Simulasi Perhitungan Denda Pajak Mobil, Beda Telat 1 Bulan dan 1 Tahun
06/01/2022 | Padli
Ada banyak alasan kenapa pemilik kendaraan telat membayar pajak mobil. Mulai dari mobil yang sudah tak lagi digunakan hingga lupa membayar pajak dari mobil kedua atau ketiga yang digunakan. Tapi perlu diingat bahwa perhitungan denda pajak mobil berbeda-beda tergantung dengan seberapa lama keterlambatan terjadi.
Pasalnya bagi pemilik kendaraan, pihak Kepolisian sendiri menyebutkan bahwa ada perbedaan dari denda yang diberlakukan pada setiap keterlambatan, mulai dari beberapa hari, berbulan-bulan, hingga beberapa tahun. Setiap rentang waktu itu juga menghasilkan denda yang beragam pula.
Pajak kendaraan bisa dilihat pada bagian kanan STNK mobil
Contohnya saja untuk keterlambatan pembayaran pajak selama 1 hari, pemerintah masih memberikan kelonggaran pada pemilik kendaraan. Misalnya ketika batas berlaku pajak pada tanggal 12 Januari, dan pada tanggal tersebut hari libur atau hari Minggu, pemilik kendaraan bisa membayarnya pada tanggal 13 Januari dan tidak terkena denda.
Lain halnya jika pemilik kendaraan terlambat dua hari atau lebih, maka pemerintah mempersiapkan besaran denda yang sudah diberlakukan berdasarkan waktu keterlambatan. Sehingga perbedaan denda terlambat beberapa hari dengan beberapa bulan cukup signifikan.
>>> Denda Pajak Mobil Telat 1 Hari Harus Bayar? Berikut Perhitungannya
1. Cara menghitung denda pajak mobil
Sebelumnya, perlu diperhatikan pula bahwa denda pajak mobil diambil berdasarkan pajak mobil per tahunnya. Sedangkan untuk menghitung pajak mobil tahunnya, ini diambil dari 2% nilai jual mobil atau Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Misalnya saja mobil baru dengan banderol Rp 150.000.000, maka PKB tercatat Rp 3.000.000.
Nantinya, pajak tahunannya akan ditambah dengan BBN KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Semua faktor di atas akan ditambah untuk biaya pajak mobil per tahunnya.
Misalnya untuk mobil senilai Rp 150 juta, maka perhitungan pajak mobil per tahun menjadi:
= BBN KB (10% dari Rp 150 juta) + PKB + SWDKLLJ + TNKB + penerbitan STNK + biaya administrasi
= Rp 15.000.000 + Rp 3.000.000 + Rp 143.000 + Rp 100.000 + Rp 200.000 + 50.000
= Rp 18.493.000 (untuk tahun pertama).
Lalu bagaimana cara hitung denda pajak mobil yang perlu dibayarkan? Peraturan terbaru membagi pemberian denda berdasarkan lama waktu pajak dibayarkan, yaitu perbedaannya berdasarkan bulan hingga keterlambatan bertahun-tahun. Berikut perhitungan perbedaan denda yang diberikan.
Keterlambatan pembayaran pajak akan mengakibatkan denda semakin besar
-
Perhitungan denda pajak mobil untuk 2 hari hingga 1 bulan
Perlu diperhatikan jika denda SWDKLLJ saat ini tercatat Rp 50 ribu untuk roda dua dan Rp 100 ribu untuk keterlambatan pembayaran pajak pada roda empat. Ini simulasi perhitungan denda pajak mobil untuk 2 hari hingga 1 bulan:
= PKB x 25% x 2/12 + Rp 100.000
= Rp 3.000.000 x 25% x 2/12 + Rp 100.000
= Rp 220.000
Jadi besaran denda yang perlu dibayarkan yaitu Rp 220 ribu. Besaran ini tentunya perlu ditambah dengan pajak tahunan yang perlu dibayarkan. Termasuk iuran SWDKLLJ yang sebenarnya bisa Anda temukan pada sebelah kanan STNK mobil.
= Rp 3.000.000 + Rp 143.000 + Rp 220.000
= Rp 3.365.000.
-
Perhitungan denda pajak mobil telat 2 tahun
Tentunya besaran tersebut semakin besar ketika keterlambatan dari pembayaran menyentuh 1 tahun atau lebih. Berikut simulasi perhitungan pembayaran denda yang diperlukan untuk denda pajak mobil selama dua tahun:
= 2 x PKB x 25% + Rp 100.000
= 2 x Rp 3.000.000 x 25% + Rp 100.000
= Rp 1.600.000
Sehingga untuk pembayaran semua denda serta dua kali perhitungan pajak tahunan perlu menambah dua kali pajak per tahunnya. Sehingga untuk pembayaran pajak mobil telat 2 tahun simulasinya sebagai berikut:
= 2 x Rp 3.000.000 + Rp 143.000 + Rp 1.600.000
= Rp 7.743.000
Tentu saja harga tersebut bisa saja berbeda tergantung dengan Samsat dan perhitungan masing-masing kendaraan. Tapi perhitungan di atas bisa menjadi pertimbangan bagi Anda yang ingin membayar pajak mobil yang sudah mengalami keterlambatan, baik beberapa bulan atau beberapa tahun.
>>> 6 Ancaman Berat Menanti Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor
2. Cek pajak secara online
Dengan perkembangan zaman, tak perlu lagi harus mengantri ke Samsat untuk mengetahui berada denda pajak serta sekaligus membayar pajak kendaraan. Ada beberapa cara yang bisa Anda lakukan untuk mengetahui besaran pajak hingga berapa denda yang perlu dibayarkan ketika terlambat untuk pembayaran tahunan.
e-Samsat juga bisa digunakan untuk membayar pajak kendaraan
Salah satunya dengan mengirim SMS ke Samsat masing-masing provinsi. Tapi sayangnya cara ini baru bisa dilakukan untuk Samsat DKI Jakarta, Jawa Timur, dan Jawa Barat. Begitu pula dengan Samsat beberapa daerah yang sudah memberlakukan e-Samsat berupa website resmi yang bisa diakses untuk mengetahui besaran pajak yang perlu dibayarkan.
Sedangkan cara terbaru yaitu dengan mengakses website e-Samsat yang dikeluarkan oleh pihak Kepolisian. Dengan mengisi plat nomor, seri kendaraan, nomor rangka, dan provinsi, maka nantinya hasil mengenai besaran nominal yang harus dibayarkan akan keluar. Termasuk info mengenai pajak kendaraan dan PNBP serta tanggal habis masa berlaku pajak.
>>> Cari tahu lebih lanjut tentang berita otomotif terbaru di Mobilmo!
Berita sama topik
-
25/01/2022 | Padli
Cara Mudah Menghitung Pajak Progresif Mobil
Bagi Anda yang memiliki mobil lebih dari satu, maka perlu mengetahui bagaimana cara menghitung pajak progresif mobil ke-2 dan seterusnya. Berikut rumus yang bisa digunakan.
-
24/01/2022 | Padli
Cara Mengecek Pajak Mobil Online Terlengkap di Indonesia
Bagi pemilik kendaraan yang ingin mengetahui informasi mengenai pajak kendaraan, berikut cara mengecek pajak mobil online terlengkap yang ada di Indonesia.
-
18/01/2022 | Padli
4 Cara Cek Pajak Mobil Online Jakarta Tanpa Harus ke Samsat
Saat ini sudah tak perlu lagi ke Samsat untuk mengecek pajak mobil karena Anda bisa cek pajak mobil online Jakarta dengan mudah. Penasaran? Begini caranya.