Cara Mengecek Pajak Mobil Online Terlengkap di Indonesia
24/01/2022 | Padli
Saat ini, tak perlu lagi harus mengantre di Samsat untuk sekadar mengetahui berapa besaran pajak yang perlu dibayarkan setiap tahunnya. Karena sebagian Samsat sudah menawarkan cara mudah melalui aplikasi maupun website resmi Samsat. Berikut beberapa cara mengecek pajak mobil online yang bisa Anda lakukan kapan saja dan dimana saja.
Cara Mengecek Pajak Mobil Online Melalui Aplikasi
Sebelumnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah meluncurkan aplikasi Samsat Online Nasional atau Samolnas untuk mempermudah masyarakat mengecek dan membayar pajak kendaraan bermotor. Namun aplikasi tersebut saat ini sudah tak bisa digunakan lagi dan menggantinya dengan aplikasi lain bernama Signal atau Signal Digital Nasional.
Tak berbeda jauh dengan aplikasi Samolnas, Signal memiliki berbagai fitur dan fungsi yang sama. Salah satunya adalah untuk mengetahui besaran pajak yang harus dibayarkan. Aplikasi ini juga mempermudah pengguna kendaraan untuk membayar pajak kendaraan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLJJ), hingga melakukan pengesahan STNK Tahunan.
Cara mengecek pajak mobil online menggunakan aplikasi Signal
Cara untuk menggunakan aplikasi ini pun hampir sama. Yang pertama aplikasi ini sudah bisa diunduh melalui platform Google Play Store. Setelah itu, pengguna diharapkan untuk memenuhi beberapa tahapan verifikasi untuk memastikan data pemilik kendaraan sesuai dengan kendaraannya.
- Verifikasi wajah dan NIK e-KTP
- Verifikasi Email
- Verifikasi nomor telepon dengan OTP atau One Time Password. Nantinya password OTP akan dikirim melalui SMS.
Setelah itu, Anda bisa memasukkan sekaligus mendaftarkan kendaraan bermotor dengan menggunakan Nomor Polisi (nopol) kendaraan dan 5 digit nomor rangka terakhir. Sedangkan apabila kendaraan bukan milik sendiri, maka Anda perlu mempersiapkan NIK e-KTP dalam satu keluarga.
Nantinya setelah verifikasi dan aplikasi memproses bahwa data yang diinput adalah benar, maka aplikasi siap digunakan untuk mengecek sekaligus membayar pajak kendaraan. Melalui aplikasi ini, Anda juga bisa mendapatkan berbagai detail tanggal jatuh tempo kendaraan, status pajak, serta informasi lainnya mengenai kendaraan yang Anda daftarkan.
Hanya saja yang perlu diingat adalah aplikasi ini belum bisa digunakan pada semua Samsat di belahan Indonesia. Aplikasi Signal baru mencakup 15 provinsi, yaitu
- Provinsi DKI Jakarta
- Provinsi Jawa Barat
- Provinsi Banten
- Provinsi Jawa Tengah
- Provinsi Jawa Timur
- Provinsi Bali
- Provinsi Riau
- Provinsi Kep. Riau
- Provinsi Sumatera Barat
- Provinsi Jambi
- Provinsi Bengkulu
- Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB)
- Provinsi Sulawesi Barat
- Provinsi Sulawesi Selatan
- Provinsi Sulawesi Tenggara
Bukan tidak mungkin akan ada lebih banyak daerah yang nantinya akan bisa dijangkau oleh aplikasi ini. Begitu pula dengan kemudahan membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk mempermudah pembayaran serta menghindari kerumunan dan memberikan rasa nyaman bagi masyarakat Indonesia.
>>> Simulasi Perhitungan Denda Pajak Mobil, Beda Telat 1 Bulan dan 1 Tahun
2. Menggunakan website Samsat
Selain aplikasi, ternyata beberapa daerah sudah memberikan berbagai kemudahan dengan melakukan pengecekan pajak kendaraan tanpa harus ke Samsat. Ini bisa ditemukan pada beberapa Samsat yang ada di Indonesia, yaitu dengan mengunjungi website resmi dari masing-masing daerah.
Misalnya bagi pemilik kendaraan yang berdomisili di Jakarta, mulai dari Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Barat, dan Jakarta Selatan, bisa mengunjungi laman e-Samsat DKI Jakarta melalui alamat samsat-pkb2.jakarta.go.id.
Anda bisa mengecek pajak melalui website Samsat di masing-masing daerah
Anda hanya perlu memasukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor dengan menuliskan angka dan huruf pada bagian belakang plat nomor. Setelah itu klik bagian “I’m not a Robot” dan klik “Proses”. Setelah itu, Anda akan diarahkan pada halaman baru yang memperlihatkan besaran pajak yang perlu dibayarkan, termasuk tanggal jatuh temponya.
