Apakah Mobil Terbakar Karena Kejahatan Ditanggung Asuransi?

14/07/2020 | Abdul

Banyak yang merasa bahwa asuransi dapat menanggung risiko terhadap kerugian yang dialami oleh pemegang poli. Salah satunya terhadap kendaraan. Namun begitu, tidak berarti semua risiko atau kerusakan yang terjadi pada mobil dapat di-cover semuanya oleh pihak asuransi. Bahkan ada pertanyaan apakah mobil terbakar karena kejahatan bisa klaim asuransi?

Gambar ini menunjukkan mobil dalam kondisi terbakar

Mobil terbakar bisa karena berbagai hal

>>> Baca Juga, Rambu-Rambu Lalu Lintas Dilanggar, Hati-Hati Bisa Jadi Sebab Klaim Asuransi Ditolak

Seperti contoh ketika terjadi kasus insiden mobil terbakar karena disebabkan oleh tindak kriminal, apakah mobil yang sudah diasuransikan akan tetap mendapatkan penggantian asuransi? Menilik soal itu, seperti dilansir dari kadinjateng risiko kendaraan yang terbakar bisa ditanggung pihak asuransi. Jika penyebab mobil terbakar karena kejahatan secara murni, maka asuransi yang akan menanggung.

Hal tersebut sudah tercatat pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) yang menjelaskan bahwa pasal 1 ayat 1.2 tentang perbuatan jahat. Yang berbunyi: perbuatan jahat merupakan tindakan seseorang atau kelompok yang berjumlah kurang dari 12 orang yang dengan sengaja merusak harta benda orang lain karena dengki, dendam, amarah atau vandalis.

Namun, jika penyebab kerusakan tersebut masuk pada bagian huru-hara atau terorisme, maka itu di luar tanggungan, dan tidak dapat diganti asuransi. Oleh sebab itu, pihak asuransi akan mengecek secara detail alasan kerusakan pada sebuah mobil sebelum mengambil tindakan kerugian.

>>> Klik di sini untuk mengetahui informasi tentang review Mobil terlengkap

Gambar ini menunjukkan dokumen untuk klaim asuransi

Ada syarat dan ketentuan dalam klaim asuransi mobil yang terbakar

>>> Baca Juga, Modifikasi Mobil Tidak Lapor, Asuransi Ogah Tanggung Kerusakan

Di sisi lain, jika kerusakan pada mobil disebabkan oleh istri atau suami, anak, orang tua atau saudara terkandung tertanggung maka tidak bisa klaim asuransi. Begitu juga dengan orang yang bekerja di rumah, pemegang saham, komisaris atau pegawai yang berkaitan atau tertanggung maka semuanya tidak dapat di-cover oleh asuransi.

Untuk itu, setiap pemegang polis diimbau supaya mengecek kembali polis yang dipegang, dan memastikan jenis perlindungan yang diambil sudah sesuai dengan jenis kecelakaan atau kerusakan. Langkah solusi atas pengecualian ini adalah dengan melakukan perluasan jaminan, yakni dengan menambah perlindungan di luar ketentuan polis asuransi umum.

Perlindungan seperti ini menjamin penggantian risiko kendaraan rusak yang diakibatkan oleh bencana alam seperti gempa bumi, banjir, tsunami hingga kerusakan akibat huru-hara, terorisme, kerusuhan, sabotase dan lain-lain.

>>> Ingin membeli mobil bekas ? Klik disini untuk informasi lebih lanjut

Gambar ini menunjukkan mobil habis terbakar

Mobil terbakar akan buat pemilik kerepotan

Itulah artikel apakah mobil terbakar karena kejahatan ditanggung asuransi. Dengan kondisi zaman saat ini yang memang tidak dapat diprediksi, kita semua tidak tahu ke depan risiko atau kerusakan apa yang akan menghampiri kendaraan kita. Dengan adanya perluasan proteksi pada asuransi, membuat perlindungan mobil kamu semakin dijamin, salah satunya jika kerusakan diakibatkan oleh kebakaran atau kerusuhan.

>>> Klik di sini untuk mengupdate tips dan trik otomotif terbaru lainnya!

Berita sama topik