Kendaraan Pribadi 'Diusir' Dari Jalan Tol, Begini Caranya!

26/04/2020 | Fatchur Sag

Larangan mudik bagi perantau yang berada di zona merah Jabodetabek oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) mulai ditindaklanjuti. Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan menandatangani Permenhub No.25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Diseases 2019 (Covid-19).

Foto menunjukkan Jalan Tol Jakarta Cikampek 2 dipasang portal

Cegah pemudik, Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek 2 ditutup

Diantara isinya kendaraan pribadi dilarang meninggalkan zona merah baik melalui jalur darat, laut, maupun udara. Di jalur darat bakal dilakukan pengawasan pada lokasi-lokasi tertentu yang merupakan akses keluar masuk, baik itu jalan tol maupun jalan non tol.

>>> Kecelakaan di Jalan Tol, Antara Performa dan Pelanggaran Lalu Lintas

Sesuai regulasi tersebut, PT Jasa Marga memasang pos penyekatan di jalan tol yang ditujukan mencegah pergerakan kendaraan pribadi dan angkutan umum. Adapun lokasinya sebagai berikut:

  • Dari arah Banten menuju ke Jakarta disekat di Cikupa.
  • Dari arah Jakarta menuju Banten disekat di Bitung.
  • Dari arah Jakarta menuju arah timur (Bandung dan Jawa Tengah) disekat di Cikarang Utama/Cikarang Barat Km 29.
  • Dari arah timur (Bandung dan Jawa Tengah) menuju Jakarta disekat di Karawang Km 47.

Seluruh kendaraan pribadi dan angkutan umum akan disuruh putar balik ke tempat asal dan tidak boleh melanjutkan perjalanan. Berbeda dengan angkutan logistik, angkutan kesehatan, angkutan pengamanan, angkutan perbankan dan beberapa jenis angkutan lain tetap diperbolehkan melintas dengan mematuhi prosedur kesehatan.

"Jadi kendaraan-kendaraan besar barang (logistik), itu nanti di daerah dekat penyekatan itu ada (sign) boleh ambil lajur yang kanan. Sedangkan kendaraan pribadi di kiri. Jadi kalau memang kendaraan pribadi itu bukan dinas langsung dibuang ke luar," kata Direktur Operasi Jasa Marga, Subakti Syukur kepada salah satu media, (23/4/2020).

>>> PSBB Diperpanjang 28 Hari, Semua Pihak Di Jakarta Diharapkan Disiplin Dan Ikuti Aturan

Foto menunjukkan penyekatan di jalan tol

Hanya kendaraan-kendaraan tertentu yang diperbolehkan melintas di jalan tol

Subakti mencontohkan jika ada kendaraan dari Jakarta menuju ke arah timur punya dua opsi pilihan putar balik, lewat tol lagi atau lewat arteri / non tol. Jika memilih lewat arteri pengendara bisa langsung ambil kiri untuk keluar. Tapi kalau mau lewat tol lagi pengendara keluar melalui GT Cikarang Barat dan masuk lagi ke tol arah Jakarta.

"Kalau mau balik lagi (ke Jakarta) bisa lewat arteri, atau bisa balik lagi mutar masuk tol lagi ke arah jakarta. Kalau mau balik masuk tol, keluar dulu Cikarang Barat kan ada putaran, balik arah nanti masuk tol lagi bisa. Jadi bukan diputarbalikkan di TKP atau di median, itu kan bahaya. Jadi dikeluarkan, nanti mau balik lagi Jakarta keluar tol dulu," jelas Subakti.

Sesuai Permenhub No.25 Tahun 2020 di atas, pelarangan ini berlaku mulai Jum'at 24 April 2020 hingga 31 Mei 2020 mendatang. Demi kelancaran, pos-pos penyekatan dijaga petugas gabungan dari Kepolisian, TNI, Jasa Marga serta Dinas Perhubungan.

>>> Beragam berita informatif dunia otomotif hanya di Mobilmo

Berita sama topik