Selain Samsat DKI Jakarta, layanan cara mengecek pajak mobil online bisa dilakukan pada beberapa provinsi lainnya, diantaranya:
- Provinsi Aceh: klik di sini
- Provinsi Sumatera Utara: klik di sini
- Provinsi Riau: klik di sini
- Provinsi Kepulauan Riau: klik di sini
- Provinsi Sumatera Barat: klik di sini
- Provinsi Jambi: klik di sini
- Provinsi Sumatera Selatan: klik di sini
- Provinsi Lampung: klik di sini
- Provinsi Jawa Barat: klik di sini
- Provinsi Jawa Tengah: klik di sini
- Provinsi Jawa Timur: klik di sini
- Provinsi DI Yogyakarta: klik di sini
- Provinsi Bali: klik di sini
- Provinsi Kalimantan Timur: klik di sini
- Provinsi Nusa Tenggara Barat: klik di sini
- Provinsi Nusa Tenggara Timur: klik di sini
- Provinsi Sulawesi Selatan: klik di sini
- Provinsi Sulawesi Utara: klik di sini
Patut diingat bahwa beberapa Samsat tidak menyediakan informasi yang lengkap, serta ada halaman yang tidak bisa diakses. Ketika Anda menemukan hal ini, Anda bisa berkonsultasi maupun langsung menghubungi Samsat di masing-masing wilayah.
>>> 4 Cara Cek Pajak Mobil Online Jakarta Tanpa Harus ke Samsat
3. Menggunakan pesan atau SMS
Meskipun cara ini terkesan jadul atau ketinggalan zaman, tapi cara mengecek pajak mobil secara online melalui pesan singkat atau SMS masih bisa digunakan di beberapa daerah. Caranya pun cukup mudah, karena Anda hanya perlu mengirim pesan berupa kode daerah dan nomor kendaraan sesuai dengan masing-masing daerah yang bersangkutan.
Gunakan SMS berdasarkan format dari masing-masing wilayah
Berdasarkan pemantauan dari tim kami, saat ini hanya ada tujuh daerah yang bisa menerapkan pengecekan pajak menggunakan SMS, berikut daerah yang disebut serta cara pengecekan yang perlu dilakukan.
- DKI Jakarta: METRO[spasi]Nomor kendaraan tanpa spasi kirim ke 1717
- Jawa Barat dan Banten: esamsat[spasi]Nomor kendaraan[spasi]NIK kirim ke 0811-211-9211
- Jawa Tengah: Jateng[spasi]Nomor kendaraan kirim ke 9600
- Jawa Timur: JATIM[spasi]Nomor kendaraan kirim ke 7070
- DI Yogyakarta: DIY[spasi]Nomor kendaraan kirim ke 9600
- Bali: Bali[spasi]Nomor kendaraan kirim ke 8893
- Sumatera Utara: Info[spasi]Nomor kendaraan kirim ke 0811-211-9211
- Sulawesi Selatan: Sulsel[spasi] Nomor kendaraan dengan spasi[spasi]Kota sesuai STNK kirim ke 99250
Sebelum mengirim pesan, pastikan untuk memperhatikan format yang diperlukan oleh masing-masing Samsat di setiap daerah. Karena setiap daerah memiliki kode dan format pesan yang berbeda-beda.
Cara mengecek pajak progresif mobil online
Bagi Anda yang belum tahu, pajak progresif merupakan pajak tambahan yang akan diberikan kepada pemilik kendaraan yang memiliki dua atau lebih kendaraan bermotor atas nama maupun dalam satu alamat yang sama. Tapi tenang saja, pajak ini hanya diberlakukan kepada pemilik yang memiliki kendaraan bermotor jenis yang sama.
Semakin banyak mobil di garasi, maka akan semakin tinggi pajak progresifnya
Misalnya saja pengguna yang sudah memiliki satu mobil, lalu membeli mobil lainnya. Maka kedua mobil tersebut akan mendapatkan penambahan pajak progresif. Sedangkan apabila pemilik kendaraan hanya memiliki satu unit sepeda motor dan satu unit mobil, maka Anda tak perlu membayar pajak progresif.
Sebagian besar pajak progresif sudah bisa dilihat berdasarkan informasi yang tertera ketika Anda mengecek pajak kendaraan. Jadi sesuai dengan cara mengecek pajak mobil online di atas, maka Anda akan mendapatkan informasi mengenai pajak progresif yang perlu dibayarkan.
>>> Ingin Beli Mobil, Ketahui Dahulu Tips Mengetahui Mobil Terkena Pajak Progresif
Berita sama topik
-
25/01/2022 | Padli
Cara Mudah Menghitung Pajak Progresif Mobil
Bagi Anda yang memiliki mobil lebih dari satu, maka perlu mengetahui bagaimana cara menghitung pajak progresif mobil ke-2 dan seterusnya. Berikut rumus yang bisa digunakan.
-
18/01/2022 | Padli
4 Cara Cek Pajak Mobil Online Jakarta Tanpa Harus ke Samsat
Saat ini sudah tak perlu lagi ke Samsat untuk mengecek pajak mobil karena Anda bisa cek pajak mobil online Jakarta dengan mudah. Penasaran? Begini caranya.
-
13/01/2022 | Padli
Civic Hatchback Discontinue, Intip Lagi Pajak Mobil Honda Civic RS dan Type R
Dengan hanya dua model yang akhirnya dipasarkan di Indonesia setelah Civic Hatchback tak lagi dijual, berikut besaran pajak mobil Honda Civic RS dan Type R.