Cara Mudah Menghitung Pajak Progresif Mobil
25/01/2022 | Padli
Tak jarang penduduk Indonesia memiliki lebih dari satu kendaraan bermotor di dalam satu rumah. Tapi bagi Anda yang ingin memiliki mobil lebih dari satu, maka ada satu hal yang perlu diperhatikan, yaitu pajak progresif mobil ke-2 dan seterusnya. Lalu, apa yang sebenarnya dimaksud dengan pajak progresif itu? Berikut penjelasan dari Mobilmo yang bisa Anda simak.
Apa itu Pajak Progresif?
Bagi yang belum tahu, pajak progresif sendiri merupakan salah satu pajak yang diberikan pada pemilik kendaraan dengan total kendaraan lebih dari satu, baik itu untuk mobil maupun sepeda motor. Pajak progresif akan dikenakan apabila kendaraan tersebut terdaftar menggunakan nama pribadi atau keluarga pada alamat yang sama.
Pemberlakuan pajak ini dibebankan kepada orang-orang yang memiliki banyak kendaraan, sehingga membuat pajak yang dikenakan akan semakin tinggi untuk kendaraan yang didaftarkan setelahnya. Nantinya, pajak progresif akan membuat biaya pajak tahunan untuk kendaraan pertama, kedua, ketiga dan seterusnya akan berbeda.
Semakin banyak mobil, maka akan semakin besar pajak progresifnya
Masih bingung? Untuk lebih mudahnya, contohnya bisa dijelaskan dengan satu keluarga yang sudah memiliki kendaraan, misalnya Toyota Avanza. Ketika keluarga tersebut menambahkan kendaraan lain, misalnya Honda Brio, maka pajak kepemilikan dari Honda Brio akan lebih tinggi dibandingkan ketika mereka menjual Toyota Avanza dan menggantinya dengan Honda Brio.
Ketentuan ini diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Karena ini berkaitan dengan masing-masing daerah, penerapan pajak progresif akan disesuaikan dengan peraturan dari daerah tersebut. Beberapa daerah yang memberlakukan pajak progresif yaitu DKI Jakarta sejak 2010, Jawa Timur pada 2011, serta Jawa Tengah sejak 2018.
Dalam peraturan UU No 28 Tahun 2009, dijelaskan bahwa ketentuan pemilik kendaraan mendapatkan pajak progresif terbagi menjadi tiga kategori. Kategori pertama yaitu pemilik kendaraan kurang dari empat roda, pemilik kendaraan roda empat, dan pemilik kendaraan dengan roda lebih dari empat.
Jadi bagi pemilik kendaraan yang di satu alamat menggunakan satu unit sepeda motor, satu unit mobil, serta satu unit truk, maka ketiga kendaraan ini ditetapkan sebagai kendaraan pertama. Karena ketiganya berbeda jenis, sehingga tidak terkena peraturan pajak progresif. Ini juga berlaku pada pajak progresif mobil beda nama satu alamat. Jadi perhitungannya bukan per KTP.
Perhitungan pajak progresif berdasarkan alamat dari pemilik kendaraan
Bisa dibilang untuk dasar hitungan pajak progresif mobil terbagi menjadi dua komponen, yaitu Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang ditetapkan oleh Dinas Pendapatan Daerah serta efek negatif pemakaian kendaraan untuk merefleksikan tingkat kerusakan jalan.
Mengingat semakin banyak kendaraan berlalu lalang di jalanan, maka tentunya akan menambah kapasitas jalanan. Bayangkan jika satu rumah beranggotakan ayah dan ibu serta dua orang anak. Semuanya masing-masing memiliki mobil, tentunya akan berdampak pada semakin banyaknya mobil di jalanan.
>>> Penghapusan Pajak Mobil Baru Diperpanjang? Ini 11 Mobil yang Jadi Lebih Murah
Besaran Pajak Progresif Mobil ke-2 dan seterusnya
Seperti yang telah disampaikan sebelumnya, besaran pajak progresif mobil akan berbeda-beda tergantung dengan peraturan yang berlaku pada wilayah tersebut. Sehingga ketika Anda ingin mengetahui berapa pajak progresif yang dikenakan pada kendaraan, Anda perlu mengecek kembali pada Samsat di tempat STNK mobil berlaku.
Contohnya saja peraturan mengenai pajak progresif yang diberlakukan oleh pemerintah kota DKI Jakarta tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 yang membedakan pajak progresif sebagai berikut.
