Layanan Perpanjangan SIM Telah Resmi Dibuka, Ini Waktunya

02/06/2020 | Abdul

Sebelumnya layanan perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi) telah dilakukan penutupan terkait mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). Akhirnya pada Sabtu 30 Mei 2020 telah resmi dibuka kembali oleh pihak Ditlantas Polda Metro Jaya.

Untuk pelayanan yang diberikan berhubungan dengan surat telegram nomor ST/1537/V/YAN.1.1./2020 yang penerbitannya dilakukan pada 29 Mei 2020. Untuk tanda tangan surat telegram tersebut dilakukan oleh Irjen. Pol. Drs Istiono, M.H yang merupakan Kakorlantas Polri.

Gambar ini menunjukkan 2 buah tangan sedang memegang SIM

Perpanjangan SIM sudah dapat dilakukan karena telah resmi dibuka

Setelah adanya surat tersebut, berarti untuk informasi sebelumnya terkait soal penutupan Samsat dan Satpas dalam mengurus perpanjang SIM hingga tanggal 29 Juni 2020 serta pembukaan mulai 30 Juni jadi tidak berlaku lagi. Karena telah ada surat edaran terbaru.

Kompol. Lalu Hedwin Hanggara selaku Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya menyebutkan, bahwasanya bagi masyarakat yang sebelumnya berniat mengikuti layanan perpanjangan SIM sekarang sudah bisa melakukan pengurusan.

>>> Baca Juga, Usai Libur Lebaran, Pembongkaran JPO KM 10+550 Ruas Jakarta-Cikampek Dilanjutkan

Gambar ini menunjukkan seorang pria sedang menyemprot kursi

Protokol kesehatan tetap diparhatikan dalam pelayanan perpanjangan SIM

“Betul, jadi hari ini (30/05/2020) sudah dibuka lagi untuk perpanjangan SIM. Secara operasi sudah normal, tapi kita tetap menjalankan dan membatasi kegiatan sesuai dengan protokol kesehatan,” ucap Hedwin Hanggara.

Pihaknya juga menambahkan, untuk soal lokasi berada di semua Satuan Pelayanan Administrasi di DKI. Diseluruh wilayah DKI telah dimulai operasi untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, jadi tidak hanya yang berada di Daan Mogot saja. Seperti Jakarta Pusat, Bekasi, depok, Tangerang Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Timur dan juga Jakarta Selatan.

>>> Cari mobil bekas favoritmu di sini

Gambar ini menunjukkan petugas polisi melakukan pengecekan pada perorangan

Pemohon SIM dibatasi supaya tidak terjadi kerumunan

Dalam operasional perpanjangan SIM tetap mengedepankan soal protocol kesehatan. Tidak hanya itu jam juga dibatasi, begitu juga soal jumlah pemohon yang ingin memperpanjang SIM yang sudah habis atau hampir habis masa aktifnya.

“Untuk jumlah pemohon juga dibatasi, tapi itu tergantung dari cakupan masing – masing kantor berapa. Bila dirasa terlalu ramai tentu akan langsung dibatasi dan akan diatur agar tidak terjadi kerumunan,” pungkasnya.

Adapun waktu layanan perpanjangan SIM dalam melayani masyarakat adalah untuk hari biasa yaitu hari Senin sampai dengan Jumat dimulai pada pukul 08.00 WIB sampai 13.00 WIB. Sedangkan untuk hari Sabtu dimulai pada pukul 08.00 WIB dan berakhir sampai pada pukul 12.00 dan hari Minggu libur.

>>> Beragam berita informatif dunia otomotif hanya di Mobilmo

Berita sama topik