Hadapi Libur Tahun Baru, Kendaraan Angkut Barang Ada Larangan Melintasi Jalan Tol

28/12/2020 | Abdul

Akhir tahun menjadi salah satu momen yang dimanfaatkan masyarakat untuk bepergian ke rumah saudara atau ke tempat wisata. Berhubungan dengan hal tersebut dari pihak Kemenhub (Kementerian Perhubungan) memberikan larangan melintasi jalan tol  kepada angkutan barang terkait hari libur tahun baru.

Terkait larangan tersebut berlaku dalam waktu periode akhir tahun yakni pada tanggal 28 Desember 2020 sampai 2 Januari 2021. Hal tersebut bertujuan untuk membuat arus lalu lintas jadi lebih lancar.

Gambar ini menunjukkan mobil truk dan pribadi sedang melaju di jalan tol

Ada larangan melewati jalan tol untuk kendaraan angkutan barang

>>> Baca Juga, Hadapi Hari Raya Natal Dan Tahun Baru 2021, Korlantas Polri Lakukan Operasi Lilin 2020

Jadi prediksinya adalah besok masyarakat akan bergerak melakukan perayaan akhir tahun. Jika begitu membuat volume kendaraan di jalan tol akan meningkat. Untuk langkah antisipasi maka diberlakukan peraturan yakni larangan melintas jalan tol untuk kendaraan niaga.

"Kami akan mengeluarkan kendaraan angkutan barang (truk) yang melintasi ruas jalan tol karena adanya pengalihan arus lalu lintas," Ujar Syaifuddin Ajie Panatagama  selaku Kasubdit Dalops Dit LLAJ Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub pada 27/12/2020.

Meskipun begitu, untuk puncak pengalihan arus lalu lintas sudah diberlakukan sejak 23 Desember 2020 pada saat menjelang Natal. Jadi jalan tol diprediksi akan padat pada saat pergantian tahun baru dari 2020 ke 2021. Melihat hal tersebut dari pihak Kemenhub melarang kendaraan niaga untuk melewati jalan tol dan melakukan pengalihan arus lalu lintas. Harapannya adalah para pengemudi kendaraan niaga atau angkutan barang bisa patuh terhadap aturan larangan melintasi jalan tol tersebut supaya lalu lintas bisa lancar.

Selain itu, dari pihak Ajie juga memprediksi untuk pergantian tahun ini kendaraan niaga lebih sedikit dibandingkan tahun lalu. Hal tersebut karena masih adanya ancaman Covid-19 yang saat ini masih jadi pandemi di Indonesia.

>>> Ingin membeli mobil bekas? Dapatkan daftarnya di sini

Gambar ini menunjukkan sebuah mobil sedang menuju gerbang tol

Larangan melewati jalan tol untuk kendaraan angkutan baranguntuk hadapi kendaraan di pergantian tahun

>>> Baca Juga, Siap-Siap, Pameran Otomotif IIMS 2021 Akan Dilakukan Pada Februari 2021

Tidak hanya itu saka, di jalan tol kasus kecelakaan juga relatif kecil. Terdapat satu dengan penyelidikan masih dilakukan pihak Kemenhub yakni pada ruas KM 84 saja. Pihak Ajie juga memiliki harapan kendaraan angkutan juga bisa mematuhinya supaya lalu lintas bisa lancar.

Protokol kesehatan juga diperketat oleh Kemenhub di semua terminal yang masih memberikan pelayanan berupa angkutan tahun baru dan juga natal. Tujuannya adalah untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.

Untuk protokol yang diberikan adalah penumpang diharapkan untuk menjaga jarak dan memakai masker serta cuci tangan. Di terminal telah disediakan wastafel dan juga ada pula pemeriksaan suhu tubuh serta cairan disinfektan. Pemeriksaan suhu tubuh tidak hanya diperuntukkan untuk penumpang saja, tapi juga untuk awak kendaraan.

Bahkan di terminal-terminal utama sudah di distribusi rapid test antigen oleh pihak Kemenhub. Yang mana jumlahnya sebanyak 2000 yang merupakan bantuan dari pihak BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana).

>>> Klik di sini untuk mengetahui informasi tentang review Mobil terlengkap

Gambar ini menunjukkan banyak bus berada di terminal

Diterminal protokol kesehatan juga diperketat

Selain soal larangan melintasi jalan tol,  pihak terminal Mandala Rangkasbitung bisa melakukan kerjasama dengan pihak Dinas Kesehatan Setempat. Tentunya hal tersebut tujuannya sama yakni mencegah penularan virus Covid-19 dan semua elemen masyarakat bisa aman dan melakukan aktivitas dengan baik dan tetap sehat.

>>> Klik di sini untuk mengupdate tips dan trik otomotif terbaru lainnya!

Berita sama topik