu mobil dengan kain

Kendaraan juga perlu dibersihkan menghindari virus menempel pada kendaraan

>>> Baca Juga, Layanan Perpanjangan SIM Telah Resmi Dibuka, Ini Waktunya

Lalu Lintas Dikendalikan Melalui Ganjil Genap Di Masa Transisi

Didalamnya juga terdapat aturan ganjil genap seperti pada pasal 17. Yang mana dalam pasal tersebut disebutkan bahwasanya kendaraan bermotor yang bersifat pribadi baik itu mobil dan juga sepeda motor untuk prinsipnya menggunakan ganjil genap ketika beroperasi di kawasan yang sedang dilakukan pengendalian lalu lintas.

Jadi sepeda motor ataupun mobil bisa melintasi jalanan tersebut dengan mengikuti angka terakhir pada plat nomor kendaraan. Kita ambil contoh adalah angka 3 maka berarti ganjil, jika begitu kendaraan tersebut tidak bisa melintas di wilayah tersebut pada saat tanggal genap, begitu juga sebaliknya.

>>> Baca Juga, Kebijakan New Normal Dari Pemerintah, Ini Kata Pengamat dalam industri Otomotif

Gambar ini menunjukkan informasi saat masuk wilayah dengan aturan ganjil genap

Ada pengecualian kendaraan dalam aturan ganjil genap

>>> Ingin membeli mobil bekas terbaik di pasaran? Dapatkan informasinya di sini

Tapi tahukah Sobat bahwa terdapat beberapa kendaraan yang boleh melintasi jalanan tersebut meskipun melanggar aturan tanpa sanksi yaitu :

a. Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Indonesia;

b. Kendaraan Pemadam Kebakaran dan Ambulans;

c. Kendaraan  untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;

d. Kendaraan  Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara;

e. Kendaraan Pejabat Negara;

f. Kendaraan Dinas Operasional  berplat dinas,  Kepolisian dan TNI;

g. Kendaraan yang membawa penyandang disabilitas;

h. Kendaraan angkutan umum (plat kuning);

i. Kendaraan angkutan barang, tidak termasuk double cabin;

J. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut  pertimbangan petugas Kepolisian, seperti kendaraan Pengangkut  Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan  pengawasan dan dari Kepolisian; dan

k. Angkutan roda dua dan  roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi  persyaratan berdasarkan Keputusan Kepada  Dinas Perhubungan.

Bagi pengguna kendaraan pribadi harap memperhatikan informasi di atas, tujuannya agar tidak terkena sanksi. Bahlam terdapat aturan soal kapasitas daya angkut yaitu untuk mobil pribadi hanya boleh diisi oleh 2 orang perbarisnya, meskipun begitu ada pengecualian yakni dengan domisili serta alamat yang sama.

Kewajiban Pengguna Mobil Pribadi

"Kewajiban bagi  pengguna kendaraan  pribadi baik mobil maupun sepeda motor  untuk:

1. Selalu menggunakan masker;

2. Mencuci  tangan dengan sabun dan air mengalir setelah menggunakan kendaraan;

3. Membersihkan  kendaraan sebelum dan/atau setelah dioperasikan; dan

4. Tidak berkendara  jika sedang mengalami suhu tubuh diatas normal atau dalam  keadaan sakit,".

>>> Lihat Juga, Kebijakan New Normal VS PSBB, Ini Kata Pengamat Otomotif

Gambar ini menunjukkan seorang wanita mengecek suhu tubuh pengendara sepeda motor

Tetap patuhi protokol kesehatan dalam masa transisi

Hal di atas merupakan bunyi pasal 22 ayat 2 (b). Jadi dalam masa transisi perlu memperhatikan protocol kesehatan. Hal tersebut diberlakukan pada semua kendaraan transportasi baik itu untuk mengangkut barang maupun orang. Dengan begitu semua pemilik kendaraan roda 4 diharapkan memperhatikan kewajiban pengguna mobil pribadi untuk langkah pencegahan dari Covid-19.

>>> Beragam berita informatif dunia otomotif hanya di Mobilmo

Berita sama topik