Hanya 8 Jenis Kendaraan Yang Bebas Melintas Saat Larangan Mudik
28/04/2020 | Fatchur Sag
Ada yang berbeda di bulan Ramadhan tahun ini. Ritual mudik lebaran yang biasa dilakukan masyarakat kini ditiadakan. Presiden RI Joko Widodo secara resmi melarang mudik bagi warga yang merantau di zona merah guna mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19) di kampung halaman, dimulai dari 24 April 2020 hingga 31 Mei 2020.
Tidak ada kendaraan yang diperbolehkan membawa pemudik
Kementerian Perhubungan pun secara cepat menerbitkan regulasi yang mengatur larangan mudik ini secara lebih detail, yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 H. Salah satu isinya melarang penggunaan sarana transportasi darat, keretapi, laut, dan udara untuk keperluan mudik lebaran.
Semua jenis kendaraan bermotor tidak boleh dipergunakan baik itu mobil angkutan umum, mobil pribadi, hingga sepeda motor. Mengecualikan kendaraan-kendaraan jenis tertentu yang boleh melintas dikarenakan sifatnya yang urgent atau menyangkut kepentingan negara.
>>> Kendaraan Pribadi 'Diusir' Dari Jalan Tol, Begini Caranya!
8 Jenis kendaraan yang bebas melintas saat larangan mudik
Sesuai regulasi di atas pada Pasal 5 ayat 1, ada 8 jenis kendaraan yang diperbolehkan melintas keluar dari Jabodetabek di masa larang mudik lebaran tahun ini, yaitu:
- Kendaraan pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia,
- Kendaraan dinas operasional dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Dinas,
- Kendaraan Tentara Nasional Indonesia,
- Kendaraan Kepolisian Negara Republik Indonesia,
- Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol,
- Kendaraan pemadam kebakaran,
- Kendaraan medis, ambulans, dan mobil pengangkut mayat/jenazah,
- Kendaraan angkutan barang / logistik dengan tidak membawa penumpang.
>>> Ini Alasan Mengapa Mobil Pick Up Selalu Pakai Penggerak Roda Belakang
Hanya 8 kendaraan yang diperbolehkan melintas tanpa dilarang
>>> Beragam berita informatif dunia otomotif hanya di Mobilmo
Review mobil serupa
-
28/04/2020 | Abdul
Review Suzuki Karimun GX 2005: Dimensi Mungil Tapi Akomodasi Sangat Baik
Mobil Suzuki Karimun GX 2005 merupakan varian tertinggi dari Karimun yang mengaspal di Indonesia. Harganya terbilang terjangkau mulai Rp. 60 juta sampai Rp. 80 jutaan. Namun harga tersebut juga tergantung dari kondisinya, bagaimana spesifikasi dan fitur yang diberikan?
-
25/04/2020 | Abdul
Review Daihatsu Taruna FGX Oxxy 2005: Mobil Low SUV Pertama Di Indonesia
Daihatsu Taruna FGX Oxxy 2005 adalah mobil SUV pertama yang dirilis di Indonesia pada tahun 2005. Mobil ini memiliki desain yang modern dan memadukan antara mobil penumpang dan mobil off-road. Berikut ini adalah ulasan lengkap mengenai Daihatsu Taruna FGX Oxxy 2005
-
24/04/2020 | Abdul
Review Toyota Agya 1.0 G 2013: Mobil LCGC Harga Terjangkau Perawatan Mudah
Salah satu mobil perkotaan yang bisa dijadikan pilihan adalah Toyota Agya 1.0 G 2013. Mobil ini merupakan kendaraan perkotaan yang menawarkan kepraktisan dan juga harga jual kembali yang cukup menarik.


Daihatsu Dress-Up Challenge 2020 Tahun Ini Dilakukan Secara Virtual
Ditlantas Polda Jatim Siapkan Tilang Elektronik Seluruh Jatim