PSBB Diperpanjang, Aturan Ganjil Genap Tak Berlaku Hingga 22 Mei

25/04/2020 | Fatchur Sag

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta resmi diperpanjang selama 28 hari atau sampai 22 Mei 2020, mengingat penyebaran virus Corona (COVID-19 masih terus terjadi dan belum berkurang signifikan. Seiring hal tersebut aturan ganjil genap yang sudah tidak diberlakukan dalam beberapa waktu terakhir juga diperpanjang sampai tanggal yang sama.

>>> PSBB Diperpanjang 28 Hari, Semua Pihak Di Jakarta Diharapkan Disiplin Dan Ikuti Aturan

Banner ganjil genap tidak berlaku

Tidak berlaku ganjil genap hingga 22 Mei 2020

"Diinformasikan bahwa diperpanjang dan ganjil genap tetap ditiadakan sampai dengan tanggal 22 Mei 2020," tutur Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar dalam keterangannya, Kamis (23/4). "Mengikuti PSBB dan akan dilakukan evaluasi kembali," tambahnya.

Seperti diketahui, peniadaan ganjil genap sudah dimulai sejak 15 Maret 2020 dan berakhir pada 19 April 2020, lalu diperpanjang hingga 23 April dan kini diperpanjang lagi hingga 22 Mei.

Dengan tidak adanya aturan ganjil genap Ditlantas Polda Metro pengendara bebas melewati jalur manapun tanpa khawatir terkena tilang, baik secara langsung maupun tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE). Meski demikian, untuk pelanggaran-pelanggaran lalu lintas yang lain yang sifatnya membahayakan tetap ditindak sebagaimana aturan yang berlaku. Misalnya ngebut, tidak memakai helm, dan berboncengan tiga orang.

>>> Sudah Bebas Ganjil Genap, Kendaraan Listrik Juga Bakal Bebas Ongkos Parkir

Foto menunjukkan suasana saat pemeriksaan ganjil genap

Tidak ada pemeriksaan ganjil genap selama PSBB

>>> Beragam berita informatif dunia otomotif hanya di Mobilmo

Berita sama topik