- Kepemilikan kendaraan pertama: tarif pajak 2%
- Kepemilikan kendaraan kedua: tarif pajak 2,5%
- Kepemilikan kendaraan ketiga: tarif pajak 3%,
- Kepemilikan kendaraan keempat: tarif pajak 3,5%
- Kepemilikan kendaraan kelima: tarif pajak 4%, dan seterusnya.
Tapi tenang saja, bagi pemilik yang memiliki banyak kendaraan tidak sampai membayar pajak yang terlampau besar. Pasalnya dalam pasal 6 UU No 28 Tahun 2009 tersebut disampaikan bahwa biaya kendaraan bermotor yang dibebankan tak boleh lebih dari 10%.
Pajak mobil berbeda-beda tergantung banyaknya kendaraan Anda
Sehingga berdasarkan urutan kepemilikan, maka pemilik yang memiliki 16 mobil diharuskan membayar pajak progresif sebesar 9.5%, pemilik 17 mobil dan seterusnya akan membayar pajak progresif 10%. Jadi ketika Anda memiliki lebih dari 20 mobil, maka pajak progresif yang perlu dibayarkan yaitu 10% saja.
>>> Cara Mengecek Pajak Mobil Online Terlengkap di Indonesia
Hitungan pajak progresif mobil
Tak perlu harus ke Samsat untuk mengetahui berapa besaran pajak progresif yang harus dibayarkan. Rumus untuk menghitung pajak progresif bisa dihitung sendiri dengan mengetahui nilai NJKB. Berikut Cara Mudah Menghitung Pajak Progresif Mobil Ke-2. Besaran NJKB sendiri didapatkan dari (PKB:2) x 100. Sedangkan berapa total PKB atau Pajak Kendaraan Bermotor per tahunnya bisa Anda temukan pada STNK mobil maupun sepeda motor.
Contohnya bagi Anda yang tinggal di area DKI Jakarta dan memiliki dua buah mobil penumpang. Mobil pertama memiliki pajak tahunan atau PKB sebesar Rp 2.000.0000. Maka perhitungan NJKB mobil pertama yaitu,
= (PKB : 2) x 100
= (Rp 2.000.000 : 2) x 100
= Rp 100.000.000
Maka perhitungan untuk pajak progresif mobil pertama yaitu:
= NKJB x 2% + SWDKLLJ
= Rp 100.000.000 x 2% + Rp 143.000
= Rp 2.143.000.
Sedangkan jika mobil kedua merupakan model yang sama dengan pajak tahunan yang sama, yaitu sebesar Rp 2.000.000, perhitungan biaya pajak progresif mobil ke-2 adalah sebagai berikut:
= NKJB x 2.5 % + SWDKLLJ
= Rp 100.000.000 x 2.5 % + Rp 143.000
= Rp 2.643.000
Nah, dengan perhitungan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa semakin banyak kendaraan yang didaftarkan, maka akan semakin tinggi biaya pajak progresif yang mesti dibayarkan. Apalagi untuk pajak progresif mobil ke-2 maupun seterusnya memiliki banderol yang lebih tinggi dibandingkan mobil pertama, tentunya biaya pengeluaran pajak yang diperlukan akan lebih menguras kantong lagi.
>>> Simulasi Perhitungan Denda Pajak Mobil, Beda Telat 1 Bulan dan 1 Tahun
Berita sama topik
-
24/01/2022 | Padli
Cara Mengecek Pajak Mobil Online Terlengkap di Indonesia
Bagi pemilik kendaraan yang ingin mengetahui informasi mengenai pajak kendaraan, berikut cara mengecek pajak mobil online terlengkap yang ada di Indonesia.
-
18/01/2022 | Padli
4 Cara Cek Pajak Mobil Online Jakarta Tanpa Harus ke Samsat
Saat ini sudah tak perlu lagi ke Samsat untuk mengecek pajak mobil karena Anda bisa cek pajak mobil online Jakarta dengan mudah. Penasaran? Begini caranya.
-
13/01/2022 | Padli
Civic Hatchback Discontinue, Intip Lagi Pajak Mobil Honda Civic RS dan Type R
Dengan hanya dua model yang akhirnya dipasarkan di Indonesia setelah Civic Hatchback tak lagi dijual, berikut besaran pajak mobil Honda Civic RS dan Type R.