Kebijakan New Normal Dari Pemerintah, Ini Kata Pengamat dalam industri Otomotif
04/06/2020| Abdul
Wabah virus corona (Covid-19) telah menjangkit kebanyakan negara di dunia. Beberapa langkah pencegahan telah dilakukan. Seperti Indonesia, dari mulai social distancing, physical distancing hingga PSBB (Pembatasan Sosial berskala Besar). Nah baru-baru ini kebijakan baru telah diberlakukan pihak pemerintah yaitu New Normal.
Tidak dipungkiri, bahwa sebelumnya ekonomi masyarakat Indonesia telah melemah akibat pandemi Covid-19. Sehingga untuk mengembalikannya perlu melakukan aktifitas kembali seperti sedia kali, setidaknya bisa lebih baik lagi. Beberapa waktu lalu, larangan mudik juga diberlakukan guna mencegah virus corona.
Fse new normal telah diberlakukan pemerintah
>>> Baca Juga, Layanan Perpanjangan SIM Telah Resmi Dibuka, Ini Waktunya
Berkaitan dengan kebijakan new normal, Yannes Martinus Pasaribu selaku Pengamat Otomotif menyebutkan, bahwasanya saat ini para pelaku bisnis, begitu juga dengan industri otomotif sudah bleeding. Untuk menjaga sustainabilitas dalam usaha maka perlu melakukan produksi dan melakukan penjualan.
"Untuk menuju normal, bahkan meningkat, perlu waktu panjang, mengingat masyarakat juga sudah terganggu daya belinya akibat kelesuan ekonomi luar biasa gara-gara Covid-19 ini," ujarnya dilansir dari laman iNews pada 3/6/2020.
Dari pihak Yannes juga menambahkan, bahwasanya supaya recovery dapat berjalan seperti sedia kala atau normal membutuhkan waktu sekitar 3 bulanan. Sementara untuk masyarakat berkaitan dengan ekonomi serta daya belinya membutuhkan waktu yang lebih panjang. Dengan waktu yang lebih panjang maka masyarakat bisa siap untuk membeli sebuah kendaraan baru.
>>> Baca Juga, Hingga 2 Mei, 1.546 Kendaraan Dihalau Saat Akan Masuk DIY
Tetap utamakan kesehatan untuk mencegah Covid-19
>>> Suzuki Berlakukan Protokol Kesehatan Ketat Untuk Seluruh Diler di Wilayah PSBB
Pihak Yannes memperkirakan untuk masyarakat bisa recovery dalam hal keuangannya sehingga dapat membeli sebuah mobil perlu waktu sekitar 6 bulan sampai 8 bulanan.
Apabila masyarakat di Indonesia telah mulai membaik daya belinya maka bisa mencapai di atas 5%-6% dalam pertumbuhan ekonominya. Dengan begitu dalam sektor otomotif juga ikut mengalami peningkatan.
Dalam fase new normal, pihak masyarakat tetap perlu memperhatikan protocol kesehatan yang sudah diberlakukan oleh pihak pemerintah. Hal tersebut karena Covid-19 belum hilang sepenuhnya dari Indonesia.
>>> Ingin membeli mobil bekas terbaik di pasaran? Dapatkan informasinya di sini
Protokol kesehatan tetap perlu diberlakukan dalam fase new normal
Adapun beberapa hal yang perlu dilakukan adalah untuk pemilik mobil perlu melakukan penyemprotan cairan desinfektan pada kendaraannya secara berkala. Sementara untuk pengendara sepeda motor perlu menggunakan masker, memakai sarung tangan, menggunakan pakaian lengan panjang/jaket dan juga pakai helm pribadi.
Untuk fase new normal ini masyarakat juga dihimbau untuk menjaga kebersihan dan memperhatikan protocol kesehatan . Dalam hal ini meliputi sering mencuci tangan dengan sabun, mandi setelah bepergian, menjaga jarak dengan orang lain, menggunakan masker saat di luar rumah dan lainnya.
>>> Beragam berita informatif dunia otomotif hanya di Mobilmo
Berita sama topik
15/01/2021| Abbdul
Mobil Buatan Indonesia Terkena Kebijakan Safeguard DI Filipina, Ini Beberapa Mobilnya
Kebijakan Safeguard diterapkan oleh negara Filipina. Produk kendaraan bermotor buatan Indonesia juga terkena kebijakan tersebut. Namun Kementerian Indonesia menyebutkan bahwa produk Indonesia tetap bersaing. Jadi terdapat banyak produk kendaraan bermotor buatan Indonesia yang diekspor ke Filipina.
12/01/2021| Abdul
Beberapa Kendaraan Tak Wajib Uji Emisi Gas Buang, Apa Saja?
Beberapa kendaraan tak wajib uji emisi gas buang. Hal tersebut memang telah disebutkan dalam Peraturan Gubernur no 66 tahun 2020. Tentunya angin segar tersebut dirasakan oleh beberapa pemilik mobil. Lantas mobil seperti apakah yang tidak wajib untuk melakukan uji emisi.
06/01/2021| Abdul
Kendaraan Bermotor Wajib Uji Emisi Di DKI Jakarta, Ayo Segera Uji Emisi Gratis Lho
Kendaraan bermotor wajib emisi mulai 24 Januari 2021. Yang mana hal tersebut ditujukan untuk kendaraan bermotor baik itu mobil atau sepeda motor di DKI Jakarta. Bahkan terdapat denda jika tidak melakukannya.