Hanya 8 Jenis Kendaraan Yang Bebas Melintas Saat Larangan Mudik
28/04/2020 | Fatchur Sag
Ada yang berbeda di bulan Ramadhan tahun ini. Ritual mudik lebaran yang biasa dilakukan masyarakat kini ditiadakan. Presiden RI Joko Widodo secara resmi melarang mudik bagi warga yang merantau di zona merah guna mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19) di kampung halaman, dimulai dari 24 April 2020 hingga 31 Mei 2020.
Tidak ada kendaraan yang diperbolehkan membawa pemudik
Kementerian Perhubungan pun secara cepat menerbitkan regulasi yang mengatur larangan mudik ini secara lebih detail, yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 H. Salah satu isinya melarang penggunaan sarana transportasi darat, keretapi, laut, dan udara untuk keperluan mudik lebaran.
Semua jenis kendaraan bermotor tidak boleh dipergunakan baik itu mobil angkutan umum, mobil pribadi, hingga sepeda motor. Mengecualikan kendaraan-kendaraan jenis tertentu yang boleh melintas dikarenakan sifatnya yang urgent atau menyangkut kepentingan negara.
>>> Kendaraan Pribadi 'Diusir' Dari Jalan Tol, Begini Caranya!
8 Jenis kendaraan yang bebas melintas saat larangan mudik
Sesuai regulasi di atas pada Pasal 5 ayat 1, ada 8 jenis kendaraan yang diperbolehkan melintas keluar dari Jabodetabek di masa larang mudik lebaran tahun ini, yaitu:
- Kendaraan pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia,
- Kendaraan dinas operasional dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Dinas,
- Kendaraan Tentara Nasional Indonesia,
- Kendaraan Kepolisian Negara Republik Indonesia,
- Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol,
- Kendaraan pemadam kebakaran,
- Kendaraan medis, ambulans, dan mobil pengangkut mayat/jenazah,
- Kendaraan angkutan barang / logistik dengan tidak membawa penumpang.
>>> Ini Alasan Mengapa Mobil Pick Up Selalu Pakai Penggerak Roda Belakang
Hanya 8 kendaraan yang diperbolehkan melintas tanpa dilarang
>>> Beragam berita informatif dunia otomotif hanya di Mobilmo
Berita sama topik
-
16/09/2021 | Abdul
Jadwal Perbaikan Ruas Jalan Tol Dalam Kota, Harap Diperhatikan
Perbaikan Ruas Jalan Tol Dalam Kota dilakukan mulai tanggal 13 - 19 September 2021. Pengendara yang ingin melintasinya diharapkan waspada. Nah kali ini kami berikan lokasi dan waktu pekerjaan yang dilakukan.
-
20/08/2021 | Fatchur Sag
Gaikindo Ingin Diskon PPnBM 100% Diperpanjang Lagi
Diklaim menyelamatkan industri otomotif, Gaikindo ingin Pemerintah memperpanjang lagi diskon PPnBM 100% setelah Agustus. Bila perlu sampai akhir tahun 2021.
-
06/04/2021 | Abdul
Rincian Diskon PPn BM Pada Mobil Dengan Mesin 1.500 cc – 2.500 cc Yang Baru Terbit
Diskon PPn BM untuk mobil dengan mesin berkapasitas 1.500 cc sampai 2.500 cc diberikan. Tentunya hal ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang ingin membeli mobil dengan mesin kapasitas antara 1.500 cc -2.500 cc. Dalam kebijakan tersebut terdapat 2 klasifikasi yang ada perbedaan diskon.