APAR Harus Ada Di Mobil Baru, Ini Kata Pengamat Dan Spesifikasinya

20/01/2021 | Abdul

Aturan APAR harus ada di mobil baru dikeluarkan pihak Kemenhub (Kementerian Perhubungan) untuk mencegah dan meminimalisir terjadinya mobil terbakar. Karena dengan melakukan pertolongan pertama maka mobil terbakar bisa dicegah atau paling tidak dapat mengurangi kebakaran yang lebih besar dan mencegah adanya korban jiwa.

Gambar ini menunjukkan mobil terbakar di pinggir jalan

Mobil terbakar bisa menimbulkan korban jiwa

>>> Lihat Juga, Waspada! Ada Banyak Faktor Penyebab Mobil Terbakar

Berkaitan dengan hal tersebut dari  pihak Budiyanto selaku pengamat masalah transportasi menyebutkan, bahwa kebijakan tersebut cukup bagus karena menjadi langkah untuk mencegah segala resiko. Pihaknya juga menyebutkan bahwa kewajiban mengenai penggunaan APAR pada mobil baru perlu diperkuat dengan aturan atau regulasi yang memayunginya. Jangan sampai ketika melakukan penegakan hukum namun belum ada aturannya.

“Dengan adanya kebijakan atau aturan untuk mobil terbaru dilengkapi dengan APAR saya kira suatu kebijakan yang dilandasi oleh pemikiran inovatif dan bagus dengan melihat situasi perkembangan yang ada,” kata Budiyanto yang dilansir dari laman Kompas pada 19/1/2021.

Sementara itu, dari pihak mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya memberikan penilaian. Bahwasanya untuk aturan baru yang diberikan tersebut karena terdapat banyak kasus pada akhir-akhir ini terkait mobil terbakar, jadi tidak serta merta dihadirkan tanpa ada alasan.

Dari pihak Budiyanto juga menambahkan, dengan pemberian APAR pada setiap mobil maka dapat dijadikan salah satu langkah untuk menekan resiko dan juga pencegahan terkait mobil terbakar. Sehingga saat terdapat api yang muncul maka pengemudi dapat melakukan langkah cepat untuk memadamkannya dengan menggunakan perangkat yang telah disediakan. Dengan begitu kebakaran tidak akan menjalar ke bagian lain yang bisa beresiko membuat nya jadi lebih besar.

>>> Klik di sini untuk mengetahui informasi tentang review Mobil terlengkap

Gambar ini menunjukkan APAR dengan banyak ukuran

Adanya APAR bisa mencegah terjadinya korban jiwa

>>> Baca Juga, Apakah Mobil Terbakar Karena Kejahatan Ditanggung Asuransi?

Kemudian terkait APAR harus ada di mobil baru, acuannya adalah pada Peraturan Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor: KP.972/AJ.502/DRJD/2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor. Yang mana untuk aturan tersebut dilakukan pengesahan pada 18 Februari tahun 2020. Nah berkaitan tentang kewajiban penggunaan APAR penjelasannya terdapat pada pasal 2 ayat 2,3 dan 4.

Adanya kebijakan penggunaan APAR harus ada di mobil tersebut tujuannya adalah saat mobil terbakar resiko terdapat korban jiwa dapat ditekan. Namun untuk penggunaan APAR ini spesifikasinya ternyata juga telah dijelaskan dalam Pasal 6 Ayat 1 yaitu:

a. Dapat memadamkan kebakaran paling sedikit:

  1. Benda padat (A)
  2. Benda cair atau gas (B)
  3. Instalasi listrik bertegangan (C)

b. Bahan pemadam tidak beracun

c. Jumlah APAR 1 buah

d. Punya masa kadaluarsa atau masa perawatan paling sedikit 8 tahun

Kemudian untuk cara penggunaan dan penempatannya juga diatur dalam ayat 3 dan 4 yang meliputi,

Alat pemadam api ringan diletakkan di tempat:

a. Dapat dijangkau oleh pengemudi ataupun penumpang

b. Mudah dibuka dan juga dioperasikan pada saat terdapat indikasi kebakaran.

Alat pemadam api ringan yang ditempatkan pada kendaraan harus memiliki petunjuk penggunaan yang dapat dibaca dengan mudah.

>>> Dapatkan daftar mobil bekas lainnya hanya di sini

Gambar ini menunjukkan APAR di mobil

APAR di mobil ada spesifikasinya

Kebijakan mengenai APAR harus ada di mobil baru tentunya diperuntukkan untuk pengendara itu sendiri dan pengendara lain disekitar. Selain untuk menjaga diri dari kebakaran kendaraan juga bisa memberikan bantuan kepada kendaraan lain yang mengalaminya.

>>> Klik Di Sini Untuk Mengetahui Berita Otomotif Terbaru Lainnya

Berita sama topik

  • 22/06/2021 | Fatchur Sag

    General Motors Luncurkan Baojun Valli di China

    General Motors mengumumkan telah meluncurkan Baojun Valli di China, mobil baru bergenre station wagon dengan mesin turbocharged 1.500 cc.

  • 01/04/2021 | Abdul

    Teknologi Media Control Di Mobil, Memungkinkan Sistem Infotainment Menggunakan Smartphone

    Sistem infotainment menggunakan smartphone menjadi salah satu hal unik yang diberikan pada kendaraan. Kesan canggih dan modern juga terlihat karena kepraktisannya. Nah Adapun salah satu perusahaan yang mengenmbangkan hal tersebut adalah Dacia yang merupakan perusahaan otomotif berasal dari Jerman dan dimiliki oleh Renault.

  • 25/03/2021 | Abdul

    Pengembangan Toyota GR Yaris Tidak Sembarangan, 126 Unit Jatah Indonesia

    Toyota GR Yaris diproduksi hanya 25 ribu unit saja, itupun untuk seluruh negara di dunia. Untuk Indonesia mendapatkan jatah hanya 126 unit saja, hal tersebut berkat keaktifan Indonesia dalam ikut ambil bagian dalam kompetisi balap dalam skala nasional maupun internasional. Bagi yang berniat ingin memilikinya sebaiknya bersiap, pemesanan dilakukan tanggal 25 Maret 2021.