Berharap Maaf Dari Petugas, Pelanggar Ganjil Genap Lontarkan Banyak Alasan

29/10/2018 | Fatchur Sag

Foto Lalu lintas Jakarta di siang hari

Rambu-rambu ganjil genap terpasang besar di banyak titik strategis

Jauh hari sebelum aturan ganjil genap diterapkan di jalanan ibu kota, sosialisasi sebenarnya sudah dilakukan oleh pemerintah DKI dan pihak kepolisian lalu lintas. Berbagai sarana digunakan baik media online, media cetak, spanduk, baliho, hingga sosialisasi langsung melalui pemerintahan paling dekat dengan warga.

Meski demikian banyak pemilik mobil pribadi yang masih melanggar dan berkilah dengan alasan bervariasi mulai dari tidak tahu, lupa tanggal, lupa lokasi hingga tak melihat rambu-rambu.

"Mungkin yang lucu pada saat kita anggota kita melakukan penindakan, berbagai argumentasi bersifat subyektif ada macam-macam, seperti 'Pak rambu-rambunya tidak terlihat jelas', 'Pak saya lupa tanggal', sampai lupa lokasi dijadikan alasan," tutur Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto kepada media belum lama ini.

>>> Mau Tahu Pelanggaran Paling Sering Kena Tilang Polisi, Baca di Sini!

Foto seorang petugas menghentikan mobil yang melanggar aturan lalu lintas

Pelanggar ganjil genap sering berkilah agar tidak ditilang

AKBP Budiyanto menyebut, jumlah pelanggar ganjil genap sejak pertama kali diterapkan pada 1 Agustus 2018 hingga 22 Oktober 2018 jumlahnya lebih dari 37.000 unit. Pelanggaran terbanyak terjadi di Jakarta Pusat tepatnya di Jalan Panjaitan dan Jalan Rasuna Said meski angkanya tidak disebutkan.

"Terkait penegakan hukum sudah kita mulai sampai 1 Agustus- 22 Oktober, memang jumlah pelanggarnya memang jumlahnya cukup besar ada sekitar 37.000 ribu sekian. Memang trennya itu fluktuatif kadang turun kadang naik," lanjutnya.

Semua pelanggar ganjil genap bakal dikenakan sanksi denda sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan besar maksimal Rp 500 ribu.

>>> Rekayasa Lalu Lintas Selama Asian Games Bukan Hanya Genap Ganjil!

Banner perpanjangan ganjil genap di Jakarta

Ganjil genap diperpanjang hingga 31 Desember 2018

>>> Beragam berita informatif dunia otomotif hanya di Mobilmo

Berita sama topik