Hanya 8 Jenis Kendaraan Yang Bebas Melintas Saat Larangan Mudik

28/04/2020 | Fatchur Sag

Ada yang berbeda di bulan Ramadhan tahun ini. Ritual mudik lebaran yang biasa dilakukan masyarakat kini ditiadakan. Presiden RI Joko Widodo secara resmi melarang mudik bagi warga yang merantau di zona merah guna mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19) di kampung halaman, dimulai dari 24 April 2020 hingga 31 Mei 2020.

Foto menunjukkan seorang petugas menghalau bus yang membawa pemudik untuk balik ke Jakarta

Tidak ada kendaraan yang diperbolehkan membawa pemudik

Kementerian Perhubungan pun secara cepat menerbitkan regulasi yang mengatur larangan mudik ini secara lebih detail, yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 H. Salah satu isinya melarang penggunaan sarana transportasi darat, keretapi, laut, dan udara untuk keperluan mudik lebaran.

Semua jenis kendaraan bermotor tidak boleh dipergunakan baik itu mobil angkutan umum, mobil pribadi, hingga sepeda motor. Mengecualikan kendaraan-kendaraan jenis tertentu yang boleh melintas dikarenakan sifatnya yang urgent atau menyangkut kepentingan negara.

>>> Kendaraan Pribadi 'Diusir' Dari Jalan Tol, Begini Caranya!

8 Jenis kendaraan yang bebas melintas saat larangan mudik

Sesuai regulasi di atas pada Pasal 5 ayat 1, ada 8 jenis kendaraan yang diperbolehkan melintas keluar dari Jabodetabek di masa larang mudik lebaran tahun ini, yaitu:

  1. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia,
  2. Kendaraan dinas operasional dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Dinas,
  3. Kendaraan Tentara Nasional Indonesia,
  4. Kendaraan Kepolisian Negara Republik Indonesia,
  5. Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol,
  6. Kendaraan pemadam kebakaran,
  7. Kendaraan medis, ambulans, dan mobil pengangkut mayat/jenazah,
  8. Kendaraan angkutan barang / logistik dengan tidak membawa penumpang.

>>> Ini Alasan Mengapa Mobil Pick Up Selalu Pakai Penggerak Roda Belakang

Gambar menunjukkan 8 Jenis kendaraan boleh melintas mudik

Hanya 8 kendaraan yang diperbolehkan melintas tanpa dilarang

>>> Beragam berita informatif dunia otomotif hanya di Mobilmo

Berita sama